Bandar Narkoba Jaringan Sumatra Dituntut Pidana Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Saiful Yasan mendengarkan tuntutan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Saiful Yasan mendengarkan tuntutan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Putusan hukuman mati membayangi Saiful Yasan (43), terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 40 kilogram. Sebab, bandar narkoba jaringan Sumatra itu dituntut pidana maksimal berupa hukuman mati. Jaksa Suparlan menyatakannya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI tentang Narkotika.

Dari fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa dari Kejari Surabaya itu menilai Saiful terbukti yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. 

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Yasan dengan pidana mati," kata JPU Suparlan saat membacakan amar tuntutannya. 

Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan dasar penuntutannya yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan menyesal," imbuhnya. 

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Suparno. "Kami selaku penasehat hukum terdakwa Saiful Yasan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman," ujar Amelia. 

Hakim Suparno ketika dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut membenarkan. Untuk putusannya, pria yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya itu akan bermusyawarah dengan dua hakim anggota lainnya. "Kita musyawarahkan dulu untuk putusannya," ucap Suparno. 

Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. 

Dalam menjalankan bisnisnya terdakwa  menggunakan modus operandi persewaan sound system untuk bahan kamuflase agar tidak ketahuan warga maupun polisi.

Narkotika didapatkan terdakwa dikirimkan dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang 150 juta untuk biaya gudang. Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kilogram.

Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 kg dan pil ekstasi sebanyak 3 ribu butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kg. nbd

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…