Selama Ramadhan, Polres Bekuk 13 Tersangka Narkoba, Satunya adalah Residivis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 13 tersangka narkoba, satu diantaranya residivis dengan kasus pencabulan asal Surabaya, berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Lamongan dalam operasi selama 16 hari di bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022.

Ke 13 tersangka itu saat ini tengah mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara Polres melalui Satnarkoba terus mengembangkan kasus ini, karena kuat dugaan melibatkan orang banyak dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan.

"Hari ini kami rilis, hasil penangkapan 13 tersangka dengan mengungkap 11 asus narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan," kata Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat narkoba AKP Husen, dalam rilisnya Senin, (25/4/2022).

Disebutkan olehnya, dari 13 tersangka yang berhasil dibekuk itu, satu diantaranya residivis bernama Trendi asal Surabaya, yang pernah terjerat kasus pencabulan. “Sebanyak 13 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil dibekuk menjelang Ops Ketupat Semeru 2022 tersebut, ada juga yang residivis asal Surabaya, bernama Frendi, yang pernah ditangkap tahun 2017 dengan kasus lain, yakni pencabulan,” ungkapnya.

Selain membekuk ke 13 pelaku itu lanjut Miko, Satnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9,27 gram butir sabu-sabu, 141 butir pil carnopen, 217 butir carnopen, sebanyak  13 unit HP, 1 timbangan, 2 alat hisap, 7 unit sepeda motor dan kartu ATM, dan uang sebesar Rp 1,9 juta. "Barang bukti juga sudah kita amankan semua," ungkapnya.

Sementara itu, penangkapan terhadap 13 orang tersangka ini merupakan hasil operasi selama Ramadhan, terhitung mulai tanggal 5 hingga 21 April 2022 dengan TKP berbeda-beda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, jelas Miko, barang-barang haram tersebut didapatkan dari luar Lamongan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dipastikan harus mendekam di bui dan tak bisa menikmati indahnya lebaran bersama keluarga di rumah.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku narkoba ini, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L.

”Pasal yang disangkakan itu,  ancaman hukumannya cukup besar, setidaknya dalam kasus narkoba ini  minimal bisa dipenjara empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…