MUI Gresik Rekomendasikan APH Tindak Pelaku Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto saat membacakan ikrar tobat nasuha disaksikan para ulama dan puluhan awak media,  di Aula MUI Masjid Agung Gresik, Kamis (9/6).
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto saat membacakan ikrar tobat nasuha disaksikan para ulama dan puluhan awak media, di Aula MUI Masjid Agung Gresik, Kamis (9/6).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik merekomendasikan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam pernikahan manusia dan kambing.

Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI setelah melakukan sidang dengan menghadirkan pihak terkait, yaitu Saiful Arif sekaligus pengantin; Sutrisna atau penghulu; Nur Hudi Didin Arianto, pemilik Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" atau tempat proses pernikahan sekaligus Anggota DPRD Gresik; dan Arif Syaifullah, pengunggah video di media sosial yang mengaku sebagai content creator.

Seperti diketahui, pihak yang terlibat mengungkapkan jika pernikahan nyeleneh tersebut hanya sebuah content untuk meningkatkan like atau follower.

Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansoer Shodiq mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian MUI dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kabupaten Gresik, pernikahan manusia dengan kambing itu dilakukan menggunakan tata cara agama Islam, sehingga dikategorikan sebagai penodaan agama serta mencemarkan nama baik Gresik sebagai Kota Santri.

"Karena itu, MUI Gresik bersama ormas Islam Kabupaten Gresik merekomendasikan aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam. Pernikahan itu terjadi dan sengaja dilakukan," ujar KH Mansoer.

Selain itu, MUI juga meminta para pelaku bertaubat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam. Serta tidak mengurangi perbuatannya.

"Kami juga berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum dalam menghadapi kasus ini," ujar KH Mansoer.

Sementara itu, usai jumpa pers, keempat pelaku langsung menyampaikan tobat nasuha dan permintaan maaf. Secara bergiliran mereka juga mengucapkan kalimat syahadat.grs

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…