BumDes Djatikusumo Sedeng Mijen Menuju Kesejahteraan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BumDes Djatikusumo Sedeng Mijen Krian. SP/Her
BumDes Djatikusumo Sedeng Mijen Krian. SP/Her

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk Musyawarah Desa disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, BUMDes harus mendapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Oleh karenanya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Oleh karena itu Desa Mijen telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diberi nama Djatikusumo. BumDes Djatikusumo merupakan usaha desa yang dikelola  oleh pemerintahan desa dan berbadan hukum resmi. Pemerintahan desa dapat  mendirikan badan usaha milik desa  sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa pembentukan badan usaha milik  desa ditetapkan peraturan desa   (7/ 11).

BumDes Djatikusumo yang diketuai oleh Siswoyo Patut  didukung secara penuh oleh Kepala Desa Mijen M. Hasanuddin  S. Ag beserta  perangkat  desa agar mampu  mengembangkan usaha BumDes  melalui karyawan yg telah ditunjuk  

BumDes Desa Sedeng Mijen Krian dikelola warga Desa Mijen sendiri  sekitar 5  sampai 7  orang  dengan  ketentuan  upah minimum dan mengedepankan  pelayanan  yg  terbaik  serta beretika.

BumDes  Desa Sedeng Mijen  itu sendiri mendapatkan suntikan pendanaan  dari usulan  panitia atau perangkat setiap ada  agenda tahunan   seperti   Dana Desa  atau anggaran Dana Desa.

BumDes Desa Sedeng Mijen  ikut andil  dengan menyokong pendapatan asli Desa Mejen Krian.

Berdirinya BumDes Sedeng Mijen sejak tahun 2017  sampai 2021      dapat  dirasakan warga  sekitar,    salah satunya    kredit agunan  dengan  bunga  1.5%    jual sembako  sistem pinjam meminjam.

Melansir   keterangan salah satu  ketua  BumDes  Sedeng Mijen  Kecamatan Krian di ruang kerjanya bahwa  “BumDes  telah  menyetor  ke pendapatan asli daerah dan yang  terpenting  warga Sedeng  Mijen   bisa lepas dari  pinjaman Ojol, rentenir yang penuh  dengan riba pungkas,” Ketua BumDes. Her

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…