Dea Onlyfans, Meski Tersangka Porno, tak Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dea Onlyfans
Dea Onlyfans

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Polisi mengantongi nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret kreator Onlyfans Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka.

"Kami sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (27/3).

Namun, Auliansyah belum dapat mengungkap lebih lanjut mengenai identitas dari orang-orang yang terlibat dalam perkara Dea.

Ia mengatakan bahwa pengembangan penyidikan kasus itu masih dilakukan sehingga belum dapat dibeber ke publik. Menurutnya, nama itu akan terungkap usai polisi melakukan upaya penegakkan hukum lebih lanjut.

"Jadi nanti akan kami sampaikan kalau memang sudah kami lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," ucap dia.

Menurutnya, polisi juga tengah menyelidiki jumlah pendapatan yang diperoleh Dea selama menjadi kreator konten bernuansa syur itu.

Dia mengatakan Dea harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Nanti terserah kalau berkas sudah selesai apakah nanti di Jaksa akan melakukan penahan yang pasti dia harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dia lakukan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Dea ditangkap oleh polisi di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3). Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan patroli siber beberapa waktu terakhir.

 

Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan pornografi. Ia dijadikan tersangka pada Jumat (25/3). Dari hasil pemeriksaan, Dea mengakui membuat video porno dengan pacarnya.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Auliansyah, Sabtu (26/3).

 

Tidak Ditahan

Polisi menyebut tidak menahan Dea Onlyfans. Tetapi, dia dikenai wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap 2 kali dalam seminggu.

"Dia kita tetapkan untuk membuat jadi wajib lapor, jadi kita tidak lakukan penahanan tapi dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor. Seminggu 2 kali dia wajib lapor ke polda," ucap Kombes Auliyansah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Dea telah mengakui secara sengaja menyebarkan video dan foto itu ke situs OnlyFans. Tindakan itu dilakukan Dea atas motif ekonomi. ml,jk,5

Berita Terbaru

Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan 

Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan 

Kamis, 16 Jul 2026 13:43 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim menilai saksi dari Inspektorat, Kasatpol PP hingga kepala dinas Pendidikan dalam memberikan keterangan b…

JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Madiun Nonaktif Maidi 

JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Madiun Nonaktif Maidi 

Kamis, 16 Jul 2026 13:34 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:34 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar pada Kamis (16/7/2026), di Pengadilan Tipikor S…

Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Kamis, 16 Jul 2026 13:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat berobat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan…

Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu wujud nyata dukungan terhadap transformasi pelayanan publik yang semakin modern, mudah, dan berbasis digital,…

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kawasan…

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan

Kamis, 16 Jul 2026 13:06 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Kabupaten Banyuwangi, menerima siswa baru sebanyak sembilan…