Mengaku Ditekan Penyidik Bareskrim, Saksi Camat Anulir Pernyataan di BAP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. SP/Budi Mulyono
Persidangan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejumlah saksi kasus dugaan suap Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat mengaku keterangannya diarahkan oleh penyidik saat diinterogasi dalam kasus suap ini. Pengakuan ini disampaikan oleh sejumlah saksi tersebut saat di persidangan dengan agenda saksi para camat. 

Saksi yang menyebut jawabannya diarahkan oleh penyidik diantaranya adalah Camat Pace, Dupriyono. Dalam kesaksiannya, ia membantah beberapa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nganjuk. 

Dalam kesempatan tersebut, JPU sempat bertanya pada saksi Dupriyono, apakah ia pernah dimintai sejumlah uang dengan dalih untuk tasyakuran? Hal itu pun dijawab benar, tapi dirinya memang benar-benar dimintai uang tasyakuran namun untuk kades dan paguyuban. Proses semacam itu pun, dianggapnya sudah lumrah terjadi seperti sebelum-sebelumnya. 

Ia pun mencoba bertahan dengan jawaban itu di depan penyidik Bareskrim Polri. Namun, oleh 3 orang penyidik saat itu ia justru dibentak-bentak. Sehingga, ia pun merasa terintimidasi. Padahal, ia baru saja sembuh dari sakit akibat paparan Covid-19. 

"Saya sebenarnya sudah bertahan dengan jawaban itu (uang untuk tasyakuran). Tapi oleh penyidik saya dibentak-bentak. Sehingga saya menyerah, karena diancam kalau tidak ngomong yang mengarahkan ke pak bupati, nanti hukuman saya akan diperberat," ujarnya, Jumat (12/11). 

Dalam perkara ini, Camat Dupriyono mengaku dimintai uang oleh Sugeng Purnomo, salah seorang Kades di wilayahnya. Ia dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk tasyakuran sebagai camat. 

Hal senada disampaikan oleh saksi Camat Berbek, Haryanto. Ia menyebut, pernah ditanya oleh penyidik apakah dirinya pernah memberikan uang pada Bupati Novi? Hal itu dijawabnya tidak pernah. Namun, pernyataan saya diolah oleh penyidik, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang pada Bupati. 

"Saya tidak pernah memberikan uang pada pak bupati. Tapi oleh penyidik diolah, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang ke penyidik," tegasnya. 

Ia mengaku pernah memprotes isi BAP itu ke penyidik, namun tak digubris. Ia pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberi uang pada Bupati Novi. 

"(Bupati) Novi tidak pernah meminta (uang). Uang (tasyakuran) itu saya serahkan ke Izza (ajudan bupati)," tegasnya. 

Dalam perkara ini, Haryanto mengakui menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada ajudan Bupati M Izza Muhtadin. 

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan oleh saksi Camat Loceret, Bambang Subagyo. Ia menyatakan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia merasa dalam keadaan tertekan. Ia menjelaskan, saat dalam pemberkasan dirinya dianggap telah memperlambat proses penyidikan. 

"Selama menyampaikan penyidikan, saya merasa tertekan oleh penyidik. Terutama saat menyampaikan keterangan. Saya tidak boleh merubah keterangan. Saya sudah komplain tapi penyidik tidak mau merubahnya," ungkapnya. 

Ditanya soal uang Rp20 juta dalam BAP yang menyebut jika dirinya memberikannya pada sang bupati. Ia pun kembali membantahnya. Ia mengaku jika dirinya memberikan uang tersebut pada ajudan bupati, M Izza Muhtadin. 

Dalam kesempatan itu, saksi-saksi yang dihadirkan ada 5 orang camat, selain ketiga saksi, dua lainnya adalah Edi Srijanto; Camat Tanjunganom dan Tri Basuki Widodo; Camat Sukomoro. 

Sementara itu, menanggapi kesaksian para saksi camat itu, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat kembali menegaskan jika ia memang tak pernah memerintahkan pada para camat untuk memberinya uang. 

"Saya tidak pernah berkomunikasi maupun memerintahkan atau menerima soal uang itu," katanya. 

Sementara itu, pengacara Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi mengatakan, jika para saksi sudah menganulir keterangannya dalam BAP terkait dengan peran Bupati Nganjuk Novi. Sehingga, hal ini kembali menegaskan jika tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi. 

"Para saksi sudah menganulir pernyataannya dalam BAP. Dengan alasan adanya tekanan dari penyidik. Bahkan ada yang ingin merubah jawabannya tapi tidak diperbolehkan oleh penyidik. Sehingga ini menegaskan bahwa tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi," katanya. nbd

Berita Terbaru

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI..COM: Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet besar-besaran di negaranya.Langkah…

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif  Ilegal, untuk Pribadi

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif Ilegal, untuk Pribadi

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : KPK menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas…

Pria Indonesia, Tusuk WNI dan Lukai Polisi Jepang

Pria Indonesia, Tusuk WNI dan Lukai Polisi Jepang

Senin, 08 Jun 2026 05:32 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pekan ini aeorang wanita berwarga negara Indonesia (WNI) tewas ditikam pria yang juga WNI di Kota Chitose, Hokkaido, Jepang. Pelaku dan…

Jejak Digital Eks Kepala BGN Terlacak

Jejak Digital Eks Kepala BGN Terlacak

Senin, 08 Jun 2026 05:30 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sepertinya tak mengira omongannya saat masih menjabat tinggalkan jejak digital.Dadan…

81,80 % Lulusan ITS Bekerja

81,80 % Lulusan ITS Bekerja

Senin, 08 Jun 2026 05:25 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pekan ini, ada tracer Study ITS 2024, kondisi alumni dibagi ke dalam lima kategori, yakni bekerja (penuh waktu maupun paruh waktu),…

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep- Advokat sekaligus pelapor penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep …