Selama Ramadhan, Polres Bekuk 13 Tersangka Narkoba, Satunya adalah Residivis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 13 tersangka narkoba, satu diantaranya residivis dengan kasus pencabulan asal Surabaya, berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Lamongan dalam operasi selama 16 hari di bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022.

Ke 13 tersangka itu saat ini tengah mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara Polres melalui Satnarkoba terus mengembangkan kasus ini, karena kuat dugaan melibatkan orang banyak dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan.

"Hari ini kami rilis, hasil penangkapan 13 tersangka dengan mengungkap 11 asus narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan," kata Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat narkoba AKP Husen, dalam rilisnya Senin, (25/4/2022).

Disebutkan olehnya, dari 13 tersangka yang berhasil dibekuk itu, satu diantaranya residivis bernama Trendi asal Surabaya, yang pernah terjerat kasus pencabulan. “Sebanyak 13 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil dibekuk menjelang Ops Ketupat Semeru 2022 tersebut, ada juga yang residivis asal Surabaya, bernama Frendi, yang pernah ditangkap tahun 2017 dengan kasus lain, yakni pencabulan,” ungkapnya.

Selain membekuk ke 13 pelaku itu lanjut Miko, Satnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9,27 gram butir sabu-sabu, 141 butir pil carnopen, 217 butir carnopen, sebanyak  13 unit HP, 1 timbangan, 2 alat hisap, 7 unit sepeda motor dan kartu ATM, dan uang sebesar Rp 1,9 juta. "Barang bukti juga sudah kita amankan semua," ungkapnya.

Sementara itu, penangkapan terhadap 13 orang tersangka ini merupakan hasil operasi selama Ramadhan, terhitung mulai tanggal 5 hingga 21 April 2022 dengan TKP berbeda-beda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, jelas Miko, barang-barang haram tersebut didapatkan dari luar Lamongan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dipastikan harus mendekam di bui dan tak bisa menikmati indahnya lebaran bersama keluarga di rumah.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku narkoba ini, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L.

”Pasal yang disangkakan itu,  ancaman hukumannya cukup besar, setidaknya dalam kasus narkoba ini  minimal bisa dipenjara empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. jir

Berita Terbaru

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan tren konsumsi makanan di kalangan generasi muda mendorong produsen makanan instan mengembangkan kombinasi rasa yang lebih b…

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan pasokan listrik tetap a…

Muktamar NU-35 Di Jombang Ricuh, Ratusan Masa Gruduk Arena Pleno Desak Pimpinan Sidang Diganti

Muktamar NU-35 Di Jombang Ricuh, Ratusan Masa Gruduk Arena Pleno Desak Pimpinan Sidang Diganti

Minggu, 30 Agu 2026 15:41 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang – Kericuhan pecah di sekitar Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, Minggu (…

DPRD Surabaya Buka Opsi Baru: Tol Tengah Kota Dipindah ke Timur

DPRD Surabaya Buka Opsi Baru: Tol Tengah Kota Dipindah ke Timur

Minggu, 30 Agu 2026 15:15 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik rencana pembangunan Tol Tengah Kota Surabaya kembali membuka ruang bagi alternatif baru. Di tengah kebutuhan pemerintah…

Volume Air di Waduk Wonorejo Tulungagung Menyusut 7 Sentimeter Per Hari saat Musim Kemarau

Volume Air di Waduk Wonorejo Tulungagung Menyusut 7 Sentimeter Per Hari saat Musim Kemarau

Minggu, 30 Agu 2026 14:55 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama puncak musim kemarau, membuat permukaan air di Waduk Wonorejo Tulungagung terus menyusut di tahun ini. Diketahui,…

Pemkot Surabaya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Nasional dari Kemendagri dan Kemen PKP

Pemkot Surabaya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Nasional dari Kemendagri dan Kemen PKP

Minggu, 30 Agu 2026 14:10 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan menyabet tiga…