Penyebar Video Kerusuhan di Bulak Banteng Dihukum 15 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Herman saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (01/11/2021). SP/Budi Mulyono
Herman saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (01/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Herman dihukum pidana 15 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakannya terbukti bersalah menyebarkan video kericuhan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bulak Banteng beberapa waktu lalu. Tujuannya, untuk menghasut masyarakat agar menolak kebijakan PPKM.

Majelis hakim menyatakannya bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Melalui video yang diunggah di akun media sosial Facebook miliknya, dia dianggap dengan sengaja ingin menciptakan rasa permusuhan di antara masyarakat. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan transaksi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antar ras, suku dan golongan," ujar hakim Johannis Hehamony saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra  Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (01/11/2021). 

Terdakwa Herman yang tidak didampingi pengacara langsung menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Herman mengakui serta menyesali perbuatannya. Menurut dia, penyebaran video melalui video sosial hingga viral itu dilakukannya karena terhasut oleh orang lain yang tidak suka dengan kebijakan PPKM.

"Saya menyesal Yang Mulia. Mohon hukumannya diringankan. Saya khilaf," kata Herman dalam pembelaannya. 

Diketahui, Sabtu 10 Juli 2021 sekira jam 22.30 WIB Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Kepolisian, dan TNI melakukan operasi gabungan PPKM di Jalan Bulak Banteng Gg.Suropati Kota Surabaya.

Dalam operasi tersebut didapati ada warung kopi yang tidak mematuhi peraturan jam malam PPKM. Ujungnya, Satpol PP pun bergerak melakukan penindakan.

Namun upaya penindakan tersebut mendapatkan perlawanan dari pemilik warung kopi, akibat tidak terima dikenakan sanksi denda. Ujungnya, timbullah kericuhan antara masyarakat dengan petugas gabungan.

Mendadak, ada seseorang yang tidak diketahui namanya merekam peristiwa kericuhan yang terjadi dan mengirimkan video kericuhannya ke grup WhatsApp (WA) Laskar Anti Korupsi,

Hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021 terdakwa Herman Bin Amzen menerima 3 buah kiriman video peristiwa kericuhan tersebut. Terdakwa Herman Amzen yang sejak awal tidak menyukai adanya operasi gabungan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Kota Surabaya, Kepolisian, dan TNI, dari rumahnya di Jalan Bolodewo No 99  langsung mengunggah video tersebut ke laman facebook ''Bari Herman' dan diberikan judul “Bulak Banteng Anti PPKM” dengan berisikan kalimat Bulak Banteng gak gelem PPKM, Unjuk rasa, Muduno Kabeh cok hayo muduno kabeh, Polisi Jancok , hingga video itu menjadi viral. nbd

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…