Lelang 15 Mobil Fiktif, Bambang Krisdewanto Dibui 14 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bambang Krisdewanto mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/12/2021).SP/BD
Terdakwa Bambang Krisdewanto mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Bambang Krisdewanto menawarkan mobil lelang dari PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) ke Feryanto Pardamean Marpaung. Mantan Senior SDM PT DPS ini mengaku dapat mengatur proses pelelangan mobil tersebut. Fery menjadi tertarik untuk ikut lelang.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, Fery akhirnya membeli mobil lelang tersebut. Bambang lantas menjelaskan mengenai mekanisme proses lelang tertutup. Salah satunya dengan meminta Fery membayar dulu 25 persen dari harga mobil yang dilelang.

Fery kemudian membeli 8 unit Toyota Innova dan 7 unit Toyota Avanza. Dia membayar Rp 157 juta secara bertahap melalui transfer kepada terdakwa Bambang. "Terdakwa memberikan kuitansi yang seolah-olah dikeluarkan secara resmi oleh PT Dok Perkapalan Surabaya," jelas jaksa Willy dalam dakwaannya.

Namun, uang itu ternyata tidak digunakan Bambang untuk ikut lelang. Dia diam-diam menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Fery akhirnya tidak pernah mendapatkan mobil tersebut. Uangnya pun juga tidak kembali karena sudah dihabiskan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan terdakwa Bambang terbukti bersalah menipu Fery. Bambang dihukum pidana 14 bulan penjara. Perbuatannya dianggap telah merugikan Fery. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin  (20/12/2021).

Putusan hakim lebih ringan dua bulan, dari tuntutan jaksa Willy, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHP.

Bambang menerima putusan tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Dalam sidang secara telekonferensi, dia mengakui serta menyesali perbuatannya. Uang itu menurutnya digunakannya untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit. "Menerima Yang Mulia. Saya menyesal," kata Bambang dalam persidangan.bd

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…