Alat Bukti Lemah, Kapolres Madiun Digugat Tersangka Percabulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) lalu.
Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) kemarin. Upaya hukum ini dilakukan keluarga seorang tersangka kasus percabulan karena penetapan TW (23) sebagai tersangka atas kasus pencabulan dengan alat bukti yang kurang kuat.

“Klien kami  menggugat Kapolres lantaran menilai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan TW sebagai tersangka lemah. Pada  saat saya tanya penyidik terkait saksi, disitu cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung,” kata Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo, SH, Jumat (22/4/2022).

Dalu menjelaskan jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka lemah pembuktian. Padahal untuk menentukan tersangka minimal dua alat bukti. "Ada lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar Dalu.

Selain itu Dalu mempertanyakan surat visum  yang dimiliki penyidik atas korban berinisial K . Pasalnya dugaan percabulan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi seminggu lebih sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

"Hasil visum kami pertanyakan kejadian tanggal 6 Desember 2021 setelah itu baru dilaporkan tanggal 15 Desember.Lalu keluar visum. Visum apa. Terlebih kasus itu dugaan percabulan. Bukan perkosaan. Kalau perkosaan ada perubahan fisik. Ini tuduhan percabulan hanya memegang (alat vital),"  jelas Dalu.

Lebih lanjut Dalu memoertanyakan penyidik yang tidak segera menahan klienya setelah dilaporkan pada pertengahan Desember 2021. Dan  baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022.

“Tuduhan ke klien saya adalah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahan tersangka, kenapa tidak segera ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor?,” tanya Dalu.

Sementara itu, menangapi gugatan tersebut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus percabulan.

"Kami siap hadapi gugatan praperadilan dari pemohon. Kita siapkan pembuktian-pembuktian baik teknis maupun taktis penyidikan," kata Anton.

Lebih lanjut Anton mengatakan , alat bukti akan diuji dalam sidang saat ini gugatan praperadilan sudah memasuki tahap pembuktian dan  masih berjalan. “Saya yakin hasilnya akan obyektif,” ucap Anton. aan

Berita Terbaru

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), mengusulkan permohonan perbaikan Jembatan …

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka normalisasi Sungai Kalianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandai sebanyak 70 bangunan di Kecamatan Asemrowo…

Bupati Achmad Fauzi Bersama Jajaran Datang Langsung ke Kementan RI, Kerjasama Percepat Kemajuan Pertanian Sumenep

Bupati Achmad Fauzi Bersama Jajaran Datang Langsung ke Kementan RI, Kerjasama Percepat Kemajuan Pertanian Sumenep

Minggu, 26 Jul 2026 13:56 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya mempercepat Kemajuan dan pembangunan khususnya di sektor pertanian yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…