Jasa Operator Kapal Rp 1,9 M Sesuai Kebutuhan Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Mar 2022 20:14 WIB

Jasa Operator Kapal Rp 1,9 M Sesuai Kebutuhan Petugas

i

Ilustrasi Kapal milik dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.  

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur memastikan penyediaan dana Rp 1,9 miliar untuk Jasa Operator Kapal Pengawasan Kapal Perikanan sudah sesuai kebutuhan. Secara transparan, OPD yang dipimpin Dr Ir Dyah Wahyu Ermawati ini menjelaskan secara rinci penggunaan dan tugas penting dari Jasa Operator kapal tersebut.

 Melalui Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP Jatim, Pratiwi Sulistyani mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk membayar sekitar 40 orang tenaga atau operator Kapal. Diantaranya adalah membayar honor perbulan sebesar Rp 3.200.000/orang sebanyak 13 kali (12 bulan plus THR).

Baca Juga: Dinas Perikanan dan Legislator Golkar Bantu Warga Pagerwojo Budidaya Ikan

Kemudian untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan masing-masing petugas, biaya seragam sepatu dan sebagainya termasuk Ppn 11%. “Untuk memenuhi honor kebutuhan petugas tersebut, sehingga kalau ditotal memang kelihatannya besar,” kata Pratiwi, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/3/2022).

 Dijelaskannya, 40 petugas operator kapal tersebut tersebar di sejumlah pelabuhan atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) milik Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Seperti di Pelabuhan Mayangan Probolinggo (2 Kapal), Pelabuhan Tamperan Pacitan, Pondok Dadap Malang, Muncar Banyuwangi, Pasongsongan Sumenep, Popoh Tulungagung, Tambakrejo Blitar, Bawean Gresik dan Bulu kab Tuban. Total terdapat 11 Kapal jenis Speed Boat Pengawasan Hiu Paus yang membutuhkan jasa tenaga dari para petugas tersebut.  “Tugas para operator itu antara lain perawatan deck dan mesin kapal meliputi teknisi mesin, driver hingga petugas kebersihan kapal,” sebut Pratiwi. 

Baca Juga: Peroleh Sakip AA, Pesan Bupati Predikat itu Harus Dipertahankan

Pihaknya juga tidak asal merekrut tenaga jasa operator kapal pengawasan tersebut. Ini dibuktikan dengan syarat standarisasi teknisi kapal yang betul-betul memiliki kemampuan dan pengalaman. Memiliki dan melampirkan Sertifikat/Ijazah Keahlian Kepelautan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan, Direktorat Jendral perhubungan laut.

Dalam hal ini adalah Ahli Nautika Kapal Penangkapan Ikan (ANKAPIN Tingkat I, II, III),  Ahli Teknik Kapal Penangkapan Ikan (ATKAPIN Tingkat I, II, III), Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT Dasar) dan Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV). “Peran petugas dalam penggunaan dan perawatan Kapal ini sangat penting, karena kapal ini digunakan untuk pengawasan terpadu bersalam Pol Airut dan TNI Angkatan Laut secara rutin,” pungkas Pratiwi.

Baca Juga: Dinas Perikanan Jatim Siapkan Rp1,9 Miliar Bayar Jasa Operator Kapal Pengawas

 Seperti diberitakan sebelumnya,  Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur melalui Biro Pengadaan Barang daj Jasa melakukan tender secara elektronik (lpse) Jasa Operator Kapal Pengawasan Perikanan. Dimana saat ini proses tender sedang memasuki tahap pengumuman pascakualifikasi hingga tanggal 24 Maret mendatang. Dalam dokumen lpse, anggaran yang disiapkan sesuai Pagu adalah Rp 2.520.000.000. Namun setelah melalui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diturunkan menjadi 1.956.733.200. rko

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU