Pakai Sabu, Trio Cewek Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya, Senin (29/11). SP/Budi Mulyono
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya, Senin (29/11). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Veny Saraswati bersama Putri Fitriya Sari dan Mariane Amaryllis divonis masing-masing selama 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menyalahgunakan memakai narkotika jenis sabu. 

Ceritanya pada Rabu 28 Juli 2021 sekira pukul 18.30, Veny, Putri dan Mariane sepakat bertemu di Palm Inn Dukuh Pakis Surabaya. Dengan mengendarai mobil Brio Nopol L-1592-DJ, mereka bertiga berniat untuk berkeliling. Veny bertindak sebagai supir.

Beberapa saat kemudian terjadilah perbincangan sampai akhirnya para terdakwa sepakat untuk membeli paket sabu dengan harga Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp 350 ribu dari Veny dan sisanya dari uang Mariane. Setelah sepakat, Putri menghubungi Fahmi (DPO) dan  memesan paket sabu tersebut. 

Fahmi lalu meminta para terdakwa untuk mentransfer uang pembeliannya. Veny lalu mentransfer melalui M-Banking miliknya. Putri diminta untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Rungkut. Setelah sampai, Putri mengambilnya. 

Namun, belum sempat menikmati sabu tersebut pada pukul 22.30 tepatnya di depan PTC pinggir Jalan Lontar Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh Sutrisno, Indra Gunawan, Susandi Rusdianto dan Erwan Andi Ismanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Handphone di tangan kanan Veny, 1 poket sabu dengan berat bruto 0,61 gram di saku celana yang dipakai Putri dan uang Rp 150 ribu.  

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,4 miliar subsider 1 bulan kurungan," tutur Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/11).

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ronni Bahmari dan Jaksa Siska menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa.

Sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,415 subsider 1 bulan kurungan. nbd

 

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…