Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pria berinisial RM (23) warga Jl. Pragoto Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pria yang menjual narkoba jenis sabu berhasil diamankan di tempat kosnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tertangkapnya RM merupakan laporan dari masyarakat.

"Dengan adanya laporan, petugas kami melakukan penangkapan tersangka RM  di tempat kosnya," ungkap Daniel. 

Polrestabes Surabaya dalam pers releasenya mengatakan, tersangka RM diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Hari Jumat 22 April 2022, RM  mengaku mendapatkan barang tersebut melalui saudara AB Alamat Jalan Kunti Surabaya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Menurut AKBP Daniel , Tersangka RM dalam penyidikan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara AB sebanyak 2 bungkus plastic dengan berat  + 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, pada hari Kamis  21 April 2022 sekitar jam 20.00 WIB.

"Tersangka RM bertransaksi di warung kopi bersama AB yang berada di Surabaya," Imbuhnya.

Tersangka RM membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud dijual belikan dengan cara membagi-bagi ke dalam bungkus kecil kemudian dijual ecer dengan harga yang telah ditentukan. 

Atas perbuatannya ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. min

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…