Penghargaan untuk Lin Che Wei, dari AJI akan Dicabut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lin Che Wei saat ditahan Kejagung dengan tangan diborgol.
Lin Che Wei saat ditahan Kejagung dengan tangan diborgol.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan mencabut penghargaan Tasrif Award yang pernah diberikan kepada Lin Che Wei (LCW). Ini bila LCW terbukti melanggar hukum dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Tasrif Award diberikan AJI ke Lin Che Wei pada 2003. Lin Che Wei, saat itu dikenal ahli pasar modal berani membongkar 'penggorengan saham' PT Lippo Group.

"AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah," ujar Ketua Umum AJI Sasmito Madrim dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Tasrif Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu/kelompok/organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi.

Sasmito mengatakan AJI mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang juga menyeret Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Sasmito menyatakan AJI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. AJI pun mendorong agar pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara transparan sehingga adil bagi publik.

"AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di Kejaksaan hingga Pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat," katanya.

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya.

Ia berperan sebagai fasilitator, dalam hal ini membantu sebagai konsultan dalam pengambilan kebijakan dan penerbitan ekspor beberapa perusahaan sawit dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kejagung meyakini ada dua perusahaan yang dibantu oleh Lin agar mendapatkan izin ekspor. Dua perusahaan itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas. n erc/jk

Berita Terbaru

PC ISNU Lamongan Delegasikan 12 Kadernya Mengikuti MKISNU Tingkat Jatim di Kampus Unisda

PC ISNU Lamongan Delegasikan 12 Kadernya Mengikuti MKISNU Tingkat Jatim di Kampus Unisda

Minggu, 28 Jun 2026 09:11 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 09:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 12 kader Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Lamongan, berhasil menuntaskan Madrasah Kader yang…

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…