Mobil INCAR Rekam 1138 Pelanggar Lalu Lintas di Tuban. Kamu Salah Satunya?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokumen Konfirmasi tilang elektronik yang dibagikan oleh salah satu pemilik kendaraan asal Kabupaten Tuban, di media sosial. 
Dokumen Konfirmasi tilang elektronik yang dibagikan oleh salah satu pemilik kendaraan asal Kabupaten Tuban, di media sosial. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) kini menjelma jadi momok menakutkan bagi para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Tuban.

Bagaimana tidak, sejak dioperasikan dalam operasi PATUH tanggal 13 Juni lalu oleh Sat Lantas Polres Tuban, mobil yang dibekali dua buah kamera (depan-belakang) pengintai itu, telah merekam sebanyak 1138 Pelanggaran yang terjadi di beberapa ruas jalan.

Mulai dari pelanggar yang kedapatan tidak melengkapi standar keamanan berkendara (Helm, spion, dll) hingga melanggar Markah. 

Jumlah tersebut, sebagaimana data yang disampaikan oleh Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Tuban, IPTU Jamari, saat dikonfirmasi oleh Surabaya Pagi. 

"Sejak dioperasikan hingga hari ini, tercatat ada 1138 Pelanggaran lalu lintas," terangnya. Selasa, (21/6/22).

Pelanggar yang kedapatan melakukan  pelanggaran lalu lintas oleh Mobil INCAR, lanjut IPTU Jamari, akan menerima surat berisi dokumen konfirmasi yang ditujukan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos. Melalui konfirmasi tersebut, akan diperoleh kejelasan antara data pelanggar lalu lintas dan data pemilik kendaraan.

Apabila dalam konfirmasi itu pemilik betul-betul melakukan pelanggaran maka selanjutnya dilakukan penilangan dan dibebankan biaya denda tilang sesuai jenis pelanggaran. 

Namun jika ternyata kendaraan telah berpindah kepemilikan, maka pemilik yang lama diwajibkan membuat surat pernyataan lapor jual dan denda tilang akan dibebankan pada pemilik yang baru saat mengurus surat kendaraan di Samsat. 

"Masyarakat yang menerima surat konfirmasi, agar segera melakukan klarifikasi melalui aplikasi SKRIP di playstore atau bisa langsung ke Satlantas bagian Tilang, karena batas waktunya cuma 5 hari," tambahnya. 

Berkenaan dengan pengoperasian mobil INCAR sendiri, dikatakan Jamari, tidak hanya dilakukan dalam operasi PATUH saja. Tetapi juga akan dilangsungkan seterusnya sembari menunggu siapnya ETLE Statis (tilang elektronik) yang nantinya bakal dipasang pada titik atau ruas jalan strategis. 

"Akan dioperasikan seterusnya sambil menunggu ETLE Statis," pungkasnya. Her

Berita Terbaru

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

SURABABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti problem sosial sekaligus sebagai upaya mengantisipasi terjadinya praktik ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba

Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba

Selasa, 01 Sep 2026 15:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti peredaran narkotika dinilai telah merambah hingga ke wilayah pinggiran, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memperkuat…

Darurat Kekeringan, BPBD Malang Mulai Distribusikan 824 Ribu Liter Air Bersih

Darurat Kekeringan, BPBD Malang Mulai Distribusikan 824 Ribu Liter Air Bersih

Selasa, 01 Sep 2026 15:19 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama masa tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla), Badan Penanggulangan Bencana Daerah…