Modus Tukar Motor Rusak, Maling Motor Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sugianto alias Mabuk alias Ambon, pelaku curanmor saat diamankan polisi.
Sugianto alias Mabuk alias Ambon, pelaku curanmor saat diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Unit reskrim Polsek Kras berhasil mengamankan Sugianto alias Mabuk alias Ambon (41) warga Desa Bendosari kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung karena terlibat aksi pencurian sepeda motor di sebuah kafe di Desa Jabang kecamatan Kras kabupaten Kediri.

Dari tangan Sugianto, petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian. Belasan plat nopol kendaraan bermotor, jaket, baju yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Kras, Polres Kediri, Aiptu Moh Ihsantoso mengatakan, penangkapan pelaku setelah aksinya di kafe Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kediri, terekam kamera CCTV.

“Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan hasilnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,”kata Aiptu Moh Ihsantoso, Senin (14/12/2021).

Modus yang dilakukan pelaku adfalah menukarkan kendaraannya yang jelek dengan kendaraan yang bagus. Aksinya sudah beberapa kali dilakukan, tidak hanya di Kediri, namun juga di Jombang.

“Jadi pelaku ini membeli sepeda pancal atau sepeda motor yang jelek. Kemudian pelaku berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah ketemu, pelaku lalu meninggalkan kendaraannya yang jelek dan membawa kabur kendaraan yang bagus,” tambah Ihsantoso.

Pelaku yang residivis ini dikenal licin saat beraksi. Dia berpindah-pindah lokasi saat beraksi atau menetap, sehingga menyulitkan petugas.

“Pelaku ini meski punya rumah di Tulungagung, namun jarang menetap di rumahnya. Pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal,” ujar Aiptu Ihsantoso.

Menurut Ihsantoso pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

“Modus pelaku juga memang sengaja membawa sepeda motor bekas atau sepeda rusak untuk ditukarkan dengan yang baru atau lebih bagus,” imbuhnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Aiptu Muhammad Ihsantoso.

 

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…