Home / Peristiwa : Kini Diusulkan SP3 atas Penetapan Nurhayati, Pelap

IPW Prihatin Sikap Polri Hanya Tindak kasus Viral

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Mar 2022 10:08 WIB

IPW Prihatin Sikap Polri Hanya Tindak kasus Viral

i

IPW Dapat Banyak Laporan Terkait Ketidakprofesionalan Polri. Sugeng Teguh Santoso. Foto sp/doc

SURABAYA PAGI, Jakarta- Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, prihatin. Ternyata penghentian kasus Nurhayati, menjadi bukti bahwa Polri hanya menindak kasus yang viral.

Terkait ini IPW mengungkit tagar no viral no justice yang sempat viral di media sosial.

"Ini kembali terjadi #noviralnojustice, padahal Kapolri pada akhir tahun 2021 memerintah jajarannya serius melayani pengaduan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Nyatanya ini terjadi lagi. Artinya aparatur Polri ditingkat bawah bagaikan paku kalau tidak dipukul tidak bergerak," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Sugeng menyatakan bahwa kasus Nurhayati, menjadi cermin rendahnya profesionalisme anggota Polri dalam bertugas. Khususnya, tindakan profesionalisme anggota yang bekerja di bidang reserse.

"Sikap tidak profesional, penyalahgunaan wewenang bahkan tindakan tercela oknum Polri yang sulit dideteksi adalah dalam wilayah tugas penegakan hukum dalam fungsi reserse karena proses kerja reserse adalah proses tertutup. Karena itu memang kalau ada warga masyarakat yang merasa dikriminalisasi harus berani memviralkan agar menjadi perhatian pimpinan Polri," jelas dia.

Nurhayati,  saat ini dijadikan  tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.



Atas penetapab ini , kasus Nurhayati, viral dan menjadi perhatian masyarakat, setelah Nurhayati mengaku sebagai pelapor dijadikan tersangka. Jaksa Agung, meminta segera dilakukan pelimpahan, karena kasusnya sendiri saat ini telah dinyatakan P21.

Penyidik Polri Belum Peka

Jampidsus Minta Kasus Nurhayati Disetop

Dalam kasus Nurhayati, kata Sugeng, memang Polri tidak sepenuhnya dapat disalahkan karena penetapan tersangka tersebut. Sebab, penyidik mendapatkan arahan dari Jaksa saat proses pelengkapan berkas perkara.

Namun, Sugeng menilai penyidik Polri tidak memiliki kepekaan dalam hukum terkait kasus tersebut. Apalagi, Nurhayati tidak pernah menerima sepeser pun dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami melihat problemnya adalah profesionalisme yaitu terkait indikasi tidak diterapkannya ketentuan pidana sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapus tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP terkait perintah atasan yang tidak sah. Tapi IPW mengapresiasi Polri bila kasus ini di SP3 karena ada celah dengan dasar alasan pemaaf tersebut," ungkap dia.

IPW, kata Sugeng, mendapatkan banyak laporan dugaan ketidakprofesionalan kepolisian dalam bertugas. Kasus yang dialami Nurhayati hanya satu di antaranya banyak kasus yang terjadi di Indonesia.jk,05

Baca Juga: Seorang Kapolda "Dipermalukan" Kompolnas

Editor : Lordna Putri

BERITA TERBARU