Dea Onlyfans, Meski Tersangka Porno, tak Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dea Onlyfans
Dea Onlyfans

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Polisi mengantongi nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret kreator Onlyfans Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka.

"Kami sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (27/3).

Namun, Auliansyah belum dapat mengungkap lebih lanjut mengenai identitas dari orang-orang yang terlibat dalam perkara Dea.

Ia mengatakan bahwa pengembangan penyidikan kasus itu masih dilakukan sehingga belum dapat dibeber ke publik. Menurutnya, nama itu akan terungkap usai polisi melakukan upaya penegakkan hukum lebih lanjut.

"Jadi nanti akan kami sampaikan kalau memang sudah kami lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," ucap dia.

Menurutnya, polisi juga tengah menyelidiki jumlah pendapatan yang diperoleh Dea selama menjadi kreator konten bernuansa syur itu.

Dia mengatakan Dea harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Nanti terserah kalau berkas sudah selesai apakah nanti di Jaksa akan melakukan penahan yang pasti dia harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dia lakukan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Dea ditangkap oleh polisi di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3). Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan patroli siber beberapa waktu terakhir.

 

Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan pornografi. Ia dijadikan tersangka pada Jumat (25/3). Dari hasil pemeriksaan, Dea mengakui membuat video porno dengan pacarnya.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Auliansyah, Sabtu (26/3).

 

Tidak Ditahan

Polisi menyebut tidak menahan Dea Onlyfans. Tetapi, dia dikenai wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap 2 kali dalam seminggu.

"Dia kita tetapkan untuk membuat jadi wajib lapor, jadi kita tidak lakukan penahanan tapi dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor. Seminggu 2 kali dia wajib lapor ke polda," ucap Kombes Auliyansah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Dea telah mengakui secara sengaja menyebarkan video dan foto itu ke situs OnlyFans. Tindakan itu dilakukan Dea atas motif ekonomi. ml,jk,5

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…