Pakai Sabu, Trio Cewek Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya, Senin (29/11). SP/Budi Mulyono
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya, Senin (29/11). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Veny Saraswati bersama Putri Fitriya Sari dan Mariane Amaryllis divonis masing-masing selama 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menyalahgunakan memakai narkotika jenis sabu. 

Ceritanya pada Rabu 28 Juli 2021 sekira pukul 18.30, Veny, Putri dan Mariane sepakat bertemu di Palm Inn Dukuh Pakis Surabaya. Dengan mengendarai mobil Brio Nopol L-1592-DJ, mereka bertiga berniat untuk berkeliling. Veny bertindak sebagai supir.

Beberapa saat kemudian terjadilah perbincangan sampai akhirnya para terdakwa sepakat untuk membeli paket sabu dengan harga Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp 350 ribu dari Veny dan sisanya dari uang Mariane. Setelah sepakat, Putri menghubungi Fahmi (DPO) dan  memesan paket sabu tersebut. 

Fahmi lalu meminta para terdakwa untuk mentransfer uang pembeliannya. Veny lalu mentransfer melalui M-Banking miliknya. Putri diminta untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Rungkut. Setelah sampai, Putri mengambilnya. 

Namun, belum sempat menikmati sabu tersebut pada pukul 22.30 tepatnya di depan PTC pinggir Jalan Lontar Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh Sutrisno, Indra Gunawan, Susandi Rusdianto dan Erwan Andi Ismanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Handphone di tangan kanan Veny, 1 poket sabu dengan berat bruto 0,61 gram di saku celana yang dipakai Putri dan uang Rp 150 ribu.  

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,4 miliar subsider 1 bulan kurungan," tutur Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/11).

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ronni Bahmari dan Jaksa Siska menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa.

Sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,415 subsider 1 bulan kurungan. nbd

 

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik yang dituding bakal mematikan fungsi…

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…