Selama Ramadhan, Polres Bekuk 13 Tersangka Narkoba, Satunya adalah Residivis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 13 tersangka narkoba, satu diantaranya residivis dengan kasus pencabulan asal Surabaya, berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Lamongan dalam operasi selama 16 hari di bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022.

Ke 13 tersangka itu saat ini tengah mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara Polres melalui Satnarkoba terus mengembangkan kasus ini, karena kuat dugaan melibatkan orang banyak dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan.

"Hari ini kami rilis, hasil penangkapan 13 tersangka dengan mengungkap 11 asus narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan," kata Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat narkoba AKP Husen, dalam rilisnya Senin, (25/4/2022).

Disebutkan olehnya, dari 13 tersangka yang berhasil dibekuk itu, satu diantaranya residivis bernama Trendi asal Surabaya, yang pernah terjerat kasus pencabulan. “Sebanyak 13 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil dibekuk menjelang Ops Ketupat Semeru 2022 tersebut, ada juga yang residivis asal Surabaya, bernama Frendi, yang pernah ditangkap tahun 2017 dengan kasus lain, yakni pencabulan,” ungkapnya.

Selain membekuk ke 13 pelaku itu lanjut Miko, Satnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9,27 gram butir sabu-sabu, 141 butir pil carnopen, 217 butir carnopen, sebanyak  13 unit HP, 1 timbangan, 2 alat hisap, 7 unit sepeda motor dan kartu ATM, dan uang sebesar Rp 1,9 juta. "Barang bukti juga sudah kita amankan semua," ungkapnya.

Sementara itu, penangkapan terhadap 13 orang tersangka ini merupakan hasil operasi selama Ramadhan, terhitung mulai tanggal 5 hingga 21 April 2022 dengan TKP berbeda-beda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, jelas Miko, barang-barang haram tersebut didapatkan dari luar Lamongan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dipastikan harus mendekam di bui dan tak bisa menikmati indahnya lebaran bersama keluarga di rumah.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku narkoba ini, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L.

”Pasal yang disangkakan itu,  ancaman hukumannya cukup besar, setidaknya dalam kasus narkoba ini  minimal bisa dipenjara empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…