Alat Bukti Lemah, Kapolres Madiun Digugat Tersangka Percabulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) lalu.
Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) kemarin. Upaya hukum ini dilakukan keluarga seorang tersangka kasus percabulan karena penetapan TW (23) sebagai tersangka atas kasus pencabulan dengan alat bukti yang kurang kuat.

“Klien kami  menggugat Kapolres lantaran menilai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan TW sebagai tersangka lemah. Pada  saat saya tanya penyidik terkait saksi, disitu cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung,” kata Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo, SH, Jumat (22/4/2022).

Dalu menjelaskan jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka lemah pembuktian. Padahal untuk menentukan tersangka minimal dua alat bukti. "Ada lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar Dalu.

Selain itu Dalu mempertanyakan surat visum  yang dimiliki penyidik atas korban berinisial K . Pasalnya dugaan percabulan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi seminggu lebih sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

"Hasil visum kami pertanyakan kejadian tanggal 6 Desember 2021 setelah itu baru dilaporkan tanggal 15 Desember.Lalu keluar visum. Visum apa. Terlebih kasus itu dugaan percabulan. Bukan perkosaan. Kalau perkosaan ada perubahan fisik. Ini tuduhan percabulan hanya memegang (alat vital),"  jelas Dalu.

Lebih lanjut Dalu memoertanyakan penyidik yang tidak segera menahan klienya setelah dilaporkan pada pertengahan Desember 2021. Dan  baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022.

“Tuduhan ke klien saya adalah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahan tersangka, kenapa tidak segera ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor?,” tanya Dalu.

Sementara itu, menangapi gugatan tersebut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus percabulan.

"Kami siap hadapi gugatan praperadilan dari pemohon. Kita siapkan pembuktian-pembuktian baik teknis maupun taktis penyidikan," kata Anton.

Lebih lanjut Anton mengatakan , alat bukti akan diuji dalam sidang saat ini gugatan praperadilan sudah memasuki tahap pembuktian dan  masih berjalan. “Saya yakin hasilnya akan obyektif,” ucap Anton. aan

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…