Lanjutkan Sosialisasi UU HPP di Kota Surabaya, Wamenkeu: Tugas Pajak Membantu Dunia Usaha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat sosialisasi UU HPP di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis kemarin (20/1/2022).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat sosialisasi UU HPP di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis kemarin (20/1/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah baru saja mengesahkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa pembaruan pada undang-undang tersebut juga cukup lengkap.

Menyangkut ketentuan-ketentuan pajak yang diperbarui. Diantaranya, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), pengungkapan pajak sukarela (PPS), cukai, hingga pajak karbon.

Pada poin ketentuan umum, misalnya, NIK bisa digunakan sekaligus sebagai NPWP. Itu bukan berarti setiap yang punya NIK wajib membayar pajak. Namun, setiap yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saja. Atau pengusaha yang peredaran bruto perusahaannya di atas Rp 500 juta.

"Begitu juga dengan PPh. Kita berpihak pada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah" terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis kemarin (20/1/2022).

Dulu setiap orang berpenghasilan minimal Rp 50 juta per tahun dikenai tarif pajak 5 persen. Namun, kini batasnya dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun.

Itu juga diterapkan pada PPh badan untuk usaha kecil mikro (UKM). Tarif pajaknya tidak lagi setengah persen dari total omzet. Namun, Rp 500 juta pertama tidak dikenai pajak. Sebab, kata Nazara, tugas pajak tidak hanya mengumpulkan penerimaan. Tapi juga membantu dunia usaha.

Sedangkan untuk tarif PPn bakal dikenakan 11 persen. Berlaku mulai April. Targetnya, tarif akan naik 12 persen sebelum 2025.

Program tersebut sudah dimulai pada 1 Januari. Semua bisa diproses melalui online. Bahkan, aset bersih yang tercatat per hari ini sudah mencapai Rp 4,5 triliun.

"Program ini sebetulnya tax amnesty jilid 2," kata Nazara.

la mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Bahwa jika ada harta yang belum dilaporkan harus segera dilaporkan. Sebab, jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta yang belum terlapor, yang bersangkutan akan dikenai sanksi dan denda.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, UU HPP tersebut ditujukan sebagai pelengkap regulasi pasal perpajakan. Terutama dengan adanya PPS yang berlangsung hingga Juni nanti. "Dalam PPS itu ada kebijakan 1 dan kebijakan 2" ujarnya.

Terkait skema pajak karbon, Suahasil Nazara  menjelaskan bahwa yang diterapkan di Indonesia akan berbeda dibandingkan dengan negara lain. Pemerintah telah menetapkan desain pajak karbon di Indonesia menggunakan kombinasi cap,trade, dan tax.

"Pajak karbon adalah alat atau tools, yang akan kita kombinasikan dengan alat-alat yang lain, dengan perdagangan karbon. Sehingga nanti kalau dalam pembangunan harus mengeluarkan emisi kita kompensasi," ujarnya.

Dengan skema tersebut, lanjutnya, perusahaan atau industri dapat tetap beroperasi menggunakan energi fosil. Kompensasi didapat dari hutan-hutan Indonesia.

"Mengeluarkan emisi ok, tapi kita kombinasi dengan karbon credit, namanya net zero emition. Kalau kita jaga hutan kita, kita dapat carbon credit, kalau itu belum cukup, bayar pajak karbon," ungkap dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh atas pengaplikasian UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Khofifah berharap keberadaan undang-undang tersebut bisa menjadi pembangkit ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19, utamanya bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

"UU HPP ini kita andaikan sebagai angin segar bagi masyarakat dan pelaku UMKM. UMKM yang baru mulai akan diringankan. Dan UMKM yang tengah bertumbuh akan terpacu untuk terus berkembang meningkatkan omzetnya," ujar Khofifah

Gubernur Khofifah menjelaskan, kebijakan pemberian keringanan semacam ini disebutnya sebagai Booster yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

"Ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengar dan hadir bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19," ungkapnya.

Sebagai informasi, Gelaran Sosialisasi UU HPP ini merupakan rangkaian Roadshow dari Kementerian Keuangan RI melalui DJP di berbagai wilayah. Surabaya menjadi kota keempat, setelah sebelumnya Sosialisasi UU HPP berhasil digelar di Bali, Jakarta dan Bandung.

Turut hadir dalam Sosialisasi, antara lain, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Indah Kurniawati, Fraksi Golkar Sarmudji dan Mukhammad Misbakhun, Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo beserta jajaran, jajaran Forkopimda Jatim dan Ka OPD Pemprov Jatim serta puluhan pengusaha Wajib Pajak dari wilayah Kantor Wilayah Dirjen Pajak 1 dan 2 di Jawa Timur. By

Berita Terbaru

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026…

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Aktivitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menunjukkan capaian signifikan sepanjang Januari hingga…