Kecanduan Video Porno, 2 Gadis Digagahi Ayah Kandung Selama 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DW, ayah pelaku pemerkosaan terhadap 2 anak kandungnya diamankan polisi.
DW, ayah pelaku pemerkosaan terhadap 2 anak kandungnya diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Apa yang dilakukan DW (58) warga kecamatan Ngebel Ponorogo ini sungguh tak patut untuk ditiru. Bagaimana tidak, pria paruh baya tersebut tega memperkosa kedua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan aksi tersebut telah berlangsung selama 8 tahun.

Perbuatan asusila ini dilakukan tersangka sejak tahun 2013. Korban saat itu masih berusia 12 tahun hingga terakhir dilakukan bulan November 2021.

“Perbuatan pelaku DW itu pertama kali dilakukan pada tahun 2013, saat itu salah satu korban yang merupakan anak kandungnya sendiri masih berumur 13 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Rabu (1/12/2021).

Kejadian ini sendiri ini, terungkap November lalu ketika korban sebut saja Bunga (20) hendak pergi ke luar negeri, namun dipersulit oleh sang ayah. Pihak PJTKI (Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) pun akhirnya mencari tahu alasan sang ayah melarang kepada Bunga, dan didapat keterangan bahwa ia kerap menjadi budak nafsu sang ayah. 

Berangkat dari itu, pihak PJTKI berkordinasi dengan Ibu korban untuk melaporkan kasus ini ke Sat-Reskrim Polres Ponorogo. DW sendiri ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ngebel, Selasa (30/11) kemarin. 

Jeifson menyebut jika dirunut hingga saat ini, pencabulan maupun persetubuhan pelaku kepada kedua korban sudah berkali-kali. Untuk tahun 2021 ini saja, berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukannya sebanyak 4 kali. Kali terakhir pelaku DW melakukan persetubuhan pada bulan November lalu.

“Pastinya perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali, terakhir pada bulan November lalu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Kota Batu tersebut.

Menurut Jeifson, pelaku DW melakukan aksi bejatnya itu saat korban sedang tidur. Saat melakukan persetubuhan itu, beberapa peristiwa korban diiming-imingi. Selain itu korban juga pernah diancam dengan kekerasan. Bahkan saat melakukan itu terhadap korban, pernah ketahuan istrinya. “Pelaku saat melancarkan aksi, juga pernah kegap oleh ibu korban. Makanya ini yang melaporkan juga ibu korban sendiri,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan ulah bejat pelaku DW, polisi menjeratnya dengan undangan-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

 “Kita jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka DW mengaku, aksinya itu selain dipicu ketagihan melihat video porno, juga akibat tergiur dengan dua anak gadisnya yang mulai beranjak dewasa itu.

" Dulu memang sering lihat. Ya karena tertarik dengan tubuh anak saya. Jadi saya khilaf,” akunya.

 

Berita Terbaru

Luncurkan Program SSN, Pemkab Pacitan Integrasikan Pembelajaran Madrasah Diniyah

Luncurkan Program SSN, Pemkab Pacitan Integrasikan Pembelajaran Madrasah Diniyah

Jumat, 13 Mar 2026 11:28 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan di sekolah formal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur, meluncurkan…

Musim Angkutan Lebaran 2026, Dinkes Kota Madiun Gelar Cek Kesehatan Sopir dan Kru Bus

Musim Angkutan Lebaran 2026, Dinkes Kota Madiun Gelar Cek Kesehatan Sopir dan Kru Bus

Jumat, 13 Mar 2026 11:17 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) setempat…

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …