Dea Onlyfans, Meski Tersangka Porno, tak Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dea Onlyfans
Dea Onlyfans

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Polisi mengantongi nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret kreator Onlyfans Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka.

"Kami sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (27/3).

Namun, Auliansyah belum dapat mengungkap lebih lanjut mengenai identitas dari orang-orang yang terlibat dalam perkara Dea.

Ia mengatakan bahwa pengembangan penyidikan kasus itu masih dilakukan sehingga belum dapat dibeber ke publik. Menurutnya, nama itu akan terungkap usai polisi melakukan upaya penegakkan hukum lebih lanjut.

"Jadi nanti akan kami sampaikan kalau memang sudah kami lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," ucap dia.

Menurutnya, polisi juga tengah menyelidiki jumlah pendapatan yang diperoleh Dea selama menjadi kreator konten bernuansa syur itu.

Dia mengatakan Dea harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Nanti terserah kalau berkas sudah selesai apakah nanti di Jaksa akan melakukan penahan yang pasti dia harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dia lakukan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Dea ditangkap oleh polisi di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3). Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan patroli siber beberapa waktu terakhir.

 

Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan pornografi. Ia dijadikan tersangka pada Jumat (25/3). Dari hasil pemeriksaan, Dea mengakui membuat video porno dengan pacarnya.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Auliansyah, Sabtu (26/3).

 

Tidak Ditahan

Polisi menyebut tidak menahan Dea Onlyfans. Tetapi, dia dikenai wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap 2 kali dalam seminggu.

"Dia kita tetapkan untuk membuat jadi wajib lapor, jadi kita tidak lakukan penahanan tapi dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor. Seminggu 2 kali dia wajib lapor ke polda," ucap Kombes Auliyansah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Dea telah mengakui secara sengaja menyebarkan video dan foto itu ke situs OnlyFans. Tindakan itu dilakukan Dea atas motif ekonomi. ml,jk,5

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…