Selama Ramadhan, Polres Bekuk 13 Tersangka Narkoba, Satunya adalah Residivis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 13 tersangka narkoba, satu diantaranya residivis dengan kasus pencabulan asal Surabaya, berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Lamongan dalam operasi selama 16 hari di bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022.

Ke 13 tersangka itu saat ini tengah mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara Polres melalui Satnarkoba terus mengembangkan kasus ini, karena kuat dugaan melibatkan orang banyak dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan.

"Hari ini kami rilis, hasil penangkapan 13 tersangka dengan mengungkap 11 asus narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan," kata Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat narkoba AKP Husen, dalam rilisnya Senin, (25/4/2022).

Disebutkan olehnya, dari 13 tersangka yang berhasil dibekuk itu, satu diantaranya residivis bernama Trendi asal Surabaya, yang pernah terjerat kasus pencabulan. “Sebanyak 13 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil dibekuk menjelang Ops Ketupat Semeru 2022 tersebut, ada juga yang residivis asal Surabaya, bernama Frendi, yang pernah ditangkap tahun 2017 dengan kasus lain, yakni pencabulan,” ungkapnya.

Selain membekuk ke 13 pelaku itu lanjut Miko, Satnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9,27 gram butir sabu-sabu, 141 butir pil carnopen, 217 butir carnopen, sebanyak  13 unit HP, 1 timbangan, 2 alat hisap, 7 unit sepeda motor dan kartu ATM, dan uang sebesar Rp 1,9 juta. "Barang bukti juga sudah kita amankan semua," ungkapnya.

Sementara itu, penangkapan terhadap 13 orang tersangka ini merupakan hasil operasi selama Ramadhan, terhitung mulai tanggal 5 hingga 21 April 2022 dengan TKP berbeda-beda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, jelas Miko, barang-barang haram tersebut didapatkan dari luar Lamongan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dipastikan harus mendekam di bui dan tak bisa menikmati indahnya lebaran bersama keluarga di rumah.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku narkoba ini, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L.

”Pasal yang disangkakan itu,  ancaman hukumannya cukup besar, setidaknya dalam kasus narkoba ini  minimal bisa dipenjara empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…