Lanjutkan Sosialisasi UU HPP di Kota Surabaya, Wamenkeu: Tugas Pajak Membantu Dunia Usaha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat sosialisasi UU HPP di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis kemarin (20/1/2022).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat sosialisasi UU HPP di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis kemarin (20/1/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah baru saja mengesahkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa pembaruan pada undang-undang tersebut juga cukup lengkap.

Menyangkut ketentuan-ketentuan pajak yang diperbarui. Diantaranya, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), pengungkapan pajak sukarela (PPS), cukai, hingga pajak karbon.

Pada poin ketentuan umum, misalnya, NIK bisa digunakan sekaligus sebagai NPWP. Itu bukan berarti setiap yang punya NIK wajib membayar pajak. Namun, setiap yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saja. Atau pengusaha yang peredaran bruto perusahaannya di atas Rp 500 juta.

"Begitu juga dengan PPh. Kita berpihak pada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah" terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis kemarin (20/1/2022).

Dulu setiap orang berpenghasilan minimal Rp 50 juta per tahun dikenai tarif pajak 5 persen. Namun, kini batasnya dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun.

Itu juga diterapkan pada PPh badan untuk usaha kecil mikro (UKM). Tarif pajaknya tidak lagi setengah persen dari total omzet. Namun, Rp 500 juta pertama tidak dikenai pajak. Sebab, kata Nazara, tugas pajak tidak hanya mengumpulkan penerimaan. Tapi juga membantu dunia usaha.

Sedangkan untuk tarif PPn bakal dikenakan 11 persen. Berlaku mulai April. Targetnya, tarif akan naik 12 persen sebelum 2025.

Program tersebut sudah dimulai pada 1 Januari. Semua bisa diproses melalui online. Bahkan, aset bersih yang tercatat per hari ini sudah mencapai Rp 4,5 triliun.

"Program ini sebetulnya tax amnesty jilid 2," kata Nazara.

la mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Bahwa jika ada harta yang belum dilaporkan harus segera dilaporkan. Sebab, jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta yang belum terlapor, yang bersangkutan akan dikenai sanksi dan denda.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, UU HPP tersebut ditujukan sebagai pelengkap regulasi pasal perpajakan. Terutama dengan adanya PPS yang berlangsung hingga Juni nanti. "Dalam PPS itu ada kebijakan 1 dan kebijakan 2" ujarnya.

Terkait skema pajak karbon, Suahasil Nazara  menjelaskan bahwa yang diterapkan di Indonesia akan berbeda dibandingkan dengan negara lain. Pemerintah telah menetapkan desain pajak karbon di Indonesia menggunakan kombinasi cap,trade, dan tax.

"Pajak karbon adalah alat atau tools, yang akan kita kombinasikan dengan alat-alat yang lain, dengan perdagangan karbon. Sehingga nanti kalau dalam pembangunan harus mengeluarkan emisi kita kompensasi," ujarnya.

Dengan skema tersebut, lanjutnya, perusahaan atau industri dapat tetap beroperasi menggunakan energi fosil. Kompensasi didapat dari hutan-hutan Indonesia.

"Mengeluarkan emisi ok, tapi kita kombinasi dengan karbon credit, namanya net zero emition. Kalau kita jaga hutan kita, kita dapat carbon credit, kalau itu belum cukup, bayar pajak karbon," ungkap dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh atas pengaplikasian UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Khofifah berharap keberadaan undang-undang tersebut bisa menjadi pembangkit ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19, utamanya bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

"UU HPP ini kita andaikan sebagai angin segar bagi masyarakat dan pelaku UMKM. UMKM yang baru mulai akan diringankan. Dan UMKM yang tengah bertumbuh akan terpacu untuk terus berkembang meningkatkan omzetnya," ujar Khofifah

Gubernur Khofifah menjelaskan, kebijakan pemberian keringanan semacam ini disebutnya sebagai Booster yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

"Ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengar dan hadir bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19," ungkapnya.

Sebagai informasi, Gelaran Sosialisasi UU HPP ini merupakan rangkaian Roadshow dari Kementerian Keuangan RI melalui DJP di berbagai wilayah. Surabaya menjadi kota keempat, setelah sebelumnya Sosialisasi UU HPP berhasil digelar di Bali, Jakarta dan Bandung.

Turut hadir dalam Sosialisasi, antara lain, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Indah Kurniawati, Fraksi Golkar Sarmudji dan Mukhammad Misbakhun, Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo beserta jajaran, jajaran Forkopimda Jatim dan Ka OPD Pemprov Jatim serta puluhan pengusaha Wajib Pajak dari wilayah Kantor Wilayah Dirjen Pajak 1 dan 2 di Jawa Timur. By

Berita Terbaru

Kemenhaj Pacitan: 247 Calon Haji Dijadwalkan Berangkat 27 April ke Tanah Suci

Kemenhaj Pacitan: 247 Calon Haji Dijadwalkan Berangkat 27 April ke Tanah Suci

Kamis, 09 Apr 2026 14:03 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Menindaklanjuti keberangkatan jemaah haji di Indonesia, Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pacitan mencatat…

Jejak Reklamasi dan Izin yang Tertinggal: Mengurai Dugaan Pelanggaran di Pesisir Manyarejo

Jejak Reklamasi dan Izin yang Tertinggal: Mengurai Dugaan Pelanggaran di Pesisir Manyarejo

Kamis, 09 Apr 2026 13:54 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Hamparan pesisir di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, kini tak lagi sepenuhnya laut. Di sejumlah titik, air telah berganti menjadi d…

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur khawatir terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di…

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti fenomena dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati…

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, mencatat sebanyak sebanyak 41 Satuan…

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali melakukan penyesuaian…