MA: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan yang Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Otto Hasibuan diwawancarai wartawan di sela Rakernas Peradi di Surabaya. SP/ Bayu
Otto Hasibuan diwawancarai wartawan di sela Rakernas Peradi di Surabaya. SP/ Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.

“Berdasarkan putusan di website [laman] Mahkamah Agung yang kita baca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto melalui telepon pada Jumat (12/11).

Dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah.

“Nah, karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu, kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” katanya.

Berdasarkan putusan tersebut, Otto mengatakan, pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” ujarnya.

Otto mengungkapkan, putusan MA ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Dengan putusan ini, masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.

“Dan semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” ucapnya.

Otto melanjutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ‎yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Perdi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu.

“Nah, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,“ tandasnya.

‎Sebelumnya, MA memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati serta Hakim Agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma'arif sebagai anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tolak kasasi I dan II. Putusan ini dibacakan atau diketok pada Kamis, 4 November 2021.‎ n jk, er

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…