Jaksa Diperintahkan untuk Kurangi Kelebihan Rumah Tahanan, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jangan Dipenjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Susasana dalam Rutan Medaeng yang terlalu padat dan tak mampu lagi menampung tahanan, beberapa waktu lalu.
Susasana dalam Rutan Medaeng yang terlalu padat dan tak mampu lagi menampung tahanan, beberapa waktu lalu.

i

Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepada Semua Jaksa Penuntut Umum Untuk Optimalisasi Penyelesaian penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Semua Jaksa diperintahkan mengoptimalisasi penyelesaian penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi.

Perintah itu keluar dari Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melalui Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021. Pedoman tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi ini didasarkan dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Pedoman ini bagian dari Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Tujuan ditetapkannya pedoman ini agar menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi,” Tegas Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Senin, (8/11/ 2021).

 

Lebihi Kapasitas LP

"Memperhatikan sistem peradilan pidana yang saat ini cenderung punitif, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) . Selain sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika," tambah Burhanuddin.

Jaka Agung menilai, isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis. Khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa, kata Burhanuddin, selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime," ucap Burhanuddin.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini terdiri dari sembilan Bab, dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

 

Pelaku sekaligus Korban

Rehabilitasi merupakan bagian dari implementasi lahirnya UU Narkotika yang baru. Sebelum ada undang-undang Narkotika, tidak ada perlakuan yang berbeda antara pengguna atau penyalahguna, pengedar, bandar maupun produsen narkotika. Penyalahguna narkotika atau pecandu narkotika di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana, namun di sisi lain merupakan korban.

Dengan lahirnya UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) dapat memberikan peluang bagi penyalahguna narkotika untuk di rehabilitasi. Dimana penyalahguna narkotika yang sudah cukup umur dan ingin di rehabiltasi dapat melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit maupun lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Ini untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. Untuk penyalahguna atau pecandu narkotika yang belum cukup umur, maka yang melaporkan adalah orang tua atau wali, sebagaimana amanah Pasal 55 UU Narkotika.

Rehabilitasi ini hanya berlaku hanya bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dalam hal ini "pemakai/pengkonsumsi" . Mereka dipandang merupakan korban kecanduan narkotika yang memerlukan pengobatan atau perawatan. Pengobatan atau perawatan ini dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi. Kewajiban rehabilitasi sejatinya telah dijelaskan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), dalam Pasal 54 yang dinyatakan bahwa:

“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 103 ayat (10) huruf a dan b  UU Narkotika, yang menyatakan bahwa:

Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Pengertian dari rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial telah diuraikan dalam UU Narkotika. Pasal 1 Angka 16 menjelaskan bahwa rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalahguna narkotika dari ketergantungan narkotika. n jk, 07,er

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…