SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Brian Edgar Nababan, tersangka dugaan tindak pidana judi online, ditangkap Bareskrim Polri di Bali. Brian juga disangka melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan Brian Edgar Nababan, salah satu tersangka dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo. Penangkapan tersebut dilakukan di Bali pada Jumat, 1 April 2022.
Baca Juga: Terobosan Bareskrim Tangani Kasus Judi Online, Selain Perorangan, Juga Bidik Korporasi
Demikian dijelaskan Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Whisnu menambahkan Binomo, adalah platform binary option yang memiliki sistem untuk berjudi, bukan trading apalagi investasi, sehingga jangan sampai salah kaprah.
Perbedaan antara judi dengan trading maupun investasi sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam trading dan investasi ada underlying asset yang punya nilai yang diperdagangkan.
Adapun jika rugi atau untung besarannya tergantung modal, pergerakan harga aset dan ada tidaknya leverage yang digunakan.
Namun dalam kasus Binomo dan platform binary option lain, sebenarnya yang disediakan dalam platform bukan aset keuangan untuk diperjualbelikan, tetapi meja judi daring.
Pemerintah dan regulator sudah menegaskan bahwa binary options seperti Binomo cs tidak ada satupun yang mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Whisnu menyebutkan Indra Kenz, Influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dan jaringannya telah mempromosikan Binomo sekitar dua tahun atau sejak 2020.
Bahkan Indra Kenz menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai perdagangan yang ditentukan oleh setiap trader.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujarnya.
Baca Juga: Jaringan Judol Internasional Beromset Rp 200 Miliar, Dibongkar Polda Jatim
Pernah Kuliah di Rusia
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, lanjut Whisnu, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Kemudian, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Tersangka sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Whisnu.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap 17 Pemain Judi, Satu Diantaranya Perempuan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, peran tersangka merupakan manager development Binomo yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator aplikasi tersebut. Dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Whisnu belum merinci terkait alasan keberadaan Brian di Bali. Apakah memang menetap di sana atau lantaran aktivitas lainnya. Dia hanya menyatakan penangkapan dilakukan di sebuah hunian jenis villa.
"Di villa," jelas dia.
Tersangka dibidik dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," ujar Whisnu. n er, jk
Editor : Moch Ilham