Lelang 15 Mobil Fiktif, Bambang Krisdewanto Dibui 14 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bambang Krisdewanto mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/12/2021).SP/BD
Terdakwa Bambang Krisdewanto mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Bambang Krisdewanto menawarkan mobil lelang dari PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) ke Feryanto Pardamean Marpaung. Mantan Senior SDM PT DPS ini mengaku dapat mengatur proses pelelangan mobil tersebut. Fery menjadi tertarik untuk ikut lelang.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, Fery akhirnya membeli mobil lelang tersebut. Bambang lantas menjelaskan mengenai mekanisme proses lelang tertutup. Salah satunya dengan meminta Fery membayar dulu 25 persen dari harga mobil yang dilelang.

Fery kemudian membeli 8 unit Toyota Innova dan 7 unit Toyota Avanza. Dia membayar Rp 157 juta secara bertahap melalui transfer kepada terdakwa Bambang. "Terdakwa memberikan kuitansi yang seolah-olah dikeluarkan secara resmi oleh PT Dok Perkapalan Surabaya," jelas jaksa Willy dalam dakwaannya.

Namun, uang itu ternyata tidak digunakan Bambang untuk ikut lelang. Dia diam-diam menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Fery akhirnya tidak pernah mendapatkan mobil tersebut. Uangnya pun juga tidak kembali karena sudah dihabiskan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan terdakwa Bambang terbukti bersalah menipu Fery. Bambang dihukum pidana 14 bulan penjara. Perbuatannya dianggap telah merugikan Fery. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin  (20/12/2021).

Putusan hakim lebih ringan dua bulan, dari tuntutan jaksa Willy, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHP.

Bambang menerima putusan tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Dalam sidang secara telekonferensi, dia mengakui serta menyesali perbuatannya. Uang itu menurutnya digunakannya untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit. "Menerima Yang Mulia. Saya menyesal," kata Bambang dalam persidangan.bd

Berita Terbaru

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mobil cekli akan diproduksi di pabrik Nissan di Novo Mesto, Slovenia, bersama Renault Twingo dan Dacia Spring. Nissan dijadwalkan…

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menemui sekitar 1.000 petani asal Indramayu yang datang ke Kantor Pusat Kementerian Pertanian…

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menkeu akui masuknya baju bekas impor ilegal atau balpres impor ke Indonesia, dapat merugikan tukang jahit hingga industri tekstil di dalam…