Alat Bukti Lemah, Kapolres Madiun Digugat Tersangka Percabulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) lalu.
Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) kemarin. Upaya hukum ini dilakukan keluarga seorang tersangka kasus percabulan karena penetapan TW (23) sebagai tersangka atas kasus pencabulan dengan alat bukti yang kurang kuat.

“Klien kami  menggugat Kapolres lantaran menilai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan TW sebagai tersangka lemah. Pada  saat saya tanya penyidik terkait saksi, disitu cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung,” kata Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo, SH, Jumat (22/4/2022).

Dalu menjelaskan jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka lemah pembuktian. Padahal untuk menentukan tersangka minimal dua alat bukti. "Ada lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar Dalu.

Selain itu Dalu mempertanyakan surat visum  yang dimiliki penyidik atas korban berinisial K . Pasalnya dugaan percabulan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi seminggu lebih sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

"Hasil visum kami pertanyakan kejadian tanggal 6 Desember 2021 setelah itu baru dilaporkan tanggal 15 Desember.Lalu keluar visum. Visum apa. Terlebih kasus itu dugaan percabulan. Bukan perkosaan. Kalau perkosaan ada perubahan fisik. Ini tuduhan percabulan hanya memegang (alat vital),"  jelas Dalu.

Lebih lanjut Dalu memoertanyakan penyidik yang tidak segera menahan klienya setelah dilaporkan pada pertengahan Desember 2021. Dan  baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022.

“Tuduhan ke klien saya adalah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahan tersangka, kenapa tidak segera ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor?,” tanya Dalu.

Sementara itu, menangapi gugatan tersebut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus percabulan.

"Kami siap hadapi gugatan praperadilan dari pemohon. Kita siapkan pembuktian-pembuktian baik teknis maupun taktis penyidikan," kata Anton.

Lebih lanjut Anton mengatakan , alat bukti akan diuji dalam sidang saat ini gugatan praperadilan sudah memasuki tahap pembuktian dan  masih berjalan. “Saya yakin hasilnya akan obyektif,” ucap Anton. aan

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, …

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Upacara bendera yang digelar oleh Pemkab Lamongan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Alun-alun…

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memproyeksikan total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ternyata tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat,…

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan…