MUI Gresik Rekomendasikan APH Tindak Pelaku Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto saat membacakan ikrar tobat nasuha disaksikan para ulama dan puluhan awak media,  di Aula MUI Masjid Agung Gresik, Kamis (9/6).
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto saat membacakan ikrar tobat nasuha disaksikan para ulama dan puluhan awak media, di Aula MUI Masjid Agung Gresik, Kamis (9/6).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik merekomendasikan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam pernikahan manusia dan kambing.

Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI setelah melakukan sidang dengan menghadirkan pihak terkait, yaitu Saiful Arif sekaligus pengantin; Sutrisna atau penghulu; Nur Hudi Didin Arianto, pemilik Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" atau tempat proses pernikahan sekaligus Anggota DPRD Gresik; dan Arif Syaifullah, pengunggah video di media sosial yang mengaku sebagai content creator.

Seperti diketahui, pihak yang terlibat mengungkapkan jika pernikahan nyeleneh tersebut hanya sebuah content untuk meningkatkan like atau follower.

Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansoer Shodiq mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian MUI dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kabupaten Gresik, pernikahan manusia dengan kambing itu dilakukan menggunakan tata cara agama Islam, sehingga dikategorikan sebagai penodaan agama serta mencemarkan nama baik Gresik sebagai Kota Santri.

"Karena itu, MUI Gresik bersama ormas Islam Kabupaten Gresik merekomendasikan aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam. Pernikahan itu terjadi dan sengaja dilakukan," ujar KH Mansoer.

Selain itu, MUI juga meminta para pelaku bertaubat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam. Serta tidak mengurangi perbuatannya.

"Kami juga berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum dalam menghadapi kasus ini," ujar KH Mansoer.

Sementara itu, usai jumpa pers, keempat pelaku langsung menyampaikan tobat nasuha dan permintaan maaf. Secara bergiliran mereka juga mengucapkan kalimat syahadat.grs

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…