Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto jadi Tersangka Korupsi Rp 712 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades dan Sekdes tersangka korupsi Rp 712 juta.
Kades dan Sekdes tersangka korupsi Rp 712 juta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto periode 2013-2019 Ali Irsad dan Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik Bambang Irawan (50) sebagai tersangka korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun 2019 senilai Rp 712 juta.

Keduanya dijebloskan ke Rutan Polres mojokerto setelah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka Ali Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019, Supendik Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo. Hari ini kedua tersangka kami tahan," kata Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (3/11/2021).

Gaos Wicaksono mengatakan, berkas perkara korupsi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun 2019 dari Polres Mojokerto diterima Kejari Kabupaten Mojokerto. Setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik mengerahkan tersangka dan Barang bukti (tahap 2).

“Hari ini tahap 2, kita juga telah menerima penelitian kedua tersangka. Mereka berdua merupakan pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo 2019. Karena sudah cukup unsur sehingga P21 dan tahap 2 dan kami melakukan penahanan sementara di Polres Mojokerto,” ungkapnya.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka mulai dari membuat proyek fiktif hingga tidak menyetorkan pajak ke negara.

Gaos Wicaksono mengatakan salah satu modus korupsi yang dilakukan Ali membuat 2 proyek fiktif menggunakan APBDes Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo tahun anggaran 2019. Yakni pengaspalan jalan lingkungan permukiman Rp 372.260.200 dan normalisasi parit saluran air Rp 89.683.000.

"Tersangka Ali Irsad juga tidak menyetorkan pajak tahun anggaran 2019 senilai Rp 53.994.329. Yaitu PPN, PPH 22, PPH 23, PPH 21 dan pajak daerah," kata Gaos kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (3/11/2021).

Sedangkan dua modus korupsi lainnya, lanjut Gaos, dilakukan Ali dengan melibatkan Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik. Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019 itu menunjuk Supendik sebagai kontraktor tiga proyek yang akhirnya bermasalah.

Yaitu proyek sumur bor irigasi, pembangunan kanopi balai desa, serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Dukuhngarjo. Tiga proyek tersebut juga menggunakan APBDes Dukuhngarjo tahun anggaran 2019.

Penyidik menilai pembuatan sumur bor irigasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan sehingga merugikan negara Rp 64.326.000. Sedangkan pada proyek kanopi dan TPT terjadi kelebihan bayar pekerjaan mencapai Rp 68.435.252 dan Rp 63.301.536.

"Kerugian negara yang dilakukan mereka kurang lebih Rp 712.000.317," terangnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Terbaru

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…