Home / Hukum dan Kriminal : Vonis Kasus Video Kebaya Merah

Tetap Mesra, Meski Aryarota Dihukum 2 Tahun 4 Bulan dan Anisa Dihukum 2 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Agu 2023 21:08 WIB

Tetap Mesra, Meski Aryarota Dihukum 2 Tahun 4 Bulan dan Anisa Dihukum 2 Tahun

i

Ekspresi kedua terdakwa Aryarota dan Anisa saat memasuki ruang sidang Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya menjelang sidang vonis kasus video porno Kebaya Merah, Selasa (29/8/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masih ingat kasus video porno 'Kebaya Merah' yang sempat viral pada November 2022 lalu dan dikuak oleh Polda Jatim. Kini, pemeran video berdurasi 16 menit yakni sepasang kekasih Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, resmi dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tak tanggung-tanggung, Aryarota dan kekasihnya, Anisa, dihukum dalam dua perkara berbeda. Yakni perkara kasus pornografi video Kebaya Merah dan perkara pornografi video threesome.

Sidang vonis dua perkara kasus pornografi itu digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/8/2023). Majelis hakim Syaifudin Zuhri yang memimpin jalannya persidangan, membacakan vonis di perkara kasus pornografi video Kebaya Merah terlebih dahulu.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Terdakwa Aryarota dan Anisa, yang hadir menggenakan kemeja hitam untuk Aryarota dan terusan kembang-kembang untuk Anisa dengan ditutup rompi tahanan berwarna merah, terlihat mesra dan bergandengan tangan ini. Terutama saat digelandang menuju ruang sidang dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya.

Aryarota dan Anisa yang terus mengenakan masker berwarna hitam dan bergandengan, terus dikawal petugas keamanan PN Surabaya dan jaksa pengawal. Beberapa wartawan yang hadir pun sempat menanyakan bagaimana perasaan menjelang sidang vonis. Baik Aryarota dan Anisa, pun hanya menunduk terdiam.

Sesampainya di dalam ruang sidang, Aryarota dan Anisa duduk bersandingan. Mereka tampak asyik berbincang-bincang. Lalu, mereka saling menggenggam tangan.

Setelah membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri akhirnya memutuskan hukuman pidana bagi terdakwa Aryarota dan Anisa.

Untuk terdakwa Aryarota, dihukum satu tahun dua bulan penjara. Sedangkan, kekasihnya, terdakwa Anisa, dihukum satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri dalam amar putusannya.

Majelis hakim juga menetapkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," lanjutnya.

 

Lebih Berat dari Tuntutan

Hakim menyebut dua terdakwa kasus video porno 'Kebaya Merah' telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Untuk putusan terdakwa Aryarota ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang hanya menuntut hukuman satu tahun. Sedangkan, untuk hukuman Anisa, sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

Atas putusan itu, dari pihak kuasa hukum kedua terdakwa maupun JPU mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Kami masih akan pikir-pikir dulu," ucap tim kuasa hukum terdakwa.

 

Vonis Perkara Kasus Threesome

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Usai pembacaan amar putusan kasus video kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti kembali menjalani sidang putusan kasus threesome. Kali ini terdakwa 3 Chavia Zagita turut dihadirkan.

Sidang itu digelar langsung usai Aryarota dan Anisa menjalani sidang vonis perkara 'Kebaya Merah'.

Dalam sidang putusan perkara Threesome, majelis hakim memvonis Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan penjara serta Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita masing-masing satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Chavia Zagita satu tahun penjara, terdakwa dua Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan, dan terdakwa tiga Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri dalam amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti masing-masing pidana kurungan selama dua bulan.

Dengan hukuman dari dua perkara ini, secara akumulatif, terdakwa Aryarota menjalani hukuman dua tahun empat bulan. Sedangkan, terdakwa Anisa, kekasihnya, menjalani hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Produksi Video Porno

Jauh sebelum vonis majelis hakim ini, Aryarota dan Anisa ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim gara-gara video mesum Kebaya Merah yang geger dan viral di lini masa media sosial Twitter. Sampai-sampai, tempat produksinya diketahui di buat di salah satu hotel di Jalan Sumatera Surabaya.

Saat ditangkap, ternyata ditemukan 92 video selain Kebaya Merah dan 100 foto nude (telanjang) milik Anisa. Dari 92 video yang ditemukan di laptop, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat itu menjelaskan, mereka lebih sering memproduksi video porno di dalam kamar atau hotel dengan berbagai genre.

Genre yang diproduksi pasangan kekasih ini beragam. Mulai dari BDSM (Bondage, Discipline, Sasdism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), hingga Cosplay Anime dan Casual.

Dari penelusuran Surabaya Pagi, video-video berbagai genre yang disita oleh Polda Jatim, ada yang menggunakan konsep threesome. Dalam video itu, Anisa dan Aryarota juga bermain dengan salah satu pemeran lain yakni seorang wanita dan ada juga seorang pria.

Dalam video threesome yang Anisa dan Aryarota lakukan, karena permintaan dari seseorang juga. Mereka berani melakukan threesome dengan orang lain karena dibayar.

Sementara, video genre BDSM, Aryarota berperan sebagai seorang pria yang melakukan tindakan kasar kepada pemeran wanitanya, supaya memiliki fantasi seks. Disitu juga ada beberapa adegan BDSM yang menggunakan tongkat, diikat di kasur. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU