Lelang 15 Mobil Fiktif, Bambang Krisdewanto Dibui 14 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bambang Krisdewanto mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/12/2021).SP/BD
Terdakwa Bambang Krisdewanto mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Bambang Krisdewanto menawarkan mobil lelang dari PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) ke Feryanto Pardamean Marpaung. Mantan Senior SDM PT DPS ini mengaku dapat mengatur proses pelelangan mobil tersebut. Fery menjadi tertarik untuk ikut lelang.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, Fery akhirnya membeli mobil lelang tersebut. Bambang lantas menjelaskan mengenai mekanisme proses lelang tertutup. Salah satunya dengan meminta Fery membayar dulu 25 persen dari harga mobil yang dilelang.

Fery kemudian membeli 8 unit Toyota Innova dan 7 unit Toyota Avanza. Dia membayar Rp 157 juta secara bertahap melalui transfer kepada terdakwa Bambang. "Terdakwa memberikan kuitansi yang seolah-olah dikeluarkan secara resmi oleh PT Dok Perkapalan Surabaya," jelas jaksa Willy dalam dakwaannya.

Namun, uang itu ternyata tidak digunakan Bambang untuk ikut lelang. Dia diam-diam menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Fery akhirnya tidak pernah mendapatkan mobil tersebut. Uangnya pun juga tidak kembali karena sudah dihabiskan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan terdakwa Bambang terbukti bersalah menipu Fery. Bambang dihukum pidana 14 bulan penjara. Perbuatannya dianggap telah merugikan Fery. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin  (20/12/2021).

Putusan hakim lebih ringan dua bulan, dari tuntutan jaksa Willy, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHP.

Bambang menerima putusan tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Dalam sidang secara telekonferensi, dia mengakui serta menyesali perbuatannya. Uang itu menurutnya digunakannya untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit. "Menerima Yang Mulia. Saya menyesal," kata Bambang dalam persidangan.bd

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…