Eksepsi Pek Jiang Ditolak Hakim, Masuk Pokok Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mohamad Hasan alias Pek Jiang, menjalani sidang secara online, diruang Cakra PN Surabaya, Senin (08/11/2021). SP/Budi Mulyono
Mohamad Hasan alias Pek Jiang, menjalani sidang secara online, diruang Cakra PN Surabaya, Senin (08/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

Dititipi Emas  2.983,167 Gram untuk Dijual, Tipu PT DKS Rp 2,1 Miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mohamad Hasan alias Pek Jiang didudukan dipesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan emas yang merugikan PT Damai Karunia Sejahtera selaku pemilik perhiasan emas sebesar Rp. 2,144.832.000, sidang dipimpin oleh Hakim Suparno di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (08/11/2021).

Agenda sidang mendengarkan putusan sela atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Kurniawan.

"Setelah mendengarkan eksepsi terdakwa dan telah masuk pokok perkara, menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, dan memerintahkan Penuntut Umum meneruskan perkara ini dengan pembuktian dari saksi - saksi yang dihadirkan, maka sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 11 November 2021," ujar hakim parno.

Dalam dakwaan jaksa , Bahwa PT Damai Karunia Sejahtera merupakan salah satu produsen perhiasan emas selanjutnya dalam memasarkan hasil produksinya berupa perhiasan emas ke masyarakat, PT Damai Karunia Sejahtera (PT. DKS) menitipkan perhiasan emas untuk dipasarkan ditoko-toko emas dengan sistem konsinyasi (titip jual) yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak perhiasan emas diterima dan apabila emas tidak terjual maka emas di kembalikan ke PT.DKS. PT DKS telah menitipkan perhiasan emas untuk dipasarkan ke masyarakat di toko mas “Wangi Mas” milik terdakwa Mohammad Hasan alias Pek Jiang yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, sejak tahun 2015.

"PT Damai Karunia Sejahtera menerbitkan Invoice penjualan (Konsinyasi) tertanggal 27 Januari 2021,kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, Hariyanto Widido bersama dengan Fandy Wijaya Santoso mengantarkan perhiasan emas pesanan emas tersebut dan ditandatangani oleh terdakwa.

Ia menambahkan bahwa yaitu emas 375 persen dan emas 700 persen dengan total barang sejumlah 188,082 gram sedangkan untuk Nota konsinyasi No. 002122 tanggal 28 Januari 2021 dibuat untuk barang-barang yang sudah ada dan tinggal dipilih ditempat yaitu lebih kurang 27  item barang baik berupa kalung, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8  karat, dengan jumlah keseluruhan dalam emas 24 karat adalah sebesar 2.983,167 gram.

"PT Damai Karunia Sejahtera melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan penagihan kepada terdakwa dengan mengirimkan Somasi 1 dan 2 , sehingga  Mohammad Hasan alias  Pek Jiang hanya menitipkan untuk pembayaran penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram kepada Hariyanto Widido.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. bd

 

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Bagi musisi, mendengarkan musik bukan sekadar menikmati lagu, tetapi juga memahami setiap detail di dalamnya, mulai dari karakter vokal…

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal Jepang tak pernah kehilangan inovasi dan ide-idenya untuk menarik minat pelanggan. Salah satunya,…