Rugikan PT SUS Rp 4,5 Miliar, Suwani Dituntut 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Suwandi Trunojoyo saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Suwandi Trunojoyo saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan uang penjualan ban secara bertahap sejak tahun 2017 sampai 2020, dengan total pemesanan dan dijual sebanyak 886 ban senilai Rp.4,5 Miliar, dengan terdakwa Suwandi Trunojoyo, diruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (30/11/2021).

Dalam penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy Pramana, menyatakan terdakwa Suwandi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana " penggelapan ".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menuntut terdakwa Suwandi Trunojoyo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) hari Selasa 7 Desember 2021, Hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.

Suwandi Trunojoyo dipercaya sebagai Kepala Cabang PT Sumber Urip Sejati (SUS) di Malinau, Kalimantan Utara. Salah satu tanggungjawab Suwandi memesan ban di kantor PT SUS yang beralamat di Margomulyo untuk dijual di kota Malinau. 

Suwandi memesan secara bertahap ban mulai 2017 sampai 2020. Namun, barang yang tidak terjual dia jual secara diam-diam. Uangnya dia pakai untuk kepentingan pribadinya.

Awalnya dia membuat sales order untuk memesan 3.006 ban di kantor pusat. Pesanan itu disetujui. PT SUS mengirim ban sejumlah pesanan dan sudah diterima Suwandi. Tahun 2018 sebanyak 694 ban, 2019 sebanyak 170 ban dan 2020 sebanyak 270 ban. Semuanya sudah diterima Suwandi. Dia lalu menjualnya.

Namun, dari jumlah ban yang diterimanya setiap tahun, tidak semua laku. Masih ada ban sisa penjualan. Di antaranya pada 2017 sebanyak 51 ban, 2018 sebanyak 476 ban, 2019 yang belum terjual 270 ban dan 2020 sebanyak 89 ban. "Sisa ban yang belum terjual dijual oleh terdakwa tanpa melapor dan menyetor hasil penjualan ke PT Sumber Urip Sejati.

Akibat perbuatan terdakwa Suwandi, PT Sumber Urip Sejati (SUS) merugi hingga Rp 4,5 miliar. nbd

Berita Terbaru

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Klub Liga Inggris Aston Villa keluar sebagai juara Liga Europa 2025/26 setelah menaklukkan wakil Jerman, Freiburg dengan skor telak 3-0 …

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir…

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mengejar harta para pejabat-pejabat korup yang disembunyikan hingga ke bunker-bunker.Prabowo…

Manajemen MBG Sedang Didandani

Manajemen MBG Sedang Didandani

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden Prabowo Subianto disebut sedang memperbaiki manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penggunaan anggaran. Upaya tersebut…

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi keuntungan besar yang bisa didapat negara lewat pembentukan badan tersebut. Lembaga…

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…