Pernyataan Kusyayik tentang Bekas Direktur Operasional PT Bintang Bumi Pratama, Dituding Hoax

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI,Sidoarjo- Direktur Utama PT. Bintang Bumi Pratama Yayuk Istiningsih menerima Wartawan Harian Surabaya Pagi diruang kerjanya Kamis (2/12'2021).

Direktur Utama PT. Bintang Bumi Pratama mengklarifikasi sekaligus membantah semua keterangan Kusyayik yang disampaikan pada salah satu media online mingguan yang dimuat edisi Selasa (30/11/2021).

Menurut Kusyayik di online mingguan tersebut, dia pernah diangkat menjadi Direktur operasional pada tgl 4 Agustus Tahun 2020 di PT Bintang Bumi Pratama yang di pimpin oleh Direktur Utama Yayuk Istiningsih. Namun ironisnya pada tgl 11 Oktober tahun 2021 sudah di berhentikan.

Oleh karena PT Bintang Bumi Pratama l pailit sejak tahun 2020 Direktur utama PT. Bintang Bumi Pratama Yayuk Istiningsih langsung memberi klarifikasi mengenai nyanyian hoax yang disampaikan oleh bekas karyawan itu.

Menurutnya, lahirnya SK pengangkatan Kusyayik alias Ayik itu hanya akal-akalan. Di mana waktu itu Ayik menawarkan ke owner PT. Bintang Bumi Pratama untuk dibuatkan surat tugas sebagai karyawan pada PT. Bintang Bumi Pratama dengan tujuan untuk meloby pihak yang akan membentuk suatu kerjasama dalam hal pendanaan, supaya pihak pemberi dana percaya jika Ayik adalah benar karyawan di perusahaan Yayuk.

Karena waktunya mendesak akhirnya PT. Bintang Bumi Pratama, membuat surat tugas tersebut dengan mengirimkan pdf ke Kusyayik. Tanda tangan dan stempel PT. Bintang Bumi Pratama dibuat sendiri oleh Ayik, discan dan sebagainya.

Dalam perjalanan waktu akhirnya PT. Bintang Bumi Pratama mencabut SK tersebut karena takut disalah gunakan oleh Kusyayik. 

Kusyayik pada waktu dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh owner perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi apapun buat PT.Bintang Bumi Pratama malah owner merasa dirugikan oleh Kusyayik, sehingga memutus hubungan kerja kapanpun karena SK lewat PDF yang dibuat PT. Bintang Bumi Pratama tidak ada tenggang waktu sehingga kapanpun SK tersebut bisa dicabut langsung oleh owner.

Akbar dari LSM GMBI memberi komentar keras mengenai surat keputusan ( SK ) ataupun surat tugas yang dipersoalkan Kusyayik. Apalagi surat tugas tersebut berawal dari proses yang mendesak alias keliru.

"Kusyayik seharusnya lebih dewasa dalam menyikapinya,"kata Akbar. PT. Bintang Bumi Pratama adalah PT. Resmi dan Legal yang memiliki ijin resmi untuk melaksanakan akfivitasnya pada bidang properti Perumahan Taman Berlian yang berlokasi di desa kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Untuk membuka bidang properti dan perumahan sudah disyaratkan sesuai prosedur dan aturan yaitu harus menggunakan legalitas hukum berupa PT ( Perseroan Terbatas) bukan CV. PT. Bintang Bumi Pratama sebelum memulai kegiatan proyek sudah memiliki ijin dan legalitas yang sah sehingga bisa memulai pekerjaan proyek karena semua prosedur sudah dilewati. PT.Bintang Bumi Pratama adalah PT yang legal sehingga sebelum melaksanakan kegiatan proyek ijin dan lain lain sudah dikantongi. Hik

Tag :

Berita Terbaru

Pastikan Transaksi Aman dan Sesuai, Disdag Kota Madiun Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Sleko

Pastikan Transaksi Aman dan Sesuai, Disdag Kota Madiun Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Sleko

Minggu, 12 Apr 2026 12:25 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu upaya memastikan transaksi jual beli berlangsung aman sesuai satuan baku, Petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota…

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka menekan angka siswa SD dan SMP siswa yang rentan putus sekolah, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui…

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, para pedagang di di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di area Jalan Perumahan TAS 3 meringis dan tak…

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti sekaligus mendukung kebijakan efisiensi yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…