Kecanduan Video Porno, 2 Gadis Digagahi Ayah Kandung Selama 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DW, ayah pelaku pemerkosaan terhadap 2 anak kandungnya diamankan polisi.
DW, ayah pelaku pemerkosaan terhadap 2 anak kandungnya diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Apa yang dilakukan DW (58) warga kecamatan Ngebel Ponorogo ini sungguh tak patut untuk ditiru. Bagaimana tidak, pria paruh baya tersebut tega memperkosa kedua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan aksi tersebut telah berlangsung selama 8 tahun.

Perbuatan asusila ini dilakukan tersangka sejak tahun 2013. Korban saat itu masih berusia 12 tahun hingga terakhir dilakukan bulan November 2021.

“Perbuatan pelaku DW itu pertama kali dilakukan pada tahun 2013, saat itu salah satu korban yang merupakan anak kandungnya sendiri masih berumur 13 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Rabu (1/12/2021).

Kejadian ini sendiri ini, terungkap November lalu ketika korban sebut saja Bunga (20) hendak pergi ke luar negeri, namun dipersulit oleh sang ayah. Pihak PJTKI (Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) pun akhirnya mencari tahu alasan sang ayah melarang kepada Bunga, dan didapat keterangan bahwa ia kerap menjadi budak nafsu sang ayah. 

Berangkat dari itu, pihak PJTKI berkordinasi dengan Ibu korban untuk melaporkan kasus ini ke Sat-Reskrim Polres Ponorogo. DW sendiri ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ngebel, Selasa (30/11) kemarin. 

Jeifson menyebut jika dirunut hingga saat ini, pencabulan maupun persetubuhan pelaku kepada kedua korban sudah berkali-kali. Untuk tahun 2021 ini saja, berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukannya sebanyak 4 kali. Kali terakhir pelaku DW melakukan persetubuhan pada bulan November lalu.

“Pastinya perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali, terakhir pada bulan November lalu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Kota Batu tersebut.

Menurut Jeifson, pelaku DW melakukan aksi bejatnya itu saat korban sedang tidur. Saat melakukan persetubuhan itu, beberapa peristiwa korban diiming-imingi. Selain itu korban juga pernah diancam dengan kekerasan. Bahkan saat melakukan itu terhadap korban, pernah ketahuan istrinya. “Pelaku saat melancarkan aksi, juga pernah kegap oleh ibu korban. Makanya ini yang melaporkan juga ibu korban sendiri,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan ulah bejat pelaku DW, polisi menjeratnya dengan undangan-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

 “Kita jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka DW mengaku, aksinya itu selain dipicu ketagihan melihat video porno, juga akibat tergiur dengan dua anak gadisnya yang mulai beranjak dewasa itu.

" Dulu memang sering lihat. Ya karena tertarik dengan tubuh anak saya. Jadi saya khilaf,” akunya.

 

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…