Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto jadi Tersangka Korupsi Rp 712 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades dan Sekdes tersangka korupsi Rp 712 juta.
Kades dan Sekdes tersangka korupsi Rp 712 juta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto periode 2013-2019 Ali Irsad dan Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik Bambang Irawan (50) sebagai tersangka korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun 2019 senilai Rp 712 juta.

Keduanya dijebloskan ke Rutan Polres mojokerto setelah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka Ali Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019, Supendik Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo. Hari ini kedua tersangka kami tahan," kata Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (3/11/2021).

Gaos Wicaksono mengatakan, berkas perkara korupsi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun 2019 dari Polres Mojokerto diterima Kejari Kabupaten Mojokerto. Setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik mengerahkan tersangka dan Barang bukti (tahap 2).

“Hari ini tahap 2, kita juga telah menerima penelitian kedua tersangka. Mereka berdua merupakan pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo 2019. Karena sudah cukup unsur sehingga P21 dan tahap 2 dan kami melakukan penahanan sementara di Polres Mojokerto,” ungkapnya.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka mulai dari membuat proyek fiktif hingga tidak menyetorkan pajak ke negara.

Gaos Wicaksono mengatakan salah satu modus korupsi yang dilakukan Ali membuat 2 proyek fiktif menggunakan APBDes Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo tahun anggaran 2019. Yakni pengaspalan jalan lingkungan permukiman Rp 372.260.200 dan normalisasi parit saluran air Rp 89.683.000.

"Tersangka Ali Irsad juga tidak menyetorkan pajak tahun anggaran 2019 senilai Rp 53.994.329. Yaitu PPN, PPH 22, PPH 23, PPH 21 dan pajak daerah," kata Gaos kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (3/11/2021).

Sedangkan dua modus korupsi lainnya, lanjut Gaos, dilakukan Ali dengan melibatkan Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik. Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019 itu menunjuk Supendik sebagai kontraktor tiga proyek yang akhirnya bermasalah.

Yaitu proyek sumur bor irigasi, pembangunan kanopi balai desa, serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Dukuhngarjo. Tiga proyek tersebut juga menggunakan APBDes Dukuhngarjo tahun anggaran 2019.

Penyidik menilai pembuatan sumur bor irigasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan sehingga merugikan negara Rp 64.326.000. Sedangkan pada proyek kanopi dan TPT terjadi kelebihan bayar pekerjaan mencapai Rp 68.435.252 dan Rp 63.301.536.

"Kerugian negara yang dilakukan mereka kurang lebih Rp 712.000.317," terangnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…