Jaksa Penyidik Kejari Kota Mojokerto Menang Praperadilan Tersangka Tipikor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang praperadilan yang dilaksanakan secara offline di Pengadilan Negeri Mojokerto. SP/Dwi AS
Sidang praperadilan yang dilaksanakan secara offline di Pengadilan Negeri Mojokerto. SP/Dwi AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memenangkan praperadilan yang dilaksanakan secara offline di Pengadilan Negeri Mojokerto, terkait sahnya penetapan tersangka dan penahanan yang diajukan oleh Pemohon/Tersangka Iwan Sulistiono, S.T yang diwakili oleh kuasa hukum “Nur and Partners.” 

Sidang tersebut sehubungan dengan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Dr. Pandu Dewanto, SH., MH, dibantu Panitera Pengganti Sigit Nugroho, SH serta dihadiri oleh Termohon (Jaksa Penyidik Kejari Kota Mojokerto) pada hari Kamis 27 Januari 2022 lalu. 

Dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN.Mjk tanggal 27 Januari 2022, hakim menjatuhkan putusan dengan amar menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Kajari Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H, Li  menegaskan, bahwa dengan adanya putusan praperadilan tersebut, telah teruji bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanannya oleh jaksa penyidik adalah sah dan berdasarkan bukti-bukti cukup sesuai hukum acara pidana. 

“Jaksa penyidik telah bertindak secara profesional & akuntabel dalam praperadilan dalam kasus ini,” cetusnya.

Selanjutnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akan segera melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan tersangka Iwan Sulistiono dan 2 (dua) tersangka lainnya yang juga telah ditahan.

“Jika berkas telah lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya. Dwi

 

 

Berita Terbaru

Terancam Molor, Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Jombang Masih 57 Persen

Terancam Molor, Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Jombang Masih 57 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 14:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti program dari Pemerintah Pusat terkait percepatan Sekolah Rakyat (SR) di wilayah Indonesia, saat ini justru…

Skrining ACF TBC, Dinkes Probolinggo Gencarkan Layanan Mobile X-Ray

Skrining ACF TBC, Dinkes Probolinggo Gencarkan Layanan Mobile X-Ray

Selasa, 19 Mei 2026 14:28 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai salah satu langkah strategis dalam mendeteksi kasus TBC secara dini, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat yang…

Awali Kampanye Terbuka, Panitia Pilkades Desa Janti Gelar Penyampaian Visi Misi Cakades

Awali Kampanye Terbuka, Panitia Pilkades Desa Janti Gelar Penyampaian Visi Misi Cakades

Selasa, 19 Mei 2026 14:26 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo -  Kampanye terbuka perdana untuk calon kepala desa (cakades) di Desa Janti Kecamatan Tarik, Sidoarjo ditandai dengan penyampaian …

Lewat Pelatihan Kompetensi, Probolinggo Cetak Barista Muda Profesional

Lewat Pelatihan Kompetensi, Probolinggo Cetak Barista Muda Profesional

Selasa, 19 Mei 2026 14:19 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka meningkatkan SDM yang berkualitas dan profesional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga…

Omzet Pengrajin Besek Bambu Magetan Banjir Orderan Hingga Luar Daerah Jelang Idul Adha 2026

Omzet Pengrajin Besek Bambu Magetan Banjir Orderan Hingga Luar Daerah Jelang Idul Adha 2026

Selasa, 19 Mei 2026 14:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti kebijakan ramah lingkungan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk pembagian daging kurban…

Nelayan Mengare Keluhkan Air Laut Berubah, Ecoton Temukan Penurunan Kualitas Pesisir JIIPE Gresik

Nelayan Mengare Keluhkan Air Laut Berubah, Ecoton Temukan Penurunan Kualitas Pesisir JIIPE Gresik

Selasa, 19 Mei 2026 14:09 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Di tengah masifnya pembangunan kawasan industri dan reklamasi pesisir di wilayah Mengare - Manyar, Kabupaten Gresik, nelayan…