Kecanduan Video Porno, 2 Gadis Digagahi Ayah Kandung Selama 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DW, ayah pelaku pemerkosaan terhadap 2 anak kandungnya diamankan polisi.
DW, ayah pelaku pemerkosaan terhadap 2 anak kandungnya diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Apa yang dilakukan DW (58) warga kecamatan Ngebel Ponorogo ini sungguh tak patut untuk ditiru. Bagaimana tidak, pria paruh baya tersebut tega memperkosa kedua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan aksi tersebut telah berlangsung selama 8 tahun.

Perbuatan asusila ini dilakukan tersangka sejak tahun 2013. Korban saat itu masih berusia 12 tahun hingga terakhir dilakukan bulan November 2021.

“Perbuatan pelaku DW itu pertama kali dilakukan pada tahun 2013, saat itu salah satu korban yang merupakan anak kandungnya sendiri masih berumur 13 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Rabu (1/12/2021).

Kejadian ini sendiri ini, terungkap November lalu ketika korban sebut saja Bunga (20) hendak pergi ke luar negeri, namun dipersulit oleh sang ayah. Pihak PJTKI (Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) pun akhirnya mencari tahu alasan sang ayah melarang kepada Bunga, dan didapat keterangan bahwa ia kerap menjadi budak nafsu sang ayah. 

Berangkat dari itu, pihak PJTKI berkordinasi dengan Ibu korban untuk melaporkan kasus ini ke Sat-Reskrim Polres Ponorogo. DW sendiri ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ngebel, Selasa (30/11) kemarin. 

Jeifson menyebut jika dirunut hingga saat ini, pencabulan maupun persetubuhan pelaku kepada kedua korban sudah berkali-kali. Untuk tahun 2021 ini saja, berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukannya sebanyak 4 kali. Kali terakhir pelaku DW melakukan persetubuhan pada bulan November lalu.

“Pastinya perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali, terakhir pada bulan November lalu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Kota Batu tersebut.

Menurut Jeifson, pelaku DW melakukan aksi bejatnya itu saat korban sedang tidur. Saat melakukan persetubuhan itu, beberapa peristiwa korban diiming-imingi. Selain itu korban juga pernah diancam dengan kekerasan. Bahkan saat melakukan itu terhadap korban, pernah ketahuan istrinya. “Pelaku saat melancarkan aksi, juga pernah kegap oleh ibu korban. Makanya ini yang melaporkan juga ibu korban sendiri,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan ulah bejat pelaku DW, polisi menjeratnya dengan undangan-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

 “Kita jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka DW mengaku, aksinya itu selain dipicu ketagihan melihat video porno, juga akibat tergiur dengan dua anak gadisnya yang mulai beranjak dewasa itu.

" Dulu memang sering lihat. Ya karena tertarik dengan tubuh anak saya. Jadi saya khilaf,” akunya.

 

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…