Pengacara Gugat Mantan Klien Rp 20,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Razman dan Richard Lee saat masih akur.
Razman dan Richard Lee saat masih akur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengacara Razman Arif Nasution gugat  Dokter Richard Lee, mantan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court.

"Terkait dengan dr Ricard Lee,   kami resmi mengajukan gugatan dan atau mendaftarkan gugatan," kata Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Gugatan diajukan Razman Arief Nasution terkait wanprestasi. Razman mengaku tidak terima diputus secara sepihak sebagai kuasa hukum Richard Lee.

"Itu gabungan dari kerugian materiil dan immateriil. Jadi materiilnya Rp5,7 miliar, immateriilnya Rp15 miliar," ujar Bintomawi Siregar, tim kuasa hukum Razman Arief.

Kini, Razman Arief Nasution dan tim kuasa hukumnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatanya terhadap Richard Lee.

"Hati-hati dalam memutus kuasa ke lawyer, tidak bisa sembarangan," ucap kuasa hukum Razman lainnya, Leo Situmorang.

Razman Arief Nasution pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Richard Lee saat berseteru dengan Kartika Putri pada 2020.

Semula, hubungan Razman Arif dan Richard Lee masih berjalan seperti biasa. Namun, Richard Lee memutus hubungan dengan Razman Arif usai ditahan pada 27 Desember 2021.

Sikap Richard Lee tersebut membuat Razman Arif geram dan ia meminta mantan kliennya itu untuk mengganti biaya jasa pengacara.

Di waktu bersamaan, Razman juga dilaporkan ke polisi oleh sesama pengacara, Arnol Sinaga atas dugaan pengancaman disertai kekerasan terhadap kliennya yang bernama Peterus.

Pelaporan terdaftar dengan nomor LP/B/2067/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan pelaporan tersebut.

"Saya membenarkan adanya laporan itu. Tentu untuk langkah selanjutnya nanti penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor terkait laporan polisi itu," ujar Zulpan, kemarin.

Tak sendiri, Razman juga dilaporkan bersama Indra Maha, Ima Syahatta, dan Yenti, dkk.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 13 April lalu. Berdasarkan laporan, Razman saat itu mendatangi rapat panitia Forum Warga Apartemen Mediterania Place Residence (AMPR) Kemayoran dengan penuh emosi.

Lalu, Razman menggiring Peterus ke lobi C Apartemen Mediterania. Dia kemudian membawa korban ke restoran cepat saji di bilangan Sunter.

Di sana, korban dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua Panitia Musyawarah AMPR. Korban juga dipaksa membayar seluruh pesanan makanan.

Razman juga diduga merampas pistol beserta dua buah peluru milik saksi yang merupakan petugas kepolisian bernama Gomgom.

"Terlapor juga merampas pistol berikut dua butir peluru senjata api milik saksi 4 (Gomgom)," jelas laporan tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Arnol membenarkan bahwa terlapor merupakan pengacara Razman Arif Nasution.

"Atas peristiwa dari kronologis tersebut, Arnol Sinaga menerima surat kuasa, dan melaporkan Razman Arif Nasution dkk ke Polda Metro Jaya," ujar Arnol, Selasa (10/5).

Razman pun membenarkan pelaporan terhadap dirinya dan kawan-kawan yang dilakukan oleh Arnol Sinaga. Ia juga telah membuat laporan balik.

"Dan karena ini jauh dari kebenaran, kami juga sudah membuat laporan polisi dan sudah diterima di Polda Metro," ujar Razman Arif Nasution saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (11/5).

"Jadi itu sudah ada laporan balik dari saya dan teman-teman dan itu adalah pencemaran nama baik," imbuhnya. n jk, erc

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…