Tipu Guru Besar FH Unair, Pecatan Polisi Terpojok dengan Keterangan Saksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Hanif dan Juliana saat memberikan keterangan dalam sidang PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Hanif dan Juliana saat memberikan keterangan dalam sidang PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan berkedok investasi pengelolaan lahan parkir di Pasar Sepanjang senilai Rp 1,5 miliar berlanjut. Pada persidangan kali ini, jaksa Dewi Kusumawati menghadirkan saksi kunci yang mengetahui semua perbuatan terdakwa Ahmad Hanif. 

Saksi tersebut yaitu Juliana, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Airlangga angkatan tahun 1997, yang juga mantan mahasiswi korban, Lanny Ramli. 

Menurut keterangan Juliana, sebelumnya dia tidak mengenal terdakwa Ahamd Hanif. Dirinya mengaku baru mengenal pecatan polisi tersebut saat bertemu di lobby Smoking Area di Hotel Arya. Saat itu, Juliana mempunyai keperluan dengan Lanny yakni untuk berkonsultasi.

"Waktu bertemu sama dia (terdakwa) saya ditanya mau bertemu Bu Lanny. Saya jawab iya. Lalu tanya lagi apakah ada dana buat investasi. Katanya kurang Rp 500 juta untuk investasi pasar. Dia sempat menanyakan apakah ada keluarga saya yang mau investasi. Tidak masuk logika saya, baru saja bertemu sudah menawarkan investasi. Kenal saja tidak," kata Juliana saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/6). 

Setelah itu, Juliana menambahkan, Lanny akhirnya turun dan menemui dirinya. Kemudian saksi diajak ke kamar hotel oleh korban. "Saya bilang ke Bu Lanny, kok saya dimintai Rp 500 juta sama Hanif. Bu Lanny bilang tidak usah ikut-ikut. Katanya itu investasi lahan parkir pasar di Sepanjang," sambungnya. 

Lebih lanjut Juliana menerangkan, bahwa dirinya memang sering bertemu dengan Lanny. Tak hanya ketemuan di lobby, menurut pengakuannya juga sering di kamar hotel tempat Lanny menginap. Dimana saat bertemu Lanny, saksi selalu bertemu Hanif. 

"Di kamar itu saya sering lihat Bu Lanny selalu utak Atik token bank dan waktu itu saya tidak ingin mencari tahu urusan Bu Lanny dengan dia," ucapnya.

Akhirnya keingintahuan Juliana tidak terbendung. Dia kemudian menanyakan untuk apa uang yang diambilnya kepada mantan dosennya itu. Menurut Lanny, kata Juliana, uang tersebut untuk investasi ke Hanif. 

"Untuk investasi ke Hanif katanya. Sering kasih antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta ke Hanif. Juga pakai mbanking. Saya lihat semuanya. Dari menghitung uang hingga kirim uang lewat Mbanking. Setelah tahu uangnya tidak kembali, Bu Lanny nangis-nangis ke saya. Hanif dihubungi diminta uangnya katanya besok-besok. Saya dengar Hanif telpon menjanjikan ke Bu Lanny. Soalnya di loudspeaker. Bukannya mengembalikan malah minta uang lagi," ungkapnya.

Saat ditanya ketua majelis hakim apakah ada orang lain saat bertemu Hanif, Juliana mengaku ada beberapa orang. Namun dirinya tidak mengenalnya. Sedangkan terkait korban lainnya, saksi tidak mengetahuinya. 

"Kalau korban lain tidak tahu. Waktu bertemu, ada beberapa orang lagi tapi tidak kenal. Katanya menang tender lahan parkir di Sepanjang. Terus butuh dana Rp 500 juta. Ada yang mengaku direktur di perusahaan apa saya lupa. Katanya akan membuka kantor. Saya disuruh tinggal di kantor. Kalau Ketut saya tidak pernah bertemu," tegasnya. 

Atas keterangan saksi Juliana, terdakwa Ahmad Hanif saat diminta tanggapannya mengelak. Dia memang mengaku bertemu dengan saksi, tetapi berdalih tidak pernah menawarkan investasi. "Memang bertemu tapi cuma makan saja," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…