Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto jadi Tersangka Korupsi Rp 712 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades dan Sekdes tersangka korupsi Rp 712 juta.
Kades dan Sekdes tersangka korupsi Rp 712 juta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto periode 2013-2019 Ali Irsad dan Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik Bambang Irawan (50) sebagai tersangka korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun 2019 senilai Rp 712 juta.

Keduanya dijebloskan ke Rutan Polres mojokerto setelah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka Ali Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019, Supendik Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo. Hari ini kedua tersangka kami tahan," kata Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (3/11/2021).

Gaos Wicaksono mengatakan, berkas perkara korupsi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun 2019 dari Polres Mojokerto diterima Kejari Kabupaten Mojokerto. Setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik mengerahkan tersangka dan Barang bukti (tahap 2).

“Hari ini tahap 2, kita juga telah menerima penelitian kedua tersangka. Mereka berdua merupakan pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo 2019. Karena sudah cukup unsur sehingga P21 dan tahap 2 dan kami melakukan penahanan sementara di Polres Mojokerto,” ungkapnya.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka mulai dari membuat proyek fiktif hingga tidak menyetorkan pajak ke negara.

Gaos Wicaksono mengatakan salah satu modus korupsi yang dilakukan Ali membuat 2 proyek fiktif menggunakan APBDes Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo tahun anggaran 2019. Yakni pengaspalan jalan lingkungan permukiman Rp 372.260.200 dan normalisasi parit saluran air Rp 89.683.000.

"Tersangka Ali Irsad juga tidak menyetorkan pajak tahun anggaran 2019 senilai Rp 53.994.329. Yaitu PPN, PPH 22, PPH 23, PPH 21 dan pajak daerah," kata Gaos kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (3/11/2021).

Sedangkan dua modus korupsi lainnya, lanjut Gaos, dilakukan Ali dengan melibatkan Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik. Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019 itu menunjuk Supendik sebagai kontraktor tiga proyek yang akhirnya bermasalah.

Yaitu proyek sumur bor irigasi, pembangunan kanopi balai desa, serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Dukuhngarjo. Tiga proyek tersebut juga menggunakan APBDes Dukuhngarjo tahun anggaran 2019.

Penyidik menilai pembuatan sumur bor irigasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan sehingga merugikan negara Rp 64.326.000. Sedangkan pada proyek kanopi dan TPT terjadi kelebihan bayar pekerjaan mencapai Rp 68.435.252 dan Rp 63.301.536.

"Kerugian negara yang dilakukan mereka kurang lebih Rp 712.000.317," terangnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…