Berlakunya Incar dan ETLE Langkah Perubahan Baru dalam Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan di Wilkum Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 16:01 WIB

Berlakunya Incar dan ETLE Langkah Perubahan Baru dalam Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan di Wilkum Polres Blitar Kota

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono didampingi Kasat Lantas paparkan tilang lewat Incar. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota mulai Kamis (18/5) melakukan penindakan melalui Mobil Incar (Integrated Node Capture Attitude Record) bagi pelanggaran berlalu lintas di jalan raya di wilayah Hukum Polres Blitar Kota dengan pola tilang elektro tanpa bertemu dengan pelanggar lalu lintas.

Penindakan yang diawasi melalui Incar oleh petugas yang melaksanakan tugasnya berada pada titik titik kerawanan pelanggaran seperti di persimpangan jalan raya, di traffic light tak luput pada keramaian padat arus kendaraan, selain untuk  cegah kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

Dalam keteranganya dalam jumpa pers Kapolres Blitar AKBP Argowiyono SH S.IK.M.Si menerangkan keberadaan dan fungsi Incar termasuk ETLE dalam melakukan pengawasan dan penindakan para pelanggar motor/mobil dalam berlalu lintas di jalan raya. 

Lebih jauh Kapolres Blitar Kota ini mengungkapkan fungsi Incar maupun tindakan tilang dengan sistem ETLE, sehingga keakuratan pelanggaran tampak dan jelas, selain itu juga diharapkan berlakunya Incar di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, Pamen Polisi dengan dua melati emas di pundaknya ini menyampaikan, dengan teknologi Incar dan ETLE merupakan langkah awal perubahan dalam pengawasan dan penindakan pelanggar lalulintas sehingga diharapkan masyarakat akan lebih tertib dan mematuhi aturan berlalulintas di jalan raya.

"Tentunya menjadikan langkah langkah preventif pencegahan dan menekan kecelakaan termasuk pelanggaran berlalu lintas, ingat kecelakaan atau pelanggaran merupakan kelalaian pengendara motor/mobil," papar AKBP Argowiyono sambil mengawasi layar monitor Incar dan ETLE yang ada di tiga titik perempatan bersama wartawan.  

Baca Juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

Sementara menurut Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto SIK pada wartawan, setelah beberapa waktu lalu pihaknya melakukan sosialisasi keberadaan ETLE  kini pihaknya laksanakan penindakan ETLE dengan menggunakan mobil Incar keliling untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar tanpa tatap muka dengan petugas, karena layar monitor Incar yang diawasi dari dalam mobil Incar oleh dua petugas.

 

"Jadi pelanggan dan petugas tidak bertatap muka, pelanggar termonitor pada layar, dan muncul surat tilang otomatis dari motor/mobil pelanggar sesuai dengan plat nomor polisi pada kendaraan," kata AKP Mulya sambil menunjukan alat monetor Incar di atas mobil Patroli pada wartawan.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

Selanjutnya pelanggar akan mendapat surat tilang sesuai dengan pelanggarannya kepada pengendara atau pemilik motor/mobil sesuai dengan data yang sesuai dalam STNK di Samsat, ke alamat pemilik motor (STNK) panggilan itu lewat Kantor Pos.

"Bila toh pengendara motor yang kena tilang, tidak sesuai dengan alamat pemilik motor, sementara akan di blokir, dan pemilik motor segera menghubungi pengendara motor yang melanggar lalu lintas," tambah AKP Mulya Sugiharto mendampingi Kapolresta AKBP Argowiyono. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU