Jasa Operator Kapal Rp 1,9 M Sesuai Kebutuhan Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Kapal milik dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.
 
Ilustrasi Kapal milik dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.  

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur memastikan penyediaan dana Rp 1,9 miliar untuk Jasa Operator Kapal Pengawasan Kapal Perikanan sudah sesuai kebutuhan. Secara transparan, OPD yang dipimpin Dr Ir Dyah Wahyu Ermawati ini menjelaskan secara rinci penggunaan dan tugas penting dari Jasa Operator kapal tersebut.

 Melalui Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP Jatim, Pratiwi Sulistyani mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk membayar sekitar 40 orang tenaga atau operator Kapal. Diantaranya adalah membayar honor perbulan sebesar Rp 3.200.000/orang sebanyak 13 kali (12 bulan plus THR).

Kemudian untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan masing-masing petugas, biaya seragam sepatu dan sebagainya termasuk Ppn 11%. “Untuk memenuhi honor kebutuhan petugas tersebut, sehingga kalau ditotal memang kelihatannya besar,” kata Pratiwi, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/3/2022).

 Dijelaskannya, 40 petugas operator kapal tersebut tersebar di sejumlah pelabuhan atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) milik Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Seperti di Pelabuhan Mayangan Probolinggo (2 Kapal), Pelabuhan Tamperan Pacitan, Pondok Dadap Malang, Muncar Banyuwangi, Pasongsongan Sumenep, Popoh Tulungagung, Tambakrejo Blitar, Bawean Gresik dan Bulu kab Tuban. Total terdapat 11 Kapal jenis Speed Boat Pengawasan Hiu Paus yang membutuhkan jasa tenaga dari para petugas tersebut.  “Tugas para operator itu antara lain perawatan deck dan mesin kapal meliputi teknisi mesin, driver hingga petugas kebersihan kapal,” sebut Pratiwi. 

Pihaknya juga tidak asal merekrut tenaga jasa operator kapal pengawasan tersebut. Ini dibuktikan dengan syarat standarisasi teknisi kapal yang betul-betul memiliki kemampuan dan pengalaman. Memiliki dan melampirkan Sertifikat/Ijazah Keahlian Kepelautan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan, Direktorat Jendral perhubungan laut.

Dalam hal ini adalah Ahli Nautika Kapal Penangkapan Ikan (ANKAPIN Tingkat I, II, III),  Ahli Teknik Kapal Penangkapan Ikan (ATKAPIN Tingkat I, II, III), Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT Dasar) dan Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV). “Peran petugas dalam penggunaan dan perawatan Kapal ini sangat penting, karena kapal ini digunakan untuk pengawasan terpadu bersalam Pol Airut dan TNI Angkatan Laut secara rutin,” pungkas Pratiwi.

 Seperti diberitakan sebelumnya,  Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur melalui Biro Pengadaan Barang daj Jasa melakukan tender secara elektronik (lpse) Jasa Operator Kapal Pengawasan Perikanan. Dimana saat ini proses tender sedang memasuki tahap pengumuman pascakualifikasi hingga tanggal 24 Maret mendatang. Dalam dokumen lpse, anggaran yang disiapkan sesuai Pagu adalah Rp 2.520.000.000. Namun setelah melalui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diturunkan menjadi 1.956.733.200. rko

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…