Wanita Buron Narkoba Bali Selama 6 Tahun Ditangkap di Apartemen Surabaya, Minggu Tadi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Buron Nana Juhariah.
Buron Nana Juhariah.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akui telah menangkap buron kasus terpidana kasus narkotika dan pencucian uang.
Nama terpidana, Nana Juhariah. Wanita berambut sebahu ini ditangkap saat berada di apartemen mewah di Surabaya.
"Ditangkap diaperteman di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805 sekitar pukul 17.25 WIB tanpa melakukan perlawanan," terang Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyatna, di Denpasar, Minggu (7/11/2021).
Dikatakan pula, usai ditangkap, Nana Juhariah yang terjerat kasus narkoba bersama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani hukuman selama 15 tahun di Nusa Kambangan, langsung dibawa ke Bali dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nana Juhariah terdakwa kasus narkoba yang pada bulan Januari 2014 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus gigit jari. Pasalnya, upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuahkan hasil manis.
Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Salman Luthan dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Permohonan Kasasi Jaksa, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 704/Pid.Sus/2013/PN.Dps tanggal 2 Januari 2014.
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim MA sebagaiman tertuang dalam website resmi PN Denpasar.


Pacar Bandar Narkoba
Nana, merupakan pacar bandar narkoba asal Bali yang kini mendekam di Nusa Kambangan.
"Dia ditangkap lalu dibawa ke Bali dan kami eksekusi ke Lapas Kerobokan," tegas Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Dia menjelaskan, Nana menjadi terdakwa kasus narkotika 404 gram sabu bersama pacarnya, Hendra Kurniawan, 2014 silam. Hendra telah divonis 15 tahun dan saat ini mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Sedangkan Nana ketika itu divonis bebas. Dari kasasi yang diajukan jaksa, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp500 juta, 3 Juni 2015 silam. Menurut Luga, Nana termasuk licin karena selalu berpindah tempat.
"Hingga akhirnya belakangan ini dia terendus di Surabaya dan kita tangkap di sebuah apartemen," ujarnya. (bl, 03)

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…