Jadi Tersangka, Sopir Bus Maut Tol Sumo Kena Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ade Firmansyah saat diperiksa di Mapolresta Mojokerto
Ade Firmansyah saat diperiksa di Mapolresta Mojokerto

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Akhirnya, Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Ade Firmansyah, sopir pengganti Bus PO Ardiansyah dalam kecelakaan maut di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto, sebagai tersangka.

"Hari ini tadi, dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Kamis (19/5).

Didit menyebut Ade bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun nanti, Apakah di 310 ayat (4) atau di 311 ayat 5," ujarnya.

Menurut Didit, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, maupun saksi ahli terkait kecelakaan maut yang menewaskan 15 orang tersebut.

"Untuk saksi kami sudah memeriksa ada berapa sembilan saksi dari penumpang maupun non penumpang. Kemudian ada ahli juga ada tiga ya," katanya.

Selain itu, kata Didit, Ade juga terancam pasal berlapis lantaran berdasarkan hasil tes urine dan pemeriksaan laboratorium yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba.

"Kepolisian kemarin telah melakukan upaya-upaya melakukan tes urine dan tes darah, dan hasil (lab)-nya hari ini sudah diketahui bahwasanya pengendara tersebut positif mengonsumsi narkoba, nah ini jenisnya masih dalami," ujarnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, Ade Firmansyah diduga tidak sempat menginjak rem pada detik-detik terakhir sebelum kecelakaan terjadi.

"Tidak ada. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak ada bekas pengereman, sama sekali. Kami masih akan terus melakukan pendalaman," ujarnya di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (17/5/2022).

Latif mengatakan, bus saat melaju tidak mengalami oleng dan sopir sempat menyalip kendaraan truk yang ada di depannya melalui jalur cepat, di sekitar KM 711.

"Setelah itu kembali ke jalur lambat dan bus oleng ke kiri. Soal kelaikan kendaraan, kami masih koordinasi dengan dinas perhubungan dengan ATPM, Kir-nya kapan, masih layak atau tidak, nanti kami uji," ucapnya.

Latif menegaskan, jumlah penumpang bus secara keseluruhan sebanyak 34 orang dari kapasitas 37 orang. Jadi memang kendaraan ini tidak overload, dalam artian masih layak.

"Kita lagi lebih mendalami lagi PO (perusahaan otobus) ini, pekerja driver-nya ini, sudah lama bekerja, pengalamannya, juga kita dalami," ujarnya.

Kecelakaan maut ini bermula saat bus PO Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW membawa puluhan penumpang asal Benowo, Surabaya, dari arah Yogyakarta menuju Surabaya.

Diduga sopir bus melaju dengan kecepatan sekitar 100 kilometer per jam di lajur lambat. Namun saat bus tiba di km 712.200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS (Variable Message Sign). Bus terpental hingga terguling.

Total 15 penumpang tewas dalam peristiwa ini. Sementara belasan penumpang lain mengalami luka berat.

Korban luka berat itu dilarikan ke RS Petrokimia Gresik, RS Citra Medika, kemudian RS EMMA Kota Mojokerto. Sementara yang meninggal dunia dievakuasi ke RS Wahidin Soediro Husodo Mojokerto dan RSI Sakinah Mojokerto. dwi

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …