Rugikan PT SUS Rp 4,5 Miliar, Suwani Dituntut 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Suwandi Trunojoyo saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Suwandi Trunojoyo saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan uang penjualan ban secara bertahap sejak tahun 2017 sampai 2020, dengan total pemesanan dan dijual sebanyak 886 ban senilai Rp.4,5 Miliar, dengan terdakwa Suwandi Trunojoyo, diruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (30/11/2021).

Dalam penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy Pramana, menyatakan terdakwa Suwandi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana " penggelapan ".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menuntut terdakwa Suwandi Trunojoyo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) hari Selasa 7 Desember 2021, Hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.

Suwandi Trunojoyo dipercaya sebagai Kepala Cabang PT Sumber Urip Sejati (SUS) di Malinau, Kalimantan Utara. Salah satu tanggungjawab Suwandi memesan ban di kantor PT SUS yang beralamat di Margomulyo untuk dijual di kota Malinau. 

Suwandi memesan secara bertahap ban mulai 2017 sampai 2020. Namun, barang yang tidak terjual dia jual secara diam-diam. Uangnya dia pakai untuk kepentingan pribadinya.

Awalnya dia membuat sales order untuk memesan 3.006 ban di kantor pusat. Pesanan itu disetujui. PT SUS mengirim ban sejumlah pesanan dan sudah diterima Suwandi. Tahun 2018 sebanyak 694 ban, 2019 sebanyak 170 ban dan 2020 sebanyak 270 ban. Semuanya sudah diterima Suwandi. Dia lalu menjualnya.

Namun, dari jumlah ban yang diterimanya setiap tahun, tidak semua laku. Masih ada ban sisa penjualan. Di antaranya pada 2017 sebanyak 51 ban, 2018 sebanyak 476 ban, 2019 yang belum terjual 270 ban dan 2020 sebanyak 89 ban. "Sisa ban yang belum terjual dijual oleh terdakwa tanpa melapor dan menyetor hasil penjualan ke PT Sumber Urip Sejati.

Akibat perbuatan terdakwa Suwandi, PT Sumber Urip Sejati (SUS) merugi hingga Rp 4,5 miliar. nbd

Berita Terbaru

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…