Kini Diusulkan SP3 atas Penetapan Nurhayati, Pelap

IPW Prihatin Sikap Polri Hanya Tindak kasus Viral

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
IPW Dapat Banyak Laporan Terkait Ketidakprofesionalan Polri.

Sugeng Teguh Santoso.

Foto sp/doc
IPW Dapat Banyak Laporan Terkait Ketidakprofesionalan Polri. Sugeng Teguh Santoso. Foto sp/doc

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, prihatin. Ternyata penghentian kasus Nurhayati, menjadi bukti bahwa Polri hanya menindak kasus yang viral.

Terkait ini IPW mengungkit tagar no viral no justice yang sempat viral di media sosial.

"Ini kembali terjadi #noviralnojustice, padahal Kapolri pada akhir tahun 2021 memerintah jajarannya serius melayani pengaduan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Nyatanya ini terjadi lagi. Artinya aparatur Polri ditingkat bawah bagaikan paku kalau tidak dipukul tidak bergerak," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Sugeng menyatakan bahwa kasus Nurhayati, menjadi cermin rendahnya profesionalisme anggota Polri dalam bertugas. Khususnya, tindakan profesionalisme anggota yang bekerja di bidang reserse.

"Sikap tidak profesional, penyalahgunaan wewenang bahkan tindakan tercela oknum Polri yang sulit dideteksi adalah dalam wilayah tugas penegakan hukum dalam fungsi reserse karena proses kerja reserse adalah proses tertutup. Karena itu memang kalau ada warga masyarakat yang merasa dikriminalisasi harus berani memviralkan agar menjadi perhatian pimpinan Polri," jelas dia.

Nurhayati,  saat ini dijadikan  tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Atas penetapab ini , kasus Nurhayati, viral dan menjadi perhatian masyarakat, setelah Nurhayati mengaku sebagai pelapor dijadikan tersangka. Jaksa Agung, meminta segera dilakukan pelimpahan, karena kasusnya sendiri saat ini telah dinyatakan P21.

Penyidik Polri Belum Peka

Jampidsus Minta Kasus Nurhayati Disetop

Dalam kasus Nurhayati, kata Sugeng, memang Polri tidak sepenuhnya dapat disalahkan karena penetapan tersangka tersebut. Sebab, penyidik mendapatkan arahan dari Jaksa saat proses pelengkapan berkas perkara.

Namun, Sugeng menilai penyidik Polri tidak memiliki kepekaan dalam hukum terkait kasus tersebut. Apalagi, Nurhayati tidak pernah menerima sepeser pun dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami melihat problemnya adalah profesionalisme yaitu terkait indikasi tidak diterapkannya ketentuan pidana sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapus tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP terkait perintah atasan yang tidak sah. Tapi IPW mengapresiasi Polri bila kasus ini di SP3 karena ada celah dengan dasar alasan pemaaf tersebut," ungkap dia.

IPW, kata Sugeng, mendapatkan banyak laporan dugaan ketidakprofesionalan kepolisian dalam bertugas. Kasus yang dialami Nurhayati hanya satu di antaranya banyak kasus yang terjadi di Indonesia.jk,05

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…