Eksepsi Pek Jiang Ditolak Hakim, Masuk Pokok Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mohamad Hasan alias Pek Jiang, menjalani sidang secara online, diruang Cakra PN Surabaya, Senin (08/11/2021). SP/Budi Mulyono
Mohamad Hasan alias Pek Jiang, menjalani sidang secara online, diruang Cakra PN Surabaya, Senin (08/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

Dititipi Emas  2.983,167 Gram untuk Dijual, Tipu PT DKS Rp 2,1 Miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mohamad Hasan alias Pek Jiang didudukan dipesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan emas yang merugikan PT Damai Karunia Sejahtera selaku pemilik perhiasan emas sebesar Rp. 2,144.832.000, sidang dipimpin oleh Hakim Suparno di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (08/11/2021).

Agenda sidang mendengarkan putusan sela atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Kurniawan.

"Setelah mendengarkan eksepsi terdakwa dan telah masuk pokok perkara, menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, dan memerintahkan Penuntut Umum meneruskan perkara ini dengan pembuktian dari saksi - saksi yang dihadirkan, maka sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 11 November 2021," ujar hakim parno.

Dalam dakwaan jaksa , Bahwa PT Damai Karunia Sejahtera merupakan salah satu produsen perhiasan emas selanjutnya dalam memasarkan hasil produksinya berupa perhiasan emas ke masyarakat, PT Damai Karunia Sejahtera (PT. DKS) menitipkan perhiasan emas untuk dipasarkan ditoko-toko emas dengan sistem konsinyasi (titip jual) yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak perhiasan emas diterima dan apabila emas tidak terjual maka emas di kembalikan ke PT.DKS. PT DKS telah menitipkan perhiasan emas untuk dipasarkan ke masyarakat di toko mas “Wangi Mas” milik terdakwa Mohammad Hasan alias Pek Jiang yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, sejak tahun 2015.

"PT Damai Karunia Sejahtera menerbitkan Invoice penjualan (Konsinyasi) tertanggal 27 Januari 2021,kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, Hariyanto Widido bersama dengan Fandy Wijaya Santoso mengantarkan perhiasan emas pesanan emas tersebut dan ditandatangani oleh terdakwa.

Ia menambahkan bahwa yaitu emas 375 persen dan emas 700 persen dengan total barang sejumlah 188,082 gram sedangkan untuk Nota konsinyasi No. 002122 tanggal 28 Januari 2021 dibuat untuk barang-barang yang sudah ada dan tinggal dipilih ditempat yaitu lebih kurang 27  item barang baik berupa kalung, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8  karat, dengan jumlah keseluruhan dalam emas 24 karat adalah sebesar 2.983,167 gram.

"PT Damai Karunia Sejahtera melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan penagihan kepada terdakwa dengan mengirimkan Somasi 1 dan 2 , sehingga  Mohammad Hasan alias  Pek Jiang hanya menitipkan untuk pembayaran penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram kepada Hariyanto Widido.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. bd

 

Berita Terbaru

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus berupaya merealisasikan pembangunan Kawasan Sport Centre di Lapangan Surodinawan,…