Kini Diusulkan SP3 atas Penetapan Nurhayati, Pelap

IPW Prihatin Sikap Polri Hanya Tindak kasus Viral

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
IPW Dapat Banyak Laporan Terkait Ketidakprofesionalan Polri.

Sugeng Teguh Santoso.

Foto sp/doc
IPW Dapat Banyak Laporan Terkait Ketidakprofesionalan Polri. Sugeng Teguh Santoso. Foto sp/doc

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, prihatin. Ternyata penghentian kasus Nurhayati, menjadi bukti bahwa Polri hanya menindak kasus yang viral.

Terkait ini IPW mengungkit tagar no viral no justice yang sempat viral di media sosial.

"Ini kembali terjadi #noviralnojustice, padahal Kapolri pada akhir tahun 2021 memerintah jajarannya serius melayani pengaduan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Nyatanya ini terjadi lagi. Artinya aparatur Polri ditingkat bawah bagaikan paku kalau tidak dipukul tidak bergerak," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Sugeng menyatakan bahwa kasus Nurhayati, menjadi cermin rendahnya profesionalisme anggota Polri dalam bertugas. Khususnya, tindakan profesionalisme anggota yang bekerja di bidang reserse.

"Sikap tidak profesional, penyalahgunaan wewenang bahkan tindakan tercela oknum Polri yang sulit dideteksi adalah dalam wilayah tugas penegakan hukum dalam fungsi reserse karena proses kerja reserse adalah proses tertutup. Karena itu memang kalau ada warga masyarakat yang merasa dikriminalisasi harus berani memviralkan agar menjadi perhatian pimpinan Polri," jelas dia.

Nurhayati,  saat ini dijadikan  tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Atas penetapab ini , kasus Nurhayati, viral dan menjadi perhatian masyarakat, setelah Nurhayati mengaku sebagai pelapor dijadikan tersangka. Jaksa Agung, meminta segera dilakukan pelimpahan, karena kasusnya sendiri saat ini telah dinyatakan P21.

Penyidik Polri Belum Peka

Jampidsus Minta Kasus Nurhayati Disetop

Dalam kasus Nurhayati, kata Sugeng, memang Polri tidak sepenuhnya dapat disalahkan karena penetapan tersangka tersebut. Sebab, penyidik mendapatkan arahan dari Jaksa saat proses pelengkapan berkas perkara.

Namun, Sugeng menilai penyidik Polri tidak memiliki kepekaan dalam hukum terkait kasus tersebut. Apalagi, Nurhayati tidak pernah menerima sepeser pun dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami melihat problemnya adalah profesionalisme yaitu terkait indikasi tidak diterapkannya ketentuan pidana sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapus tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP terkait perintah atasan yang tidak sah. Tapi IPW mengapresiasi Polri bila kasus ini di SP3 karena ada celah dengan dasar alasan pemaaf tersebut," ungkap dia.

IPW, kata Sugeng, mendapatkan banyak laporan dugaan ketidakprofesionalan kepolisian dalam bertugas. Kasus yang dialami Nurhayati hanya satu di antaranya banyak kasus yang terjadi di Indonesia.jk,05

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…