Jadi Tersangka Narkoba, Fico Fachriza Mewek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fico dirilis depan wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Fico dirilis depan wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan artis sekaligus komika Fico Fachriza sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka Fico buntut penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda terhadap Fico, Kamis (13/1).

"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Fico Fachriza," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).

Saat ditampilkan ke depan awak media, Fico nampak menangis.

Zulpan mengatakan penangkapan Fico berdasarkan laporan warga setempat. Fico ditangkap di kediamannya di wilayah Pancoran Mas Depok, Kamis (13/1). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis dalam kotak rokok.

"Seberat 1,45 gram tembakau sintetis," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu melalui media sosial. Fico mengaku kepada polisi mengonsumsi tembakau sintetis dengan alasan susah tidur.

Zulpan menerangkan Fico ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik

"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti yang langsung diamankan, kemudian hasil tes urine," tuturnya.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di dalam konferensi pers menerangkan Fico masih dalam pengaruh tembakau sintetis saat digerebek petugas.

"Yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dalam konferensi pers, Jumat (14/1).

Donny menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa belakangan mulai marak penjualan narkoba lewat media sosial. Dari pemeriksaan diketahui Fico membeli narkoba jenis tembakau sintetis itu lewat sebuah akun media sosial dengan harga Rp300 ribu.Donny menuturkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis ini guna memutus mata rantai penyebaran.

"Masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," tuturnya.

Diketahui, Fico telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 122 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun

Dalam penangkapan ini, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.

Sebelumnya, Donny  membenarkan bahwa artis FF yang ditangkap terkait narkoba adalah komika Fico Fachriza.

Fico ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (13/1) malam. "Iya (Fico Fachriza)," ucap Donny.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa turut mengungkapkan bahwa artis berinisial FF seorang komedian.

"Iya komedian, laki-laki," kata Mukti. Jk,rc

Berita Terbaru

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…

Pasca Lebaran 2026: Harga Plastik Melonjak 100 Persen, UMKM-Pedagang di Lamongan Menjerit

Pasca Lebaran 2026: Harga Plastik Melonjak 100 Persen, UMKM-Pedagang di Lamongan Menjerit

Minggu, 12 Apr 2026 14:37 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Baru-baru ini viral di berbagai daerah, tak terkecuali di Lamongan, Jawa Timur, dimana harga plastik di pasar tradisional melonjak…

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah berkomitmen mendongkrak pembayaran Pajak…

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menjaga kelestarian alam di kawasan wisata Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengajak…

Tulungagung Catat Tren Positif, Realisasi PAD Program Parkir Berlangganan Capai 21 Persen

Tulungagung Catat Tren Positif, Realisasi PAD Program Parkir Berlangganan Capai 21 Persen

Minggu, 12 Apr 2026 13:28 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur mencatat tren positif terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari program…

Disnakan Magetan Sediakan Layanan Call Center Pemberian Vaksinasi PMK

Disnakan Magetan Sediakan Layanan Call Center Pemberian Vaksinasi PMK

Minggu, 12 Apr 2026 13:17 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka menekan angka kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Magetan melalui Dinas…