Selama Ramadhan, Polres Bekuk 13 Tersangka Narkoba, Satunya adalah Residivis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 13 tersangka narkoba, satu diantaranya residivis dengan kasus pencabulan asal Surabaya, berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Lamongan dalam operasi selama 16 hari di bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022.

Ke 13 tersangka itu saat ini tengah mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara Polres melalui Satnarkoba terus mengembangkan kasus ini, karena kuat dugaan melibatkan orang banyak dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan.

"Hari ini kami rilis, hasil penangkapan 13 tersangka dengan mengungkap 11 asus narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan," kata Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat narkoba AKP Husen, dalam rilisnya Senin, (25/4/2022).

Disebutkan olehnya, dari 13 tersangka yang berhasil dibekuk itu, satu diantaranya residivis bernama Trendi asal Surabaya, yang pernah terjerat kasus pencabulan. “Sebanyak 13 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil dibekuk menjelang Ops Ketupat Semeru 2022 tersebut, ada juga yang residivis asal Surabaya, bernama Frendi, yang pernah ditangkap tahun 2017 dengan kasus lain, yakni pencabulan,” ungkapnya.

Selain membekuk ke 13 pelaku itu lanjut Miko, Satnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9,27 gram butir sabu-sabu, 141 butir pil carnopen, 217 butir carnopen, sebanyak  13 unit HP, 1 timbangan, 2 alat hisap, 7 unit sepeda motor dan kartu ATM, dan uang sebesar Rp 1,9 juta. "Barang bukti juga sudah kita amankan semua," ungkapnya.

Sementara itu, penangkapan terhadap 13 orang tersangka ini merupakan hasil operasi selama Ramadhan, terhitung mulai tanggal 5 hingga 21 April 2022 dengan TKP berbeda-beda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, jelas Miko, barang-barang haram tersebut didapatkan dari luar Lamongan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dipastikan harus mendekam di bui dan tak bisa menikmati indahnya lebaran bersama keluarga di rumah.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku narkoba ini, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L.

”Pasal yang disangkakan itu,  ancaman hukumannya cukup besar, setidaknya dalam kasus narkoba ini  minimal bisa dipenjara empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…