SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pria berinisial RM (23) warga Jl. Pragoto Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pria yang menjual narkoba jenis sabu berhasil diamankan di tempat kosnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tertangkapnya RM merupakan laporan dari masyarakat.
"Dengan adanya laporan, petugas kami melakukan penangkapan tersangka RM di tempat kosnya," ungkap Daniel.
Polrestabes Surabaya dalam pers releasenya mengatakan, tersangka RM diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Hari Jumat 22 April 2022, RM mengaku mendapatkan barang tersebut melalui saudara AB Alamat Jalan Kunti Surabaya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut AKBP Daniel , Tersangka RM dalam penyidikan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara AB sebanyak 2 bungkus plastic dengan berat + 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, pada hari Kamis 21 April 2022 sekitar jam 20.00 WIB.
"Tersangka RM bertransaksi di warung kopi bersama AB yang berada di Surabaya," Imbuhnya.
Tersangka RM membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud dijual belikan dengan cara membagi-bagi ke dalam bungkus kecil kemudian dijual ecer dengan harga yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. min
Editor : Moch Ilham