Kurir Narkoba Asal Nigeria Lolos Hukuman Mati, Jaksa Tuntut 18 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Idoko dan Rany mendengarkan tuntutan JPU, Rabu (5/1). SP/Budi Mulyono 
Idoko dan Rany mendengarkan tuntutan JPU, Rabu (5/1). SP/Budi Mulyono 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Idoko Chikwado Kenneth, lolos dari jerat hukuman mati. Sebabnya, warga negara Nigeria itu hanya dituntut selama 18 tahun penjara. Sedangkan Rany Aswad 16 tahun. Selain hukuman badan, kedua terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam amar tuntutannya menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah mengedarkan 4 kilogram (Kg) sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Ubaydillah saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (5/1).

Kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik. Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad.

Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.

Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindaklanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi).

Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomor telepon yang tertera di paket tersebut.  Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket. Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen City Parkir Cengkareng.

Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko. 

Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudian ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir. nbd

 

Berita Terbaru

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan arsip tanda tangan mencuat di tengah penolakan rencana pembangunan Koperasi Ke…

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…