Beredar, Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani jumpa pers di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).
Nikita Mirzani jumpa pers di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik beredar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga tidak membantah keaslian surat tersebut. Namun ia belum bisa memastikan karena Polres Serang Kota yang menangani kasus.

"Aku coba cek ke Polresta Serkot. Sambil sama-sama kita cek ya," kata Shinto melalui pesan singkat, Jumat (16/6).

Surat yang dimaksud bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Tertera nama Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma dalam surat tersebut, namun nomor yang tercantum belum merespons saat dihubungi.

Tanggal terbit surat itu yakni 13 Juni 2022. Dalam surat yang sama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.

Diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani maupun Pengacara Nikita belum memberi tanggapan hingga berita ini naik cetak.

Sebelumnya, polisi sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni lalu namun tidak berhasil membawanya untuk diperiksa. Nikita kemudian mendatangi kantor Polresta Serkot.

"Saya sebagai warga negara juga ingin tahu ala sih laporan kepada saya," kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).

Nikita mengaku dilaporkan oleh seseorang atas unggahannya di akun media sosial (medsos). Namun dia tidak memberikan keterangan rinci unggahan apa yang di maksud, lantaran tidak adanya tanya jawab.

"Laporan di sosial media. Saya cuma mau bilang terima kasih saja," jelasnya.

Nikita lalu mengungkap fakta tentang hubungannya dengan pria bernama Dito Mahendra, sang pelapor dalam kasus yang menjeratnya.

Nikita mengaku tak mengenal sosok Dito Mahendra.

Dito Mahendra merupakan orang yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Namun, pemain film Nenek Gayung itu mengaku belum pernah melihat sosok Dito Mahendra.

"Sama sekali enggak kenal, enggak pernah lihat batang hidungnya, enggak pernah lihat sosoknya bagaimana," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Namun, pemain film Comic 8 itu akhirnya mencari tahu sosok Dito Mahendra.

Sebab, menurut Nikita, pria yang dikabarkan kekasih Nindy Ayunda itu mulai mengganggu dirinya.

"Setelah dia mulai mengacaukan hidup saya, manajer, sahabat, anak saya, ambon mondar-mandir di depan rumah, sudah mulai bahu anak saya dipegang. Saya sudah mulai mencari tahu siapa dia," kata Nikita Mirzani.

Dia pun bingung saat tahu dirinya dilaporkan ke kepolisian oleh pria tersebut.

Perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu juga mengaku sedih dengan adanya peristiwa pengepungan rumahnya oleh sejumlah penyidik Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6).

"Enggak tahu ya, gue tuh bingung apa-apa dijadikan laporan. Gue jadi bingung, maksud gue polisi bukannya sibuk ya, mengurus apa kek," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). jk,4

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…