Berebut Warisan, Anak Digugat Ibu Tiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/4).SP/Budi Mulyono
Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/4).SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono kini telah masuk dalam sidang pembuktian. Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ dihadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang punya penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.

Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang ditandatanganinya. "Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang ditandatanganinya," ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa(12/4).

Demensia merupakan sindrom yang ditimbulkan gangguan di dalam otak. Penderita demensia memorinya akan terganggu. Termasuk untuk mengingat peristiwa yang baru saja dialaminya, penderita tidak ingat lagi. "Kalau ditanya lagi surat apa yang ditandatangani, dia tidak ingat. Tidak tahu apa yang ditandatangani," katanya.

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, berdasar keterangan ahli maka perjanjian jual beli aset antara Tjahja dengan Janny yang ditandatangani mendiang bisa batal demi hukum. Sebab, Tjahja tidak cakap hukum saat menandatanganinya sebagaimana dalam syarat sah tidaknya perjanjian. Tjahja bisa dikategorikan sebagai pihak di bawah pengampuan karena kondisinya tersebut.

"Dalam hal menandatangani perjanjian jual beli, dia tidak tahu isinya apa. Dia tidak mengerti jual beli terkait apa. Perjanjian jual beli bisa batal demi hukum karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Andry.

Pengacara Janny, Masbuhin menyebut, dengan keterangan ahli tersebut membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam perjanjian jual beli aset tersebut. Tjahja terbukti menandatangani sendiri perjanjian tersebut. Namun, apakah perjanjian itu sah atau tidak, dia menolak berkomentar. Sebab, gugatannya hanya untuk membuktikan perkara ini perdata dan bukan pidana. 

"Persoalan ini sudah clear dan clean membuktikan apa yang dilakukan penggugat (Janny) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli sah dan terjadi. Tandatangannya tidak dipalsu," ungkap Masbuhin. 

Mira sebelumnya digugat ibu tirinya, Janny. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja, ayah Mira yang juga suami Janny. Mira juga sebelumnya melaporkan Janny ke Polda Jatim karena diduga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja yang kini sudah di balik nama atas nama Janny. 

Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. nbd

 

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…