Rugikan PT SUS Rp 4,5 Miliar, Suwani Dituntut 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Suwandi Trunojoyo saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Suwandi Trunojoyo saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan uang penjualan ban secara bertahap sejak tahun 2017 sampai 2020, dengan total pemesanan dan dijual sebanyak 886 ban senilai Rp.4,5 Miliar, dengan terdakwa Suwandi Trunojoyo, diruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (30/11/2021).

Dalam penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy Pramana, menyatakan terdakwa Suwandi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana " penggelapan ".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menuntut terdakwa Suwandi Trunojoyo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) hari Selasa 7 Desember 2021, Hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.

Suwandi Trunojoyo dipercaya sebagai Kepala Cabang PT Sumber Urip Sejati (SUS) di Malinau, Kalimantan Utara. Salah satu tanggungjawab Suwandi memesan ban di kantor PT SUS yang beralamat di Margomulyo untuk dijual di kota Malinau. 

Suwandi memesan secara bertahap ban mulai 2017 sampai 2020. Namun, barang yang tidak terjual dia jual secara diam-diam. Uangnya dia pakai untuk kepentingan pribadinya.

Awalnya dia membuat sales order untuk memesan 3.006 ban di kantor pusat. Pesanan itu disetujui. PT SUS mengirim ban sejumlah pesanan dan sudah diterima Suwandi. Tahun 2018 sebanyak 694 ban, 2019 sebanyak 170 ban dan 2020 sebanyak 270 ban. Semuanya sudah diterima Suwandi. Dia lalu menjualnya.

Namun, dari jumlah ban yang diterimanya setiap tahun, tidak semua laku. Masih ada ban sisa penjualan. Di antaranya pada 2017 sebanyak 51 ban, 2018 sebanyak 476 ban, 2019 yang belum terjual 270 ban dan 2020 sebanyak 89 ban. "Sisa ban yang belum terjual dijual oleh terdakwa tanpa melapor dan menyetor hasil penjualan ke PT Sumber Urip Sejati.

Akibat perbuatan terdakwa Suwandi, PT Sumber Urip Sejati (SUS) merugi hingga Rp 4,5 miliar. nbd

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…