Pernyataan Kusyayik tentang Bekas Direktur Operasional PT Bintang Bumi Pratama, Dituding Hoax

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI,Sidoarjo- Direktur Utama PT. Bintang Bumi Pratama Yayuk Istiningsih menerima Wartawan Harian Surabaya Pagi diruang kerjanya Kamis (2/12'2021).

Direktur Utama PT. Bintang Bumi Pratama mengklarifikasi sekaligus membantah semua keterangan Kusyayik yang disampaikan pada salah satu media online mingguan yang dimuat edisi Selasa (30/11/2021).

Menurut Kusyayik di online mingguan tersebut, dia pernah diangkat menjadi Direktur operasional pada tgl 4 Agustus Tahun 2020 di PT Bintang Bumi Pratama yang di pimpin oleh Direktur Utama Yayuk Istiningsih. Namun ironisnya pada tgl 11 Oktober tahun 2021 sudah di berhentikan.

Oleh karena PT Bintang Bumi Pratama l pailit sejak tahun 2020 Direktur utama PT. Bintang Bumi Pratama Yayuk Istiningsih langsung memberi klarifikasi mengenai nyanyian hoax yang disampaikan oleh bekas karyawan itu.

Menurutnya, lahirnya SK pengangkatan Kusyayik alias Ayik itu hanya akal-akalan. Di mana waktu itu Ayik menawarkan ke owner PT. Bintang Bumi Pratama untuk dibuatkan surat tugas sebagai karyawan pada PT. Bintang Bumi Pratama dengan tujuan untuk meloby pihak yang akan membentuk suatu kerjasama dalam hal pendanaan, supaya pihak pemberi dana percaya jika Ayik adalah benar karyawan di perusahaan Yayuk.

Karena waktunya mendesak akhirnya PT. Bintang Bumi Pratama, membuat surat tugas tersebut dengan mengirimkan pdf ke Kusyayik. Tanda tangan dan stempel PT. Bintang Bumi Pratama dibuat sendiri oleh Ayik, discan dan sebagainya.

Dalam perjalanan waktu akhirnya PT. Bintang Bumi Pratama mencabut SK tersebut karena takut disalah gunakan oleh Kusyayik. 

Kusyayik pada waktu dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh owner perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi apapun buat PT.Bintang Bumi Pratama malah owner merasa dirugikan oleh Kusyayik, sehingga memutus hubungan kerja kapanpun karena SK lewat PDF yang dibuat PT. Bintang Bumi Pratama tidak ada tenggang waktu sehingga kapanpun SK tersebut bisa dicabut langsung oleh owner.

Akbar dari LSM GMBI memberi komentar keras mengenai surat keputusan ( SK ) ataupun surat tugas yang dipersoalkan Kusyayik. Apalagi surat tugas tersebut berawal dari proses yang mendesak alias keliru.

"Kusyayik seharusnya lebih dewasa dalam menyikapinya,"kata Akbar. PT. Bintang Bumi Pratama adalah PT. Resmi dan Legal yang memiliki ijin resmi untuk melaksanakan akfivitasnya pada bidang properti Perumahan Taman Berlian yang berlokasi di desa kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Untuk membuka bidang properti dan perumahan sudah disyaratkan sesuai prosedur dan aturan yaitu harus menggunakan legalitas hukum berupa PT ( Perseroan Terbatas) bukan CV. PT. Bintang Bumi Pratama sebelum memulai kegiatan proyek sudah memiliki ijin dan legalitas yang sah sehingga bisa memulai pekerjaan proyek karena semua prosedur sudah dilewati. PT.Bintang Bumi Pratama adalah PT yang legal sehingga sebelum melaksanakan kegiatan proyek ijin dan lain lain sudah dikantongi. Hik

Tag :

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…