Pengacara Gugat Mantan Klien Rp 20,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Razman dan Richard Lee saat masih akur.
Razman dan Richard Lee saat masih akur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengacara Razman Arif Nasution gugat  Dokter Richard Lee, mantan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court.

"Terkait dengan dr Ricard Lee,   kami resmi mengajukan gugatan dan atau mendaftarkan gugatan," kata Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Gugatan diajukan Razman Arief Nasution terkait wanprestasi. Razman mengaku tidak terima diputus secara sepihak sebagai kuasa hukum Richard Lee.

"Itu gabungan dari kerugian materiil dan immateriil. Jadi materiilnya Rp5,7 miliar, immateriilnya Rp15 miliar," ujar Bintomawi Siregar, tim kuasa hukum Razman Arief.

Kini, Razman Arief Nasution dan tim kuasa hukumnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatanya terhadap Richard Lee.

"Hati-hati dalam memutus kuasa ke lawyer, tidak bisa sembarangan," ucap kuasa hukum Razman lainnya, Leo Situmorang.

Razman Arief Nasution pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Richard Lee saat berseteru dengan Kartika Putri pada 2020.

Semula, hubungan Razman Arif dan Richard Lee masih berjalan seperti biasa. Namun, Richard Lee memutus hubungan dengan Razman Arif usai ditahan pada 27 Desember 2021.

Sikap Richard Lee tersebut membuat Razman Arif geram dan ia meminta mantan kliennya itu untuk mengganti biaya jasa pengacara.

Di waktu bersamaan, Razman juga dilaporkan ke polisi oleh sesama pengacara, Arnol Sinaga atas dugaan pengancaman disertai kekerasan terhadap kliennya yang bernama Peterus.

Pelaporan terdaftar dengan nomor LP/B/2067/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan pelaporan tersebut.

"Saya membenarkan adanya laporan itu. Tentu untuk langkah selanjutnya nanti penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor terkait laporan polisi itu," ujar Zulpan, kemarin.

Tak sendiri, Razman juga dilaporkan bersama Indra Maha, Ima Syahatta, dan Yenti, dkk.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 13 April lalu. Berdasarkan laporan, Razman saat itu mendatangi rapat panitia Forum Warga Apartemen Mediterania Place Residence (AMPR) Kemayoran dengan penuh emosi.

Lalu, Razman menggiring Peterus ke lobi C Apartemen Mediterania. Dia kemudian membawa korban ke restoran cepat saji di bilangan Sunter.

Di sana, korban dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua Panitia Musyawarah AMPR. Korban juga dipaksa membayar seluruh pesanan makanan.

Razman juga diduga merampas pistol beserta dua buah peluru milik saksi yang merupakan petugas kepolisian bernama Gomgom.

"Terlapor juga merampas pistol berikut dua butir peluru senjata api milik saksi 4 (Gomgom)," jelas laporan tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Arnol membenarkan bahwa terlapor merupakan pengacara Razman Arif Nasution.

"Atas peristiwa dari kronologis tersebut, Arnol Sinaga menerima surat kuasa, dan melaporkan Razman Arif Nasution dkk ke Polda Metro Jaya," ujar Arnol, Selasa (10/5).

Razman pun membenarkan pelaporan terhadap dirinya dan kawan-kawan yang dilakukan oleh Arnol Sinaga. Ia juga telah membuat laporan balik.

"Dan karena ini jauh dari kebenaran, kami juga sudah membuat laporan polisi dan sudah diterima di Polda Metro," ujar Razman Arif Nasution saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (11/5).

"Jadi itu sudah ada laporan balik dari saya dan teman-teman dan itu adalah pencemaran nama baik," imbuhnya. n jk, erc

Berita Terbaru

Selebgram Dhena Devanka, Soal Pelakor dengan Suami dr Reza Gladys  

Selebgram Dhena Devanka, Soal Pelakor dengan Suami dr Reza Gladys  

Kamis, 13 Agu 2026 22:57 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 22:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Selebgram, Dhena Devanka saat ditemui dalam acara diskusi bersama komunitas Anti Pelakor, di Kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta…

Budiman Sujatmiko: MBG Harus Gerakkan Ekonomi Desa

Budiman Sujatmiko: MBG Harus Gerakkan Ekonomi Desa

Kamis, 13 Agu 2026 21:28 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 21:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya ditujukan untuk mengatasi persoalan gizi buruk dan menurunkan angka stunting. Pro…

DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Program Prioritas Bakal Diakomodasi

DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Program Prioritas Bakal Diakomodasi

Kamis, 13 Agu 2026 21:25 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun – DPRD Kota Madiun bersama Pemkot Madiun menyepakati perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Sejumlah program prioritas yang sebelumnya b…

PLN UIT JBM dan PT MCG Serah Terimakan Aset PLTP Ijen, Perkuat Keandalan Penyaluran Energi Hijau

PLN UIT JBM dan PT MCG Serah Terimakan Aset PLTP Ijen, Perkuat Keandalan Penyaluran Energi Hijau

Kamis, 13 Agu 2026 19:42 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:42 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama PT Medco Cahaya Geothermal (PT MCG) menandatangani B…

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah cara pelaku usaha melayani konsumen. WhatsApp memperkenalkan Meta Business Agent, a…

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

PONOROGO- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pimpinan Cabang Ponorogo melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…