Mobil INCAR Rekam 1138 Pelanggar Lalu Lintas di Tuban. Kamu Salah Satunya?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokumen Konfirmasi tilang elektronik yang dibagikan oleh salah satu pemilik kendaraan asal Kabupaten Tuban, di media sosial. 
Dokumen Konfirmasi tilang elektronik yang dibagikan oleh salah satu pemilik kendaraan asal Kabupaten Tuban, di media sosial. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) kini menjelma jadi momok menakutkan bagi para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Tuban.

Bagaimana tidak, sejak dioperasikan dalam operasi PATUH tanggal 13 Juni lalu oleh Sat Lantas Polres Tuban, mobil yang dibekali dua buah kamera (depan-belakang) pengintai itu, telah merekam sebanyak 1138 Pelanggaran yang terjadi di beberapa ruas jalan.

Mulai dari pelanggar yang kedapatan tidak melengkapi standar keamanan berkendara (Helm, spion, dll) hingga melanggar Markah. 

Jumlah tersebut, sebagaimana data yang disampaikan oleh Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Tuban, IPTU Jamari, saat dikonfirmasi oleh Surabaya Pagi. 

"Sejak dioperasikan hingga hari ini, tercatat ada 1138 Pelanggaran lalu lintas," terangnya. Selasa, (21/6/22).

Pelanggar yang kedapatan melakukan  pelanggaran lalu lintas oleh Mobil INCAR, lanjut IPTU Jamari, akan menerima surat berisi dokumen konfirmasi yang ditujukan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos. Melalui konfirmasi tersebut, akan diperoleh kejelasan antara data pelanggar lalu lintas dan data pemilik kendaraan.

Apabila dalam konfirmasi itu pemilik betul-betul melakukan pelanggaran maka selanjutnya dilakukan penilangan dan dibebankan biaya denda tilang sesuai jenis pelanggaran. 

Namun jika ternyata kendaraan telah berpindah kepemilikan, maka pemilik yang lama diwajibkan membuat surat pernyataan lapor jual dan denda tilang akan dibebankan pada pemilik yang baru saat mengurus surat kendaraan di Samsat. 

"Masyarakat yang menerima surat konfirmasi, agar segera melakukan klarifikasi melalui aplikasi SKRIP di playstore atau bisa langsung ke Satlantas bagian Tilang, karena batas waktunya cuma 5 hari," tambahnya. 

Berkenaan dengan pengoperasian mobil INCAR sendiri, dikatakan Jamari, tidak hanya dilakukan dalam operasi PATUH saja. Tetapi juga akan dilangsungkan seterusnya sembari menunggu siapnya ETLE Statis (tilang elektronik) yang nantinya bakal dipasang pada titik atau ruas jalan strategis. 

"Akan dioperasikan seterusnya sambil menunggu ETLE Statis," pungkasnya. Her

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…