Jaksa Diperintahkan untuk Kurangi Kelebihan Rumah Tahanan, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jangan Dipenjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Susasana dalam Rutan Medaeng yang terlalu padat dan tak mampu lagi menampung tahanan, beberapa waktu lalu.
Susasana dalam Rutan Medaeng yang terlalu padat dan tak mampu lagi menampung tahanan, beberapa waktu lalu.

i

Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepada Semua Jaksa Penuntut Umum Untuk Optimalisasi Penyelesaian penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Semua Jaksa diperintahkan mengoptimalisasi penyelesaian penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi.

Perintah itu keluar dari Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melalui Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021. Pedoman tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi ini didasarkan dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Pedoman ini bagian dari Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Tujuan ditetapkannya pedoman ini agar menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi,” Tegas Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Senin, (8/11/ 2021).

 

Lebihi Kapasitas LP

"Memperhatikan sistem peradilan pidana yang saat ini cenderung punitif, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) . Selain sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika," tambah Burhanuddin.

Jaka Agung menilai, isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis. Khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa, kata Burhanuddin, selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime," ucap Burhanuddin.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini terdiri dari sembilan Bab, dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

 

Pelaku sekaligus Korban

Rehabilitasi merupakan bagian dari implementasi lahirnya UU Narkotika yang baru. Sebelum ada undang-undang Narkotika, tidak ada perlakuan yang berbeda antara pengguna atau penyalahguna, pengedar, bandar maupun produsen narkotika. Penyalahguna narkotika atau pecandu narkotika di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana, namun di sisi lain merupakan korban.

Dengan lahirnya UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) dapat memberikan peluang bagi penyalahguna narkotika untuk di rehabilitasi. Dimana penyalahguna narkotika yang sudah cukup umur dan ingin di rehabiltasi dapat melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit maupun lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Ini untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. Untuk penyalahguna atau pecandu narkotika yang belum cukup umur, maka yang melaporkan adalah orang tua atau wali, sebagaimana amanah Pasal 55 UU Narkotika.

Rehabilitasi ini hanya berlaku hanya bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dalam hal ini "pemakai/pengkonsumsi" . Mereka dipandang merupakan korban kecanduan narkotika yang memerlukan pengobatan atau perawatan. Pengobatan atau perawatan ini dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi. Kewajiban rehabilitasi sejatinya telah dijelaskan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), dalam Pasal 54 yang dinyatakan bahwa:

“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 103 ayat (10) huruf a dan b  UU Narkotika, yang menyatakan bahwa:

Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Pengertian dari rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial telah diuraikan dalam UU Narkotika. Pasal 1 Angka 16 menjelaskan bahwa rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalahguna narkotika dari ketergantungan narkotika. n jk, 07,er

Berita Terbaru

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…