Kini Diusulkan SP3 atas Penetapan Nurhayati, Pelap

IPW Prihatin Sikap Polri Hanya Tindak kasus Viral

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
IPW Dapat Banyak Laporan Terkait Ketidakprofesionalan Polri.

Sugeng Teguh Santoso.

Foto sp/doc
IPW Dapat Banyak Laporan Terkait Ketidakprofesionalan Polri. Sugeng Teguh Santoso. Foto sp/doc

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, prihatin. Ternyata penghentian kasus Nurhayati, menjadi bukti bahwa Polri hanya menindak kasus yang viral.

Terkait ini IPW mengungkit tagar no viral no justice yang sempat viral di media sosial.

"Ini kembali terjadi #noviralnojustice, padahal Kapolri pada akhir tahun 2021 memerintah jajarannya serius melayani pengaduan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Nyatanya ini terjadi lagi. Artinya aparatur Polri ditingkat bawah bagaikan paku kalau tidak dipukul tidak bergerak," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Sugeng menyatakan bahwa kasus Nurhayati, menjadi cermin rendahnya profesionalisme anggota Polri dalam bertugas. Khususnya, tindakan profesionalisme anggota yang bekerja di bidang reserse.

"Sikap tidak profesional, penyalahgunaan wewenang bahkan tindakan tercela oknum Polri yang sulit dideteksi adalah dalam wilayah tugas penegakan hukum dalam fungsi reserse karena proses kerja reserse adalah proses tertutup. Karena itu memang kalau ada warga masyarakat yang merasa dikriminalisasi harus berani memviralkan agar menjadi perhatian pimpinan Polri," jelas dia.

Nurhayati,  saat ini dijadikan  tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Atas penetapab ini , kasus Nurhayati, viral dan menjadi perhatian masyarakat, setelah Nurhayati mengaku sebagai pelapor dijadikan tersangka. Jaksa Agung, meminta segera dilakukan pelimpahan, karena kasusnya sendiri saat ini telah dinyatakan P21.

Penyidik Polri Belum Peka

Jampidsus Minta Kasus Nurhayati Disetop

Dalam kasus Nurhayati, kata Sugeng, memang Polri tidak sepenuhnya dapat disalahkan karena penetapan tersangka tersebut. Sebab, penyidik mendapatkan arahan dari Jaksa saat proses pelengkapan berkas perkara.

Namun, Sugeng menilai penyidik Polri tidak memiliki kepekaan dalam hukum terkait kasus tersebut. Apalagi, Nurhayati tidak pernah menerima sepeser pun dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami melihat problemnya adalah profesionalisme yaitu terkait indikasi tidak diterapkannya ketentuan pidana sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapus tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP terkait perintah atasan yang tidak sah. Tapi IPW mengapresiasi Polri bila kasus ini di SP3 karena ada celah dengan dasar alasan pemaaf tersebut," ungkap dia.

IPW, kata Sugeng, mendapatkan banyak laporan dugaan ketidakprofesionalan kepolisian dalam bertugas. Kasus yang dialami Nurhayati hanya satu di antaranya banyak kasus yang terjadi di Indonesia.jk,05

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…