Alat Bukti Lemah, Kapolres Madiun Digugat Tersangka Percabulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) lalu.
Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) kemarin. Upaya hukum ini dilakukan keluarga seorang tersangka kasus percabulan karena penetapan TW (23) sebagai tersangka atas kasus pencabulan dengan alat bukti yang kurang kuat.

“Klien kami  menggugat Kapolres lantaran menilai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan TW sebagai tersangka lemah. Pada  saat saya tanya penyidik terkait saksi, disitu cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung,” kata Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo, SH, Jumat (22/4/2022).

Dalu menjelaskan jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka lemah pembuktian. Padahal untuk menentukan tersangka minimal dua alat bukti. "Ada lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar Dalu.

Selain itu Dalu mempertanyakan surat visum  yang dimiliki penyidik atas korban berinisial K . Pasalnya dugaan percabulan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi seminggu lebih sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

"Hasil visum kami pertanyakan kejadian tanggal 6 Desember 2021 setelah itu baru dilaporkan tanggal 15 Desember.Lalu keluar visum. Visum apa. Terlebih kasus itu dugaan percabulan. Bukan perkosaan. Kalau perkosaan ada perubahan fisik. Ini tuduhan percabulan hanya memegang (alat vital),"  jelas Dalu.

Lebih lanjut Dalu memoertanyakan penyidik yang tidak segera menahan klienya setelah dilaporkan pada pertengahan Desember 2021. Dan  baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022.

“Tuduhan ke klien saya adalah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahan tersangka, kenapa tidak segera ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor?,” tanya Dalu.

Sementara itu, menangapi gugatan tersebut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus percabulan.

"Kami siap hadapi gugatan praperadilan dari pemohon. Kita siapkan pembuktian-pembuktian baik teknis maupun taktis penyidikan," kata Anton.

Lebih lanjut Anton mengatakan , alat bukti akan diuji dalam sidang saat ini gugatan praperadilan sudah memasuki tahap pembuktian dan  masih berjalan. “Saya yakin hasilnya akan obyektif,” ucap Anton. aan

Berita Terbaru

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…