MA: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan yang Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Otto Hasibuan diwawancarai wartawan di sela Rakernas Peradi di Surabaya. SP/ Bayu
Otto Hasibuan diwawancarai wartawan di sela Rakernas Peradi di Surabaya. SP/ Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.

“Berdasarkan putusan di website [laman] Mahkamah Agung yang kita baca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto melalui telepon pada Jumat (12/11).

Dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah.

“Nah, karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu, kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” katanya.

Berdasarkan putusan tersebut, Otto mengatakan, pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” ujarnya.

Otto mengungkapkan, putusan MA ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Dengan putusan ini, masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.

“Dan semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” ucapnya.

Otto melanjutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ‎yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Perdi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu.

“Nah, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,“ tandasnya.

‎Sebelumnya, MA memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati serta Hakim Agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma'arif sebagai anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tolak kasasi I dan II. Putusan ini dibacakan atau diketok pada Kamis, 4 November 2021.‎ n jk, er

Berita Terbaru

Tertekan Musim Giling 2026, Petani Tebu di Magetan Keluhkan Lonjakan Biaya Produksi

Tertekan Musim Giling 2026, Petani Tebu di Magetan Keluhkan Lonjakan Biaya Produksi

Rabu, 05 Agu 2026 13:56 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Memasuki musim giling tahun ini, sejumlah petani tebu di wilayah kerja Pabrik Gula (PG) Poerwodadie, Kabupaten Magetan mengeluhkan…

Dinas Perikanan Banyuwangi Dorong Masyarakat Konsumsi Udang Jadi Makanan Harian

Dinas Perikanan Banyuwangi Dorong Masyarakat Konsumsi Udang Jadi Makanan Harian

Rabu, 05 Agu 2026 13:46 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Perikanan mulai menyusun strategi besar untuk mengubah persepsi…

Diduga Kecerobohan Pemilik Rumah, Kerugian Kebakaran di Blitar Ditaksir Capai Ratusan Juta

Diduga Kecerobohan Pemilik Rumah, Kerugian Kebakaran di Blitar Ditaksir Capai Ratusan Juta

Rabu, 05 Agu 2026 13:38 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi musibah kebakaran rumah melanda di wilayah Kab.Blitar, kali ini sebuah rumah milik Sukatin 73 warga dusun Sembung, RT …

Perkuat Ketahanan Pangan, BUMDes Kedungsugo Budidaya Melon Hidroponik

Perkuat Ketahanan Pangan, BUMDes Kedungsugo Budidaya Melon Hidroponik

Rabu, 05 Agu 2026 13:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo mulai menerapkan strategi baru dalam memperkuat ketahanan pangan desa. Pemerintah…

Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah, Pemkot Batu Gencarkan PMK3I

Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah, Pemkot Batu Gencarkan PMK3I

Rabu, 05 Agu 2026 13:27 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai salah satu langkah strategis untuk mendukung penilaian dan penetapan Kota Batu sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia…

Genjot Sport Tourism, Pemkot Batu Benahi Landing Zone Paralayang Gunung Banyak

Genjot Sport Tourism, Pemkot Batu Benahi Landing Zone Paralayang Gunung Banyak

Rabu, 05 Agu 2026 13:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan estetika kawasan sekaligus memperkuat aspek keselamatan atlet agar memenuhi standar…