Dirut PT Daha Tama Adirkarya Dieksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso dijemput paksa penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Selasa 8 Februari 2022.

Terpidana perkara penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar itu divonis penjara 2 tahun penjara oleh Mahmakah Agung.

Imam ditangkap di rumahnya di kawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya sekitar jam 14.15 WIB tanpa perlawanan.

Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisaba mengatakan eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022.

"Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht," kata Putu didampingi Kasipidum Hamonangan P.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya.

Diketahui, Imam Santoso dipolisikan korban Willyanto Wijaya lantaran dirugikan sebesar Rp3,6 miliar dari bisnis jual beli kayu.

Modusnya, terpidana tak mengirimkan kayu yang dipesan korban sejak 2017 lalu. Padahal, korban sudah membayarkan pembelian itu.

Selain tak mengirimkan kayu yang dipesan, Imam juga tak mengembalikan uang korban. Justru, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya korban.

Akibat laporan itu, Imam diseret ke meja hijau Pengadilan Surabaya.  Hasilnya, hakim memvonis Imam bersalah dan dihukum 1 tahun penjara pada 2 Juni 2021.

Tak terima, MA lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya sama, Imam divonis bersalah dan dihukum 1 tahun pada 20 Agustus 2021.

Atas putusan itu, Imam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dijatuhi pidana lebih berat 2 tahun kurungan penjara pada 27 Januari 2022.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…