Beredar, Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani jumpa pers di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).
Nikita Mirzani jumpa pers di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik beredar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga tidak membantah keaslian surat tersebut. Namun ia belum bisa memastikan karena Polres Serang Kota yang menangani kasus.

"Aku coba cek ke Polresta Serkot. Sambil sama-sama kita cek ya," kata Shinto melalui pesan singkat, Jumat (16/6).

Surat yang dimaksud bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Tertera nama Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma dalam surat tersebut, namun nomor yang tercantum belum merespons saat dihubungi.

Tanggal terbit surat itu yakni 13 Juni 2022. Dalam surat yang sama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.

Diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani maupun Pengacara Nikita belum memberi tanggapan hingga berita ini naik cetak.

Sebelumnya, polisi sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni lalu namun tidak berhasil membawanya untuk diperiksa. Nikita kemudian mendatangi kantor Polresta Serkot.

"Saya sebagai warga negara juga ingin tahu ala sih laporan kepada saya," kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).

Nikita mengaku dilaporkan oleh seseorang atas unggahannya di akun media sosial (medsos). Namun dia tidak memberikan keterangan rinci unggahan apa yang di maksud, lantaran tidak adanya tanya jawab.

"Laporan di sosial media. Saya cuma mau bilang terima kasih saja," jelasnya.

Nikita lalu mengungkap fakta tentang hubungannya dengan pria bernama Dito Mahendra, sang pelapor dalam kasus yang menjeratnya.

Nikita mengaku tak mengenal sosok Dito Mahendra.

Dito Mahendra merupakan orang yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Namun, pemain film Nenek Gayung itu mengaku belum pernah melihat sosok Dito Mahendra.

"Sama sekali enggak kenal, enggak pernah lihat batang hidungnya, enggak pernah lihat sosoknya bagaimana," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Namun, pemain film Comic 8 itu akhirnya mencari tahu sosok Dito Mahendra.

Sebab, menurut Nikita, pria yang dikabarkan kekasih Nindy Ayunda itu mulai mengganggu dirinya.

"Setelah dia mulai mengacaukan hidup saya, manajer, sahabat, anak saya, ambon mondar-mandir di depan rumah, sudah mulai bahu anak saya dipegang. Saya sudah mulai mencari tahu siapa dia," kata Nikita Mirzani.

Dia pun bingung saat tahu dirinya dilaporkan ke kepolisian oleh pria tersebut.

Perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu juga mengaku sedih dengan adanya peristiwa pengepungan rumahnya oleh sejumlah penyidik Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6).

"Enggak tahu ya, gue tuh bingung apa-apa dijadikan laporan. Gue jadi bingung, maksud gue polisi bukannya sibuk ya, mengurus apa kek," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). jk,4

Berita Terbaru

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …