Pakai Sabu, Trio Cewek Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya, Senin (29/11). SP/Budi Mulyono
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya, Senin (29/11). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Veny Saraswati bersama Putri Fitriya Sari dan Mariane Amaryllis divonis masing-masing selama 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menyalahgunakan memakai narkotika jenis sabu. 

Ceritanya pada Rabu 28 Juli 2021 sekira pukul 18.30, Veny, Putri dan Mariane sepakat bertemu di Palm Inn Dukuh Pakis Surabaya. Dengan mengendarai mobil Brio Nopol L-1592-DJ, mereka bertiga berniat untuk berkeliling. Veny bertindak sebagai supir.

Beberapa saat kemudian terjadilah perbincangan sampai akhirnya para terdakwa sepakat untuk membeli paket sabu dengan harga Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp 350 ribu dari Veny dan sisanya dari uang Mariane. Setelah sepakat, Putri menghubungi Fahmi (DPO) dan  memesan paket sabu tersebut. 

Fahmi lalu meminta para terdakwa untuk mentransfer uang pembeliannya. Veny lalu mentransfer melalui M-Banking miliknya. Putri diminta untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Rungkut. Setelah sampai, Putri mengambilnya. 

Namun, belum sempat menikmati sabu tersebut pada pukul 22.30 tepatnya di depan PTC pinggir Jalan Lontar Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh Sutrisno, Indra Gunawan, Susandi Rusdianto dan Erwan Andi Ismanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Handphone di tangan kanan Veny, 1 poket sabu dengan berat bruto 0,61 gram di saku celana yang dipakai Putri dan uang Rp 150 ribu.  

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,4 miliar subsider 1 bulan kurungan," tutur Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/11).

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ronni Bahmari dan Jaksa Siska menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa.

Sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,415 subsider 1 bulan kurungan. nbd

 

Berita Terbaru

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…

Viral, Sepiring Mi Goreng di Terminal Purabaya Seharga Rp15 Ribu Tanpa Telor

Viral, Sepiring Mi Goreng di Terminal Purabaya Seharga Rp15 Ribu Tanpa Telor

Minggu, 05 Apr 2026 13:46 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, viral di media sosial (medsos) terkait aksi protes terhadap harga sepiring mi goreng yang dibanderol Rp15 ribu di…

Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Minggu, 05 Apr 2026 13:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menghemat (efisiensi) penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…