Eksepsi Pek Jiang Ditolak Hakim, Masuk Pokok Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mohamad Hasan alias Pek Jiang, menjalani sidang secara online, diruang Cakra PN Surabaya, Senin (08/11/2021). SP/Budi Mulyono
Mohamad Hasan alias Pek Jiang, menjalani sidang secara online, diruang Cakra PN Surabaya, Senin (08/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

Dititipi Emas  2.983,167 Gram untuk Dijual, Tipu PT DKS Rp 2,1 Miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mohamad Hasan alias Pek Jiang didudukan dipesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan emas yang merugikan PT Damai Karunia Sejahtera selaku pemilik perhiasan emas sebesar Rp. 2,144.832.000, sidang dipimpin oleh Hakim Suparno di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (08/11/2021).

Agenda sidang mendengarkan putusan sela atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Kurniawan.

"Setelah mendengarkan eksepsi terdakwa dan telah masuk pokok perkara, menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, dan memerintahkan Penuntut Umum meneruskan perkara ini dengan pembuktian dari saksi - saksi yang dihadirkan, maka sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 11 November 2021," ujar hakim parno.

Dalam dakwaan jaksa , Bahwa PT Damai Karunia Sejahtera merupakan salah satu produsen perhiasan emas selanjutnya dalam memasarkan hasil produksinya berupa perhiasan emas ke masyarakat, PT Damai Karunia Sejahtera (PT. DKS) menitipkan perhiasan emas untuk dipasarkan ditoko-toko emas dengan sistem konsinyasi (titip jual) yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak perhiasan emas diterima dan apabila emas tidak terjual maka emas di kembalikan ke PT.DKS. PT DKS telah menitipkan perhiasan emas untuk dipasarkan ke masyarakat di toko mas “Wangi Mas” milik terdakwa Mohammad Hasan alias Pek Jiang yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, sejak tahun 2015.

"PT Damai Karunia Sejahtera menerbitkan Invoice penjualan (Konsinyasi) tertanggal 27 Januari 2021,kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, Hariyanto Widido bersama dengan Fandy Wijaya Santoso mengantarkan perhiasan emas pesanan emas tersebut dan ditandatangani oleh terdakwa.

Ia menambahkan bahwa yaitu emas 375 persen dan emas 700 persen dengan total barang sejumlah 188,082 gram sedangkan untuk Nota konsinyasi No. 002122 tanggal 28 Januari 2021 dibuat untuk barang-barang yang sudah ada dan tinggal dipilih ditempat yaitu lebih kurang 27  item barang baik berupa kalung, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8  karat, dengan jumlah keseluruhan dalam emas 24 karat adalah sebesar 2.983,167 gram.

"PT Damai Karunia Sejahtera melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan penagihan kepada terdakwa dengan mengirimkan Somasi 1 dan 2 , sehingga  Mohammad Hasan alias  Pek Jiang hanya menitipkan untuk pembayaran penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram kepada Hariyanto Widido.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. bd

 

Berita Terbaru

Dukung Fasilitas Layanan Haji per 2027, Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare

Dukung Fasilitas Layanan Haji per 2027, Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare

Minggu, 05 Jul 2026 11:04 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai salah satu langkah strategis dalam mendukung infrastruktur dan fasilitas layanan haji menyusul rencana Bandara Internasional…

Belum Penuhi Kuota Peserta Didik, Dindik Ponorogo Ambil Kebijakan Perpanjang SPMB Jalur Luring

Belum Penuhi Kuota Peserta Didik, Dindik Ponorogo Ambil Kebijakan Perpanjang SPMB Jalur Luring

Minggu, 05 Jul 2026 10:58 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti perihal belum mampu memenuhi kuota peserta didik baru pada pendaftaran tahap utama, Dinas Pendidikan (Dindik)…

Sasar 50 Hunian, Pemkot Malang Terus Kebut Program Renovasi RTLH 2026

Sasar 50 Hunian, Pemkot Malang Terus Kebut Program Renovasi RTLH 2026

Minggu, 05 Jul 2026 10:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memenuhi kebutuhan renovasi puluhan RTLH sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Malang 2026, Pemerintah Kota…

Pemkab Catat Periode Januari-Juni, Produksi Beras di Banyuwangi Surplus 174.000 Ton

Pemkab Catat Periode Januari-Juni, Produksi Beras di Banyuwangi Surplus 174.000 Ton

Minggu, 05 Jul 2026 10:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Musim panen raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, mencatatkan produksi beras pada periode Januari-Juni 2026 mencapai…

Demam Piala Dunia 2026, Wali Kota Ning Ita Jagokan 'Messi' Back To Back Juara

Demam Piala Dunia 2026, Wali Kota Ning Ita Jagokan 'Messi' Back To Back Juara

Minggu, 05 Jul 2026 10:29 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:29 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Demam Piala Dunia 2026 mulai terasa. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari ngaku menjagokan Timnas Argentina kembali menjuarai …

Perkuat Kolaborasi, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Program Prioritas Kesehatan

Perkuat Kolaborasi, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Program Prioritas Kesehatan

Minggu, 05 Jul 2026 10:20 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna mendukung program prioritas kesehatan serta penyelesaian permasalahan kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,…