Penyebar Video Kerusuhan di Bulak Banteng Dihukum 15 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Herman saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (01/11/2021). SP/Budi Mulyono
Herman saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (01/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Herman dihukum pidana 15 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakannya terbukti bersalah menyebarkan video kericuhan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bulak Banteng beberapa waktu lalu. Tujuannya, untuk menghasut masyarakat agar menolak kebijakan PPKM.

Majelis hakim menyatakannya bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Melalui video yang diunggah di akun media sosial Facebook miliknya, dia dianggap dengan sengaja ingin menciptakan rasa permusuhan di antara masyarakat. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan transaksi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antar ras, suku dan golongan," ujar hakim Johannis Hehamony saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra  Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (01/11/2021). 

Terdakwa Herman yang tidak didampingi pengacara langsung menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Herman mengakui serta menyesali perbuatannya. Menurut dia, penyebaran video melalui video sosial hingga viral itu dilakukannya karena terhasut oleh orang lain yang tidak suka dengan kebijakan PPKM.

"Saya menyesal Yang Mulia. Mohon hukumannya diringankan. Saya khilaf," kata Herman dalam pembelaannya. 

Diketahui, Sabtu 10 Juli 2021 sekira jam 22.30 WIB Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Kepolisian, dan TNI melakukan operasi gabungan PPKM di Jalan Bulak Banteng Gg.Suropati Kota Surabaya.

Dalam operasi tersebut didapati ada warung kopi yang tidak mematuhi peraturan jam malam PPKM. Ujungnya, Satpol PP pun bergerak melakukan penindakan.

Namun upaya penindakan tersebut mendapatkan perlawanan dari pemilik warung kopi, akibat tidak terima dikenakan sanksi denda. Ujungnya, timbullah kericuhan antara masyarakat dengan petugas gabungan.

Mendadak, ada seseorang yang tidak diketahui namanya merekam peristiwa kericuhan yang terjadi dan mengirimkan video kericuhannya ke grup WhatsApp (WA) Laskar Anti Korupsi,

Hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021 terdakwa Herman Bin Amzen menerima 3 buah kiriman video peristiwa kericuhan tersebut. Terdakwa Herman Amzen yang sejak awal tidak menyukai adanya operasi gabungan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Kota Surabaya, Kepolisian, dan TNI, dari rumahnya di Jalan Bolodewo No 99  langsung mengunggah video tersebut ke laman facebook ''Bari Herman' dan diberikan judul “Bulak Banteng Anti PPKM” dengan berisikan kalimat Bulak Banteng gak gelem PPKM, Unjuk rasa, Muduno Kabeh cok hayo muduno kabeh, Polisi Jancok , hingga video itu menjadi viral. nbd

Berita Terbaru

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…