Beredar, Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani jumpa pers di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).
Nikita Mirzani jumpa pers di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik beredar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga tidak membantah keaslian surat tersebut. Namun ia belum bisa memastikan karena Polres Serang Kota yang menangani kasus.

"Aku coba cek ke Polresta Serkot. Sambil sama-sama kita cek ya," kata Shinto melalui pesan singkat, Jumat (16/6).

Surat yang dimaksud bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Tertera nama Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma dalam surat tersebut, namun nomor yang tercantum belum merespons saat dihubungi.

Tanggal terbit surat itu yakni 13 Juni 2022. Dalam surat yang sama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.

Diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani maupun Pengacara Nikita belum memberi tanggapan hingga berita ini naik cetak.

Sebelumnya, polisi sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni lalu namun tidak berhasil membawanya untuk diperiksa. Nikita kemudian mendatangi kantor Polresta Serkot.

"Saya sebagai warga negara juga ingin tahu ala sih laporan kepada saya," kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).

Nikita mengaku dilaporkan oleh seseorang atas unggahannya di akun media sosial (medsos). Namun dia tidak memberikan keterangan rinci unggahan apa yang di maksud, lantaran tidak adanya tanya jawab.

"Laporan di sosial media. Saya cuma mau bilang terima kasih saja," jelasnya.

Nikita lalu mengungkap fakta tentang hubungannya dengan pria bernama Dito Mahendra, sang pelapor dalam kasus yang menjeratnya.

Nikita mengaku tak mengenal sosok Dito Mahendra.

Dito Mahendra merupakan orang yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Namun, pemain film Nenek Gayung itu mengaku belum pernah melihat sosok Dito Mahendra.

"Sama sekali enggak kenal, enggak pernah lihat batang hidungnya, enggak pernah lihat sosoknya bagaimana," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Namun, pemain film Comic 8 itu akhirnya mencari tahu sosok Dito Mahendra.

Sebab, menurut Nikita, pria yang dikabarkan kekasih Nindy Ayunda itu mulai mengganggu dirinya.

"Setelah dia mulai mengacaukan hidup saya, manajer, sahabat, anak saya, ambon mondar-mandir di depan rumah, sudah mulai bahu anak saya dipegang. Saya sudah mulai mencari tahu siapa dia," kata Nikita Mirzani.

Dia pun bingung saat tahu dirinya dilaporkan ke kepolisian oleh pria tersebut.

Perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu juga mengaku sedih dengan adanya peristiwa pengepungan rumahnya oleh sejumlah penyidik Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6).

"Enggak tahu ya, gue tuh bingung apa-apa dijadikan laporan. Gue jadi bingung, maksud gue polisi bukannya sibuk ya, mengurus apa kek," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). jk,4

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…