Dirut Properti di Jombang Ditangkap Polisi Terkait Penipuan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirut Properti saat diamankan polisi. SP/Dok Polres Jombang
Dirut Properti saat diamankan polisi. SP/Dok Polres Jombang

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Direktur utama PT Hanief Properti Indonesia, DAE (53) ditangkap Satreskrim Polres Jombang. Dia diduga terlibat penipuan tanah kavling. 

Warga Desa Jabon, Kabupaten Jombang ini ditangkap atas laporan seorang perempuan berinisial NF (32), warga Perum Griya Kencana Mulya, Desa Candimulya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan kejadian bermula, Bulan Oktober 2019 lalu, NF membeli dan membayar perumahan Hanief Islamic Residen kepada DAE total Rp400.000.000. 

"Namun rumah tersebut belum keluar sertifikat dan dipasang plang dijual," katanya, Jumat (11/2/2022)

Kemudian, pelapor berusaha menghubungi terlapor, namun terlapor selalu menghindar. Karena merasa menjadi korban penipuan, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim pada 9 Agustus 2020.

Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Polres Jombang karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang. Setelah anggota resmob melakukan penyelidikan yang akurat, mendapat informasi diduga pelaku berada di rumah orang tuanya Desa Glagahan Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

"Pelaku kami amankan pada 7 Januari 2022 sekitar jam 13.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 bendel fotocopy kwitansi pembayaran, 1 bendel Fotocopy foto serta 1 bendel fotocopy perjanjian kerja sama," jelas Teguh.

Dalam pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah menjual perumahan Hanief Islamic Residence yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang dengan status tanah yang digunakan perumahan masih atas nama pemilik tanah atau belum balik nama ke PT. Hanief Property Indonesia. Karena pembayaran tanah kepada pemilik tanah belum lunas. 

"Dari hasil pengembangan, hingga saat ini didapati total korban kurang lebih 46 orang. Para korban tersebut di antaranya pembeli perumahan yang telah melakukan pembayaran dengan nominal bervariasi dan pemilik tanah yang pembayarannya belum lunas," tegasnya.

Menurut Kasat Reskrim, setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya melanggar pasal 154 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Pelaku juga diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," tandas Teguh memungkasi. Rif

 

Berita Terbaru

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menggelar Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (Bahana Bersahaja) di Desa Bener, Kecamatan Sa…

Tekan Kecelakaan, Dansubdenpom Gresik Ingatkan Prajurit Disiplin Berkendara

Tekan Kecelakaan, Dansubdenpom Gresik Ingatkan Prajurit Disiplin Berkendara

Rabu, 16 Sep 2026 16:56 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian jajaran Kodam V/Brawijaya. Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan prajurit menjadi s…

Persiapan Puslatda Dayung, Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto Tinjau Kawasan TBM Mojokerto

Persiapan Puslatda Dayung, Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto Tinjau Kawasan TBM Mojokerto

Rabu, 16 Sep 2026 16:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto — Komandan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) Laksamana Muda TNI Ali Triswanto melakukan peninjauan lapangan ke lokasi T…

Mulai 1 September, Petani Madiun Harus Tebus Pupuk Sesuai Musim Tanam

Mulai 1 September, Petani Madiun Harus Tebus Pupuk Sesuai Musim Tanam

Rabu, 16 Sep 2026 16:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Mulai 1 September 2026, petani di Kabupaten Madiun tak lagi bisa menebus pupuk bersubsidi kapan saja sesuai jatah di elektronik Ren…

Sukses Panen Raya Padi MT II dengan Harga Tinggi, Masyarakat Truni Siap Laksanakan MT III

Sukses Panen Raya Padi MT II dengan Harga Tinggi, Masyarakat Truni Siap Laksanakan MT III

Rabu, 16 Sep 2026 16:14 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sukses melaksanakan panen raya padi pada Musim Tanam (MT) II dengan produktivitas mencapai 11,3 ton per hektare dan harga gabah…