Terbukti Bersalah Boss Mainan Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kedua terdakwa Benny Soewandi dan Irwan Tanaya pengusaha mainan Hot Wheels divonis bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu akte otentik. 

"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat memberikan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/02/2022).

Martin Ginting menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan potensi tidak dibayarnya gaji Richard dan para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan. 

Kemudian hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.

Atasan putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan hal yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. nbd

 

 

Berita Terbaru

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sejumlah capaian strategis dalam satu tahun kepemimpinan jilid kedua Wali Kota Ika…

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan,…

Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

Selasa, 24 Feb 2026 14:52 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat…

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Selasa, 24 Feb 2026 14:43 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam Kegiatan Deteksi dini tentang peredaran/penggunaan Narkoba di jajaran Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris…

Semangat “Jogo Gresik” Menguat, 19 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolres

Semangat “Jogo Gresik” Menguat, 19 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolres

Selasa, 24 Feb 2026 14:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen memperkuat keamanan melalui program “Jogo Gresik” kembali ditegaskan jajaran Polres Gresik. Sebanyak 17 personel Polri bersa…

Kantongi Lima Bintang ANCAP, Denza B8 Tegaskan Keamanan Kendaraan

Kantongi Lima Bintang ANCAP, Denza B8 Tegaskan Keamanan Kendaraan

Selasa, 24 Feb 2026 14:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Denza B8, SUV besar besutan BYD yang meluncur di pasar China pada November 2024 sebagai FCB Leopard 8 berhasil mengantongi…