Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 413 Perkara Pidana Umum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Perak. SP/Budi Mulyono
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Perak. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum mulai dari bulan April sampai Desember 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ekstasi 12 butir, pil double sebanyak L 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan senjata api 3 buah serta 10 senjata tajam, handphone, alat komputer dan lainya. 

"Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/01/2022).

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya itu menambahkan, Pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) mulai periode bulan April sampai Desember 2021. 

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu terlihat dilakukan dengan cara pemblenderan. Kemudian barang bukti lainya dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong besar.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," pungkasnya.

Terlihat kegiatan pemusnahan barang bukti Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya dihadiri Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartono, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Kompol Wahyu Hidayat dan beserta stafnya. nbd

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…