Mardani H Maming Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengalihan IUP Batubara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bendum PBNU Mardani H Maming keluar Gedung KPK setelah diperiksa selama hampir 12 jam pada Kamis 2 Juni 2022.
Bendum PBNU Mardani H Maming keluar Gedung KPK setelah diperiksa selama hampir 12 jam pada Kamis 2 Juni 2022.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Pemanggilan Bendum PBNU Mardani H Maming oleh KPK bak bola panas yang liar. Usai diperiksa KPK selama hampir 12 jam, Mardani pada Kamis (2/6/2022) malam langsung membuat pengakuan bahwa pemeriksaannya terkait Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam pemilik PT Jhonlin Group.

Namun pengakuannya menjadi terbantahkan setelah pada Sabtu (4/6/2022) malam, beredar di kalangan media surat pemanggilan KPK terhadap Mardani untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.
Surat Pemanggilan KPK itu bernomor R.467/Lid.01.01/22/05/2022 yang dikeluarkan Selasa 24 Mei 2022, perihal ‘Permintaan Keterangan’ dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Pada surat pemanggilan KPK itu, Mardani yang juga Ketua Umum BPP HIPMI itu hendak diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.

KPK mengundang Mardani H Maming untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat 27 Mei 2022, meski ternyata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu baru hadir pada Kamis (2/6/2022).

Sebenarnya saat ini, kasus dugaan suap pengalihan IUP batubara sedang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang dituding menerima gratifikasi Rp27,6 miliar dari PT PCN.

Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Dwidjono, mengaku tidak mengetahui soal surat pemanggilan KPK terhadap Mardani H Maming tersebut.

“Kami Tim Kuasa Hukum tidak mengetahui atau ada informasi mengenai surat panggilan tersebut. Kami hanya mengetahui bahwa pemeriksaan Mardani H Maming di KPK pada Kamis itu berkaitan dengan peralihan IUP. Hal itu berdasarkan informasi yang kami terima dari klien kami bahwa dirinya menyatakan sudah pernah di datangi KPK di lapas dan dimintai keterangan perihal peralihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN di mana Mardani saat itu menjadi Bupati yang menerbitkan SK Peralihan IUP,” kata Lucky.

SK Peralihan yang dimaksud Lucky adalah SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani Bupati Mardani pada tahun 2011.

Padahal sebagaimana terungkap dalam persidangan Tipikor Banjarmasin, SK Bupati tentang pelimpahan atau pengalihan IUP jelas bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 93 ayat 1 yang tegas melarang pemilik IUP untuk memindahkan IUP nya kepada pihak lain.

 

Curhatan Terdakwa Dwidjono

Mardani H Maming sendiri terus berupaya membangun opini bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi terkait dugaan suap pengalihan IUP yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada Sabtu (4/6/2022) sore, Mardani melalui akun instagramnya @mardani_maming mengunggah screenshoot chat WA-nya dengan Dwijono pada 16 September 2021 yang curhat dan meminta bantuannya sebagai mantan atasan karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait pengalihan IUP.

Sebagai informasi, Dwidjono ditahan Kejaksaan Agung pada 2 September 2021 karena diduga menerima suap atau gratifikasi Rp27,6 miliar dari Dirut PT PCN Henry Soetio terkait pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN.

“Mohon bantuan pian (anda) Pak, kaya apa nasib ulun (saya) ini Pak,” tulis Dwidjono yang tidak dijawab Mardani.

Mardani memberinya narasi postingannya: “Semoga Pak Dwidjono berani membongkar siapa aktor kriminalisasi terhadap kasus yang menimpanya dan juga diri saya…”

Curhatan Dwidjono saat baru ditahan seperti diposting Mardani, ternyata sangat bertolak belakang dengan sikap Dwidjono setelah menjadi pesakitan dan bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin 23 Mei 2022.

“Selama persidangan ini seolah-olah faktor paling besar adalah rekomendasi Kepala Dinas sehingga Bupati (Mardani) menandatangani IUP tersebut… Itulah yang saya maksudkan Justice Collaborator, saya akan buka semuanya,” papar Dwidjono yang dalam persidangan pernah memohon menjadi justice collaborator.

Tak hanya itu, Dwidjono bahkan mengaku dipaksa Bupati Mardani untuk memproses permohonan pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN yang diajukan Dirut PT PCN Henri Soetio.

“Saya sudah tidak mau proses tapi dipaksa (Bupati Mardani) untuk memproses. Beda lho pak, perintah dengan paksa. Kalau perintah saja, saya masih belum melaksanakan. Ini dipaksa,” kata Dwidjono.

Persidangan dugaan suap pengalihan IUP menjadi heboh setelah pada Jumat 13 Mei 2022, saksi Christian Soetio yang menjabat Direktur PT PCN dan adik Dirut PT PCN almarhum Henri Soetio mengungkapkan tentang transfer Rp89 miliar dari PT PCN kepada Mardani. jk

Berita Terbaru

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep- Advokat sekaligus pelapor penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep …

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…