Kesal Anak Sakit Tak Dijenguk, Pengemudi Ojol di Jombang Aniaya Mantan Istri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengemudi ojol, pelaku penganiaya mantan istri dan mertua diamankan di Polsek Perak, Kabupaten Jombang, Jumat (25/2/2022). SP/Arief
Pengemudi ojol, pelaku penganiaya mantan istri dan mertua diamankan di Polsek Perak, Kabupaten Jombang, Jumat (25/2/2022). SP/Arief

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Pengemudi ojek online atau ojol di Kabupaten Jombang mengamuk, melakukan penganiayaan terhadap mantan istri dan mertuanya.

Pelaku diketahui bernama Abdus Syakur (53) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ini nekat menghajar mantan istri dan kedua mertuanya, lantaran emosi karena saat anaknya sakit tak dijenguk oleh ketiga korban.

Peristiwa penganiayaan itu bermula, saat pelaku mendatangi rumah ketiga korban pada Kamis (25/2/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, pelaku bersama anaknya mencoba mendatangi rumah Hanif Nurul Islamiah (25) mantan istrinya yang berada di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang. Dengan maksud mempertemukan anak pelaku dan korban yang mengaku ingin ketemu ibunya.

Hanya saja, saat berada di lokasi, pelaku tak mendapatkan sambutan baik dari mantan mertuanya. Sebab dari pengakuan pelaku, begitu tiba di rumah korban, pelaku tak dibukakan pintu. Saat diteriaki, korban tak mendengar.

Melihat kondisi itu, pelaku emosi dan berupaya masuk. Namun bertemu dengan mertuanya hingga terlibat cekcok. Saat itulah, pelaku langsung menganiaya ketiga korban.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku ini, ketiga korban mengalami lebam dan luka – luka. Paling parah dialami Dothi hernawati (56) mantan mertua pelaku yang mengalami luka di mulut hingga giginya lepas,” kata Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti, Jumat (25/2/2022).

Usai menganiaya ketiga korban, pelaku yang masih emosi memecahkan kaca jendela hingga terdengar tetangga korban dan melerai peristiwa penganiayaan itu.

Pelaku, Abdus Syakur mengaku kesal dan emosi lantaran saat anaknya sakit tidak dijenguk oleh mantan istrinya.

“Saya emosi, sehingga reflek memukul mereka. Sebab saat anak saya sakit tidak dijenguk ibunya. Padahal anaknya minta ketemu ibunya karena kangen. Saat datang justru tidak disambut dengan baik sehingga saya emosi,” tuturnya dengan kepala menunduk.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Kasus ini kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang. Pelaku kita jerat dengan pasal penganiayaan,” terang Retno. Rif

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…