Perbuatan Azis Syamsudin, Kok Bisa Politisi Urus Perkara!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Azis Syamsuddin membaca pledoi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
Terdakwa Azis Syamsuddin membaca pledoi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Azis Syamsuddin, politisi Partai Golkar, dituntut 4 tahun, karena urus suap terkait pengurusan perkara di KPK. Meski politisi yang pernah menjadi Wakil Ketua DPR-RI, Azis, membantahnya.

Azis merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, KPK telah memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatan eks Wakil Ketua DPR itu melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Kendati demikian, lembaga antirasuah itu menghormati pernyataan Azis di nota pembelaannya untuk mambantah seluruh isi dakwaan tim JPU KPK.

Ali memastikan, penanganan perkara terhadap Azis dilakukan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," kata dia.

 

 

 

Azis tak Akui Suap

Azis kembali menampik dugaan suap yang dilakukannya pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Hal itu disampaikan Azis dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ia mengaku bahwa uang yang diberikannya senilai Rp 210 juta pada Robin hanya berupa pinjaman kemanusiaan.

“Saya pinjamkan karena Robin mengatakan keluarganya sedang sakit. Saya kirim beberapa kali karena limit transfer,” papar dia.

Azis juga beralasan, bahwa Robin tidak punya kewenangan melakukan intervensi dalam penaganan perkara.

“Saya tidak pernah meminta bantuan kepada Robin karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau mempengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” pungkas dia.

Azis juga menyatakan tak akan berkecimpung lagi di dunia politik jika divonis bebas oleh majelis hakim.

“Saya telah diskusi dengan keluarga saya yang mulia, seandainya nanti dijatuhi vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucap Azis.

Jika tak lagi berkecimpung di dunia politik, Azis menyebut ingin bekerja sebagai dosen dan advokat.

“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif,” kata dia.

“Saya ingin tetap berjuang untuk hak orang lain, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” ujar Azis.

Diketahui dalam perkara ini, Azis diduga memberi suap Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain.

Jaksa menilai suap diberikan agar Azis terhindar dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang sedang diselidi KPK.

Azis kemudian dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Jaksa mengatakan Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. n jk, er

Berita Terbaru

Kirab Budaya, Tradisi Melestarikan Budaya 'Sedekah Bumi' yang di Selenggarakan Abdi Dalem Joko Dolog

Kirab Budaya, Tradisi Melestarikan Budaya 'Sedekah Bumi' yang di Selenggarakan Abdi Dalem Joko Dolog

Jumat, 03 Jul 2026 12:05 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Acara kirab budaya dan sedekah bumi yang di adakan kami 2 juli 2026 oleh abdi dalem Arca Joko Dolok di sambut meriah dan antusias…

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani, Peternak, UMKM, dan Pekerja Lokal Kabupaten Ponorogo menggelar aksi demonstrasi…

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masih dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar pagi ini melaksanakan kegiatan Jumat Bakti Religi di Mushola D…

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) s…

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob …

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…