Palsukan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Linda Pernah Menikah dan Bercerai Masih dengan Nama Endang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Linda Leo Darmosuwito, saat mendengarkan para saksi memberikan keterangan, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Kamis (11/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Linda Leo Darmosuwito, saat mendengarkan para saksi memberikan keterangan, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Kamis (11/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus pemalsuan surat keterangan status lajang ( belum menikah) dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito, kembali digelar, di ruang Cakra PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Suparno,Kamis (11/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejati Jatim menghadirkan para saksi yakni mantan Lurah Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tahun 2009, Joao M. G. De. Carvalho,SIP Trisno Aji, S.E, Sekretaris Lurah Mojolangu, Malang, tahun 2009 Bambang Mujiono, Lurah Mojolangu, Malang, yang sekarang dan Ir. Dahliana, Lusi, Ratnasari, Sekretaris Dukcapil Malang, yang sekarang.

Joao mantan Lurah Mojolango 2005-2016 itu terkait penerbitan N1 atau surat pengantar perkawinan. Saksi Joao menyatakan, bahwa surat N1 salah satunya digunakan sebagai syarat pernikahan. Ada syarat yang harus dipenuhi agar N1 terbit.

"Ada pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP hingga KK. Sehingga data itu yang menjadi acuan penerbitan surat N1 yang di dalamnya memuat soal status perkawinan apakah sudah kawin atau belum," katanya.

Sehingga kata Joao, pihaknya tak mungkin menerbitkan N1 jika syarat yang diperlukan tak dilengkapi. Jika surat N1 terdakwa Linda menyatakan belum kawin, maka data itu sudah pasti diambil dari data persyaratan yang ada.

Meski begitu, Joao menyatakan bahwa dirinya tak pernah bertemu dengan Linda secara langsung. Sebab proses penerbitan N1 itu diproses terlebih dahulu oleh Kasi Pelayanan Umum. Jika syarat sudah lengkap maka akan dibawa ke ruangannya.

"Kalau banyak otomatis enggak ngecek satu-satu. Kecuali sedikit baru saya cek. Karena kalau berkas sudah ada di ruangan sudah saya anggap benar, lalu saya beri tanda tangan dan akan diambil kembali oleh staf kelurahan," bebernya.

Mantan Sekretaris Kelurahan Mojolangu Trisno Aji juha menyatakan hal yang sama. Bahwa acuan penerbitan N1 adalah surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP dan KK. Meski begitu, Trisno menyatakan tak ingat siapa yang mengurus N1 Linda.

"Tidak ingat siapa yang membawa berkas-berkasnya. Tidak tahu Yang Mulia," ujarnya singkat.

Terhadap keterangan dua saksi terdakwa Linda mengaku keberatan dengan kesaksian Trisno. Linda mengaku ada beberapa keterangan saksi Trisno yang tak sesuai dengan BAP-nya. "Keberatan Yang Mulia," ujar Linda.

Namun karena Linda dinilai berbelit-belit saat menyampaikan keberatannya, Ketua Majelis Hakim Suparno  akhirnya meminta Linda untuk lebih jelas. "Saudara terdakwa fokus saja dengan keterangan saksi tadi," katanya.

Setelah mendengarkan para saksi, hakim parno menunda sidang pada hari Senin mendatang, masih dengan mendengarkan keterangan para saksi. nbd

 

Berita Terbaru

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…