Gubernur-Wagub Berkonflik, Ijazah Wagub Diusik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wagub Babel Hellyana memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ijazah palsu S-1.
Wagub Babel Hellyana memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ijazah palsu S-1.

i

Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Babel Ny. Hellyana ,Tersangka Ijazah Palsu S-1

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Rabu (7/2) hubungan antara Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dan Gubernur Hidayat Arsani semakin renggang. Konfliknya telah menjadi perbincangan publik.

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, mengakui bahwa kebersamaannya dengan gubernur tidak lagi seharmonis seperti sebelumnya.

"Awal masalah dari surat edaran yang membatasi kegiatan kedinasan wakil gubernur," kata seorang anggota DPRD Bangka Belitung, yang dihubungi Rabu (7/1/2026).

Anggota DPRD itu menilai surat tersebut telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

"Sekarang organisasi perangkat daerah tidak memfasilitasi kegiatan saya, padahal saya sama-sama dipilih oleh rakyat," tambahnya.

 Wakil Gubernur Hellyana, menyatakan niatnya untuk membawa polemik kebijakan gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meskipun saat ini ia masih menunggu perkembangan dari DPRD dan Kemendagri.

 

Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Seorang pengacara bernama Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu ini mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai kuliah pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.

Namun, jika penetapan tersangka tersebut benar, ia menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana sebagaiman dituduhkan. “Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegas Zainul.

 

Wagub akan Bawa Ijazah

Wagub Babel Hellyana akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ijazah palsu S-1. Hellyana membawa ijazahnya.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, ini pernah mangkir dari panggilan perdana pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Hellyana sedianya dijadwalkan memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada Senin, 29 Desember 2025.

Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyayangkan sikap tidak kooperatif sang pejabat daerah tersebut. Ia menegaskan, sebagai tokoh publik, Hellyana seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap proses hukum.

"Kami yakin terlapor tidak sedang mengulur waktu. Namun, sebagai pejabat negara yang dipilih warga, sebaiknya mengikuti saja proses hukum yang berjalan di Bareskrim," ujar Herdika dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Desember 2025.

Hellyana diketahui melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, berdalih kliennya memiliki agenda kedinasan yang telah terjadwal dan tidak dapat ditinggalkan.

"Kami sangat mengapresiasi jika terlapor bersikap kooperatif dan tidak malah berusaha menghindari upaya hukum yang seharusnya dia hadapi," ujar Herdika.

 

Gunakan ijazah S-1 tak Autentik

Sebelumnya, Zainul Arifin, kuasa hukum Wagub mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan karena sudah ada kegiatan yang terjadwal sebelumnya dan tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, pada 6 Januari 2026, Hellyana wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kami memohon kiranya pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026 atau pada waktu lain yang ditentukan," kata Zainul dalam surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Dugaan Ijazah Palsu Universitas Azzahra Kasus ini mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 17 Desember 2025. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hellyana diduga menggunakan ijazah S-1 Fakultas Hukum Universitas Azzahra yang tidak autentik untuk kepentingan gelar akademik. Penyidik pun telah mengirimkan surat ketetapan tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…