Rugikan PT SUS Rp 4,5 Miliar, Suwani Dituntut 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Suwandi Trunojoyo saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Suwandi Trunojoyo saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan uang penjualan ban secara bertahap sejak tahun 2017 sampai 2020, dengan total pemesanan dan dijual sebanyak 886 ban senilai Rp.4,5 Miliar, dengan terdakwa Suwandi Trunojoyo, diruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (30/11/2021).

Dalam penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy Pramana, menyatakan terdakwa Suwandi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana " penggelapan ".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menuntut terdakwa Suwandi Trunojoyo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) hari Selasa 7 Desember 2021, Hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.

Suwandi Trunojoyo dipercaya sebagai Kepala Cabang PT Sumber Urip Sejati (SUS) di Malinau, Kalimantan Utara. Salah satu tanggungjawab Suwandi memesan ban di kantor PT SUS yang beralamat di Margomulyo untuk dijual di kota Malinau. 

Suwandi memesan secara bertahap ban mulai 2017 sampai 2020. Namun, barang yang tidak terjual dia jual secara diam-diam. Uangnya dia pakai untuk kepentingan pribadinya.

Awalnya dia membuat sales order untuk memesan 3.006 ban di kantor pusat. Pesanan itu disetujui. PT SUS mengirim ban sejumlah pesanan dan sudah diterima Suwandi. Tahun 2018 sebanyak 694 ban, 2019 sebanyak 170 ban dan 2020 sebanyak 270 ban. Semuanya sudah diterima Suwandi. Dia lalu menjualnya.

Namun, dari jumlah ban yang diterimanya setiap tahun, tidak semua laku. Masih ada ban sisa penjualan. Di antaranya pada 2017 sebanyak 51 ban, 2018 sebanyak 476 ban, 2019 yang belum terjual 270 ban dan 2020 sebanyak 89 ban. "Sisa ban yang belum terjual dijual oleh terdakwa tanpa melapor dan menyetor hasil penjualan ke PT Sumber Urip Sejati.

Akibat perbuatan terdakwa Suwandi, PT Sumber Urip Sejati (SUS) merugi hingga Rp 4,5 miliar. nbd

Berita Terbaru

Gencarkan Uji Tera Timbangan, Pemkab Gresik Jaga Kejujuran Transaksi di Pasar

Gencarkan Uji Tera Timbangan, Pemkab Gresik Jaga Kejujuran Transaksi di Pasar

Senin, 07 Sep 2026 13:09 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Guna memastikan transaksi perdagangan di pasar tradisional berlangsung secara adil dan jujur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik…

Stok Terbatas, Harga Cabai Rawit di Ponorogo Naik Tembus Rp70 Ribu per Kg

Stok Terbatas, Harga Cabai Rawit di Ponorogo Naik Tembus Rp70 Ribu per Kg

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diakibatkan stok yang terbatas, memicu harga cabai rawit di Pasar Legi Ponorogo mengalami kenaikan. Sehingga, dampaknya…

Raih Skor Tinggi 90,15, Nilai SAKIP Bagian Umum Setdakot Mojokerto Sangat Memuaskan

Raih Skor Tinggi 90,15, Nilai SAKIP Bagian Umum Setdakot Mojokerto Sangat Memuaskan

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang…

Gelar Pelatihan Usaha Kuliner di Lapas IIB Mojokerto, Ning Ita Bekali Kemandirian Warga Binaan

Gelar Pelatihan Usaha Kuliner di Lapas IIB Mojokerto, Ning Ita Bekali Kemandirian Warga Binaan

Senin, 07 Sep 2026 12:26 WIB

Senin, 07 Sep 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI,com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Arifin Akhmad, meninjau pelatihan pembuatan…

Letusan Erupsi Semeru Letusan Setinggi 1.000 Meter di Atas Puncak Mahameru

Letusan Erupsi Semeru Letusan Setinggi 1.000 Meter di Atas Puncak Mahameru

Senin, 07 Sep 2026 11:55 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami erupsi dengan letusan setinggi 1.000 meter di…

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 5 Penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh Dibatalkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 5 Penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh Dibatalkan

Senin, 07 Sep 2026 11:42 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Imbas peristiwa erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di kawasan Selat Sunda, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara Abdulrachman Saleh…