Penyebar Video Kerusuhan di Bulak Banteng Dihukum 15 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Herman saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (01/11/2021). SP/Budi Mulyono
Herman saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (01/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Herman dihukum pidana 15 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakannya terbukti bersalah menyebarkan video kericuhan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bulak Banteng beberapa waktu lalu. Tujuannya, untuk menghasut masyarakat agar menolak kebijakan PPKM.

Majelis hakim menyatakannya bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Melalui video yang diunggah di akun media sosial Facebook miliknya, dia dianggap dengan sengaja ingin menciptakan rasa permusuhan di antara masyarakat. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan transaksi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antar ras, suku dan golongan," ujar hakim Johannis Hehamony saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra  Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (01/11/2021). 

Terdakwa Herman yang tidak didampingi pengacara langsung menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Herman mengakui serta menyesali perbuatannya. Menurut dia, penyebaran video melalui video sosial hingga viral itu dilakukannya karena terhasut oleh orang lain yang tidak suka dengan kebijakan PPKM.

"Saya menyesal Yang Mulia. Mohon hukumannya diringankan. Saya khilaf," kata Herman dalam pembelaannya. 

Diketahui, Sabtu 10 Juli 2021 sekira jam 22.30 WIB Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Kepolisian, dan TNI melakukan operasi gabungan PPKM di Jalan Bulak Banteng Gg.Suropati Kota Surabaya.

Dalam operasi tersebut didapati ada warung kopi yang tidak mematuhi peraturan jam malam PPKM. Ujungnya, Satpol PP pun bergerak melakukan penindakan.

Namun upaya penindakan tersebut mendapatkan perlawanan dari pemilik warung kopi, akibat tidak terima dikenakan sanksi denda. Ujungnya, timbullah kericuhan antara masyarakat dengan petugas gabungan.

Mendadak, ada seseorang yang tidak diketahui namanya merekam peristiwa kericuhan yang terjadi dan mengirimkan video kericuhannya ke grup WhatsApp (WA) Laskar Anti Korupsi,

Hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021 terdakwa Herman Bin Amzen menerima 3 buah kiriman video peristiwa kericuhan tersebut. Terdakwa Herman Amzen yang sejak awal tidak menyukai adanya operasi gabungan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Kota Surabaya, Kepolisian, dan TNI, dari rumahnya di Jalan Bolodewo No 99  langsung mengunggah video tersebut ke laman facebook ''Bari Herman' dan diberikan judul “Bulak Banteng Anti PPKM” dengan berisikan kalimat Bulak Banteng gak gelem PPKM, Unjuk rasa, Muduno Kabeh cok hayo muduno kabeh, Polisi Jancok , hingga video itu menjadi viral. nbd

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…