Tanah Gedung Cagar Budaya Surabaya Dieksekusi Pihak Swasta, Pemkot Surabaya Didesak Bertindak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Des 2021 20:52 WIB

Tanah Gedung Cagar Budaya Surabaya Dieksekusi Pihak Swasta, Pemkot Surabaya Didesak Bertindak

i

Gedung BPN yang sebelumnya di era penjajahan Belanda merupakan gedung Loge de Vriendschap, yang kini akan beralih kepemilikan ke swasta. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tanah di jalan Tunjungan nomor 80 Surabaya pada Kamis (02/11/2021) dieksekusi oleh petugas. Eksekusi lahan tersebut dilakukan karena lahan tersebut dinilai milik warga dalam hal ini adalah Tjipto Chandra.

Menariknya di atas lahan seluas 536m2 tersebut berdiri Gedung BPN yang sebelumnya di era penjajahan Belanda merupakan gedung Loge de Vriendschap.

Baca Juga: Para Mafia Tanah Bermain Banyak Peran

Gedung Loge de Vriendschap ini pada tahun 1996 telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya. Keputusan ini dibuat oleh Walikota Surabaya dengan nomor 168.45/251/402.104/1996 nomor urut 27.

Gedung yang didirikan sejak 28 September 1809 oleh Jacobus Albertus Van Middelkop kini terancam hilang pasca eksekusi kemarin.

Keputusan eksekusi lahan tersebut, sebetulnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sejak 2020 lalu. Penetapan eksekusi terdaftar dengan nomor 07/EKS/2020/PN.SBY yang ditandatangani KPN Surabaya sejak tanggal 1 September 2020.

Penetapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 268/Pdt.G/2011/PN.Sby tanggal 31 Mei 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 55/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 April 2013, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2501 K/Pdt/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Hingga saat ini, Surabaya Pagi belum berhasil menghubungi pihak Tjipto Chandra untuk mengklarifikasi lebih lanjut, apakah gedung cagar budaya yang berdiri di atas lahan miliknya tersebut akan dihancurkan atau tetap dipertahankan.

 

Status Kepemilikan

Kendati begitu, Pakar Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Airlangga Surabaya Agus Sekarmaji mempertanyakan status hak milik lahan tersebut.

Menurutnya, lahan tersebut seharusnya milik negara dan dikuasai oleh negara dan bukan pihak swasta. Bila pihak swasta mengklaim dirinya adalah ahli waris lahan tersebut, dasar pembuktian lahan tersebut patut dipertanyakan.

"Saya rasa tidak bisa, karena itu cagar budaya itu untuk kepentingan publik. Seharusnya tidak terjadi semacam itu. Kalau bilang ahli waris lahan, lahannya, lahan siapa? Atas namanya siapa. Itu harus dilihat. Gak benar itu," kata Agus Sekarmaji saat dihubungi Surabaya Pagi, Jumat (03/11/2021).

Agus pun menjelaskan, pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, klausa terkait hak barat atau eigendom verponding telah dihapus.

Sebagai informasi istilah eigendom merupakan warisan dari zaman Kolonial Belanda. Atau dengan kata lain, eigendom aalah satu produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat sejak era Hindia Belanda.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Kok bisa si swasta dimenangkan oleh pengadilan gimana. Apalagi alat bukti untuk berkas hak barat telah dihapus. Nanti lihat pasal 95 PP 18 tahun 2021," katanya.

Pasal 95 PP 18 secara verbatim menyebutkan, alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.

 

Serikat Pekerja

Dari penelusuran Surabaya Pagi, Gedung Loge de Vriendschap selama masa kolonial Belanda dipakai sebagai markas dari freemasondri. Salah satu organisasi internasional yang awalnya merupakan serikat pekerja. Tujuan utamanya adalah membangun persaudaraan dan pengertian bersama akan kebebasan berpikir dengan standar moral yang tinggi.

Pada tahun 1961 Presiden Soekarno membuat Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (PEPERTI) yang pada pokoknya berisi seluruh organisasi yang tidak sesuai dengan manifesto politik Indonesia tak terkecuali Fremason harus dilarang dan dibubarkan. Selain itu, sarana dan pra sarana dibawah organisasi yang dilarang tersebut jatuh ke tangan pemerintah.

Tahun 1996, gedung tersebut dijadikan sebagai gedung cagar budaya melalui penetapan walikota Surabaya saat itu.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

"Jadi kalau tiba-tiba dibilang ini punya swasta, atas dasar apa dan terjadinya karena apa. Kemudian bisa pindah ke swasta itu ceritanya gimana," ucapnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Administras dan Tata Usaha Negara Lanny Ramly. Menurur Lanny, pihak swasta tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih lahan cagar budaya. Karena secara administrasi, terdaftar sebagai aset negara.

"Gak bisa mas. Pemerintah kota seharusnya bertindak. Karena sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan tugas pemerintah untuk merawat dan memelihara itu. Nanti lihat PP 16 tahun 2021," kata Lanny Ramly.

Kendati lahan tersebut adalah milik pihak swasta, karena di atasnya berdiri gedung cagar budaya maka kata Lanny harus tetap dipelihara atau tidak dapat dihancurkan.

"Karena ini kan untuk kepentingan publik. Maka harus dipelihara dan bila perlu direvitalisasi," ucapnya.

Pihak pemerintah kota Surabaya hingga saat ini belum berhasil dihubungi oleh Surabaya Pagi. Bagian humas Pemkot yang dihubungi menjelaskan, terkait gedung cagar budaya merupakan ranah dari dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar).

Surabaya Pagi mencoba menghubungi kontak yang diberikan pihak humas yakni Kepala Seksi Bidang Promosi Disbudpar Rina, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon sama sekali. sem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU