Suami Jual Istri Siri untuk Layanan Threesome, Pasang Tarif Rp 2 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat dirilis depan wartawan, Senin (11/4/2022).
Tersangka saat dirilis depan wartawan, Senin (11/4/2022).

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Seorang suami di Mojokerto menjual istri sirinya seharga 2 juta untuk layanan threesome. Suami bejat itu adalah WW (37) warga Tulungagung. Tersangka menawarkan istrinya yang berinisial B (31) melalui media sosial grup Facebook.

Dalam aksinya, pelanggan diminta uang muka sebesar Rp 500 ribu sebagai tanda jadi. Dia digerebek Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat melayani pelanggan di sebuah hotel di Kota Mojokerto, pada Selasa, 29 Maret 2022.

Dalam penggerebekan itu, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban bersama seorang pelanggan. Saat layanan threesome itu berlangsung, pelanggan membayar biaya sebesar Rp 1 juta.

“Jadi dijualnya Rp 2 juta untuk sekali layanan,” kata Wakapolres Kompol Sarwo Waskito dalam konferensi pers Senin (11/4). Tersangka mengaku sudah dua kali menjual korban. Pertama dilakukan di Kediri dan kedua di Mojokerto.

Dia berdalih, aksinya ini dilakukan tanpa paksaan. Uang hasil transaksi itu dikantongi pelaku.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa sprei kasur, uang tunai Rp 1,5 juta, 3 kondom, sebuah BH, celana dalam, pelumas merek Vigel, serta buku surat tanda nikah siri tertanggal 19 November 2021.

Tersangka dijerat UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dwi

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…