SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah dua tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya ialah Direktur Utama PT DSI, TA dan Komisaris PT DSI, RL. Modus yang dilakukan tersangka menggunakan dana nasabah untuk proyek fiktif, mengakibatkan kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus diduga fraud ini.
Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," beber
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Selasa (10/2).
Sejauh ini, kepolisian sudah menerima 4 laporan kepolisian (LP) yang dilaporkan oleh OJK dan para korban gagal bayar PT DSI. Dari empat laporan itu, setidaknya ada 99 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban.
OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah itu. Hingga akhir Desember 2025, OJK tercatat telah mengeluarkan 15 sanksi, yang meliputi peringatan tertulis, pengenaan denda, serta pembatasan kegiatan usaha. Sanksi dikenakan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL," tambah Ade Safri.
Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2) kemarin. Dalam pemeriksaan itu keduanya dicecar lebih dari 80 pertanyaan.
"Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan," ungkap Ade Safri.
Diketahui, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
1. TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan;
2. MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari;
3. RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Mereka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham