Lelang 15 Mobil Fiktif, Bambang Krisdewanto Dibui 14 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bambang Krisdewanto mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/12/2021).SP/BD
Terdakwa Bambang Krisdewanto mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Bambang Krisdewanto menawarkan mobil lelang dari PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) ke Feryanto Pardamean Marpaung. Mantan Senior SDM PT DPS ini mengaku dapat mengatur proses pelelangan mobil tersebut. Fery menjadi tertarik untuk ikut lelang.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, Fery akhirnya membeli mobil lelang tersebut. Bambang lantas menjelaskan mengenai mekanisme proses lelang tertutup. Salah satunya dengan meminta Fery membayar dulu 25 persen dari harga mobil yang dilelang.

Fery kemudian membeli 8 unit Toyota Innova dan 7 unit Toyota Avanza. Dia membayar Rp 157 juta secara bertahap melalui transfer kepada terdakwa Bambang. "Terdakwa memberikan kuitansi yang seolah-olah dikeluarkan secara resmi oleh PT Dok Perkapalan Surabaya," jelas jaksa Willy dalam dakwaannya.

Namun, uang itu ternyata tidak digunakan Bambang untuk ikut lelang. Dia diam-diam menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Fery akhirnya tidak pernah mendapatkan mobil tersebut. Uangnya pun juga tidak kembali karena sudah dihabiskan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan terdakwa Bambang terbukti bersalah menipu Fery. Bambang dihukum pidana 14 bulan penjara. Perbuatannya dianggap telah merugikan Fery. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin  (20/12/2021).

Putusan hakim lebih ringan dua bulan, dari tuntutan jaksa Willy, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHP.

Bambang menerima putusan tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Dalam sidang secara telekonferensi, dia mengakui serta menyesali perbuatannya. Uang itu menurutnya digunakannya untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit. "Menerima Yang Mulia. Saya menyesal," kata Bambang dalam persidangan.bd

Berita Terbaru

Selasa Dini Hari, Warga Desa Bakung Kec.Udanawu Kab.Blitar Dikejutkan Ledakan dari Mushola

Selasa Dini Hari, Warga Desa Bakung Kec.Udanawu Kab.Blitar Dikejutkan Ledakan dari Mushola

Selasa, 17 Mar 2026 12:25 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Selasa 17 Maret 2026 (dini hari 01.45), warga desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar di kejutkan suarakan ledakan dari sebuah…

Kolaborasi Dengan Kelurahan Ketegan, YBM PLN UIT JBM Salurkan 250 Santunan Dhuafa

Kolaborasi Dengan Kelurahan Ketegan, YBM PLN UIT JBM Salurkan 250 Santunan Dhuafa

Selasa, 17 Mar 2026 12:04 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 12:04 WIB

SurabaraPagi, Sidoarjo - Di penghujung bulan Ramadhan 1447 H, ratusan wajah penuh rasa syukur terlihat memenuhi aula Kantor Kelurahan Ketegan pada Senin…

Pusat Jajanan di Nganjuk Mulai Diserbu Jelang Lebaran, per Hari Tembus 300 Pembeli

Pusat Jajanan di Nganjuk Mulai Diserbu Jelang Lebaran, per Hari Tembus 300 Pembeli

Selasa, 17 Mar 2026 11:45 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Menjelang momentum Lebaran 2026 yang tinggal menghitung hari menjadi berkah tersendiri bagi penjual UMKM jajanan Lebaran di Jalan…

120 Ribu Warga Miskin di Kabupaten Madiun Terima Bantuan Beras Jelang Lebaran

120 Ribu Warga Miskin di Kabupaten Madiun Terima Bantuan Beras Jelang Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 10:56 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menyiapkan bantuan beras bagi masyarakat kurang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebanyak 120 ribu w…

Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Selasa, 17 Mar 2026 10:40 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penutupan akase jalan menuju SD (Sekolah Dasar) Negeri Rungkut Menanggal 2 perumahan perumahan Rungkut Menanggal Harapan…

Percepat Perbaikan Jalan Ruas Tulungagung-Trenggalek, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Rampung

Percepat Perbaikan Jalan Ruas Tulungagung-Trenggalek, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Rampung

Selasa, 17 Mar 2026 10:35 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum terus berkomitmen dalam menyelesaikan perbaikan di…