Beredar, Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani jumpa pers di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).
Nikita Mirzani jumpa pers di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik beredar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga tidak membantah keaslian surat tersebut. Namun ia belum bisa memastikan karena Polres Serang Kota yang menangani kasus.

"Aku coba cek ke Polresta Serkot. Sambil sama-sama kita cek ya," kata Shinto melalui pesan singkat, Jumat (16/6).

Surat yang dimaksud bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Tertera nama Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma dalam surat tersebut, namun nomor yang tercantum belum merespons saat dihubungi.

Tanggal terbit surat itu yakni 13 Juni 2022. Dalam surat yang sama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.

Diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani maupun Pengacara Nikita belum memberi tanggapan hingga berita ini naik cetak.

Sebelumnya, polisi sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni lalu namun tidak berhasil membawanya untuk diperiksa. Nikita kemudian mendatangi kantor Polresta Serkot.

"Saya sebagai warga negara juga ingin tahu ala sih laporan kepada saya," kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).

Nikita mengaku dilaporkan oleh seseorang atas unggahannya di akun media sosial (medsos). Namun dia tidak memberikan keterangan rinci unggahan apa yang di maksud, lantaran tidak adanya tanya jawab.

"Laporan di sosial media. Saya cuma mau bilang terima kasih saja," jelasnya.

Nikita lalu mengungkap fakta tentang hubungannya dengan pria bernama Dito Mahendra, sang pelapor dalam kasus yang menjeratnya.

Nikita mengaku tak mengenal sosok Dito Mahendra.

Dito Mahendra merupakan orang yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Namun, pemain film Nenek Gayung itu mengaku belum pernah melihat sosok Dito Mahendra.

"Sama sekali enggak kenal, enggak pernah lihat batang hidungnya, enggak pernah lihat sosoknya bagaimana," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Namun, pemain film Comic 8 itu akhirnya mencari tahu sosok Dito Mahendra.

Sebab, menurut Nikita, pria yang dikabarkan kekasih Nindy Ayunda itu mulai mengganggu dirinya.

"Setelah dia mulai mengacaukan hidup saya, manajer, sahabat, anak saya, ambon mondar-mandir di depan rumah, sudah mulai bahu anak saya dipegang. Saya sudah mulai mencari tahu siapa dia," kata Nikita Mirzani.

Dia pun bingung saat tahu dirinya dilaporkan ke kepolisian oleh pria tersebut.

Perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu juga mengaku sedih dengan adanya peristiwa pengepungan rumahnya oleh sejumlah penyidik Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6).

"Enggak tahu ya, gue tuh bingung apa-apa dijadikan laporan. Gue jadi bingung, maksud gue polisi bukannya sibuk ya, mengurus apa kek," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). jk,4

Berita Terbaru

Budiono Kawal Penyerahan  Sapi 1,2 Ton dari Presiden Prabowo

Budiono Kawal Penyerahan Sapi 1,2 Ton dari Presiden Prabowo

Selasa, 26 Mei 2026 17:53 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyalurkan sapi kurban berbobot 1,2 ton untuk Pondok Pesantren Modern Al Fatimah…

IIMS Surabaya 2026, Produsen Tawarkan SUV 7-Seater Elektrifikasi untuk Segmen Keluarga

IIMS Surabaya 2026, Produsen Tawarkan SUV 7-Seater Elektrifikasi untuk Segmen Keluarga

Selasa, 26 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Segmen kendaraan keluarga berbasis elektrifikasi semakin kompetitif seiring hadirnya berbagai model baru dalam ajang Indonesia I…

Salurkan BLT DBHCHT, Ratusan Buruh Rokok di Bojonegoro Terima Bantuan

Salurkan BLT DBHCHT, Ratusan Buruh Rokok di Bojonegoro Terima Bantuan

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (…

Momentum Hari Raya Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak, Stok Jatim Surplus

Momentum Hari Raya Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak, Stok Jatim Surplus

Selasa, 26 Mei 2026 17:35 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:35 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melakukan pengecekan langsung kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1…

Surabaya Kian Strategis Jadi Pusat Distribusi Otomotif Kawasan Timur Indonesia

Surabaya Kian Strategis Jadi Pusat Distribusi Otomotif Kawasan Timur Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 17:29 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bridgestone Tire Indonesia kembali berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 yang digelar p…

Terancam Dirumahkan di 2027, Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik Gruduk DPRD dan Pemkab Ponorogo 

Terancam Dirumahkan di 2027, Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik Gruduk DPRD dan Pemkab Ponorogo 

Selasa, 26 Mei 2026 15:48 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 15:48 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Gelombang keresahan melanda ribuan guru honorer di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak hampir 1.000 guru yang tergabung dalam F…