Gugatan Ahli Waris Pendiri Sinar Mas Grup Rp 737 Triliun, Dibawa ke Amnesty Internasional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Freddy Widjaja menggugat wasit ayahnya mendiang Eka Tjipta Widjaja.
Freddy Widjaja menggugat wasit ayahnya mendiang Eka Tjipta Widjaja.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Kisruh warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja masih berbuntut pemecatan terhadap salah satu anak waris konglomerat, Eka Tjipta. Praktis, sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja menemui babak baru.

Gugatan yang dilayangkan Freddy Widjaja salah satu anak Eka Tjipta soal akta wasiat dibuat pada 25 April 2008 di PN Jakarta Selatan, akhirnya ditolak. Menurut Freddy gugatan itu ditolak karena status anak sah yang dikantonginya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Semula gugatan yang diajukan Freddy ditujukan kepada lima saudara tirinya. Freddy adalah salah satu anak dari mendiang Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas.

Freddy saat mendaftarkan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut gugatan hak waris kepada 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, telah resmi terdaftar pada 11 Agustus 2020.

Freddy akui, Eka Tjipta, ayahnya punya 28 anak. Pertanyaannya, kenapa hanya Freddy sendiri yang mempersoal hak waris yang dibuat oleh Eka Tjipta? Menurut Freddy, saudara-saudara yang lain tidak berani menggugat. "Saya ibaratkan semut lawan gajah," kata Freddy.

 

Gugatan Usai Eka Meninggal

Menurut cerita Freddy, dia sama sekali tidak pernah menjadi pemilik atau pemegang saham dari salah satu perusahaan milik Eka Tjipta. "Saya berwiraswasta sendiri sejak lulus kuliah MBA (Magister Bussines Administration) dari Amerika tahun 1993," tutur Freddy berkisah.

Freddy menuturkan dirinya menuntut ilmu di Calfiornia State University pada 1991. Pada saat lulus dari kampus tersebut, Eka Tjipta ikut hadir saat wisuda. Gugatan ini muncul setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada 26 Januari 2019, dan sudah membuat wasiat bertanggal 25 April 2008.

Dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.

Tapi total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut. Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam surat wasiatnya, Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja dan Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat dengan kewenangan dan kekuasaan.

 

Warisan Tanpa Rincian

Alasan gugatan diajukan Freddy Widjaja karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

Selain itu, wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak Penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang. Dimana dalam pasal 913 KUH Perdata menentukan:

"Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat," demikian tulis gugatan Freddy.

Freddy juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja. Freddy menguraikan total aset perusahaan Sinarmas Group mencapai Rp 737 triliun, tapi dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.

"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan. Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya," papar Freddy.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga merinci ke-16 perusahaan di bawah Sinarmas Group yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Perusahaan-perusahaan itu sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

 

Ngadu ke Amnesty Internasional

Kini, Freddy Widjaja membuat laporan atau pengaduan ke Amnesty Internasional. Laporan itu dilakukan dengan alasan karena Freddy merasa terzalimi oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan status hukumnya sebagai anak dari mendiang Eka Tjipta.

"Kami sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa kami adalah anak zina dari alm Eka Tjipta Widjaja," katanya kepada awak media di Kantor Amnesti Internasional, Gedung HDI HIVE, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Status hukum sebagai anak sah Eka Tjipta dibatalkan oleh MA karena kasasi yang diminta tiga saudara tirinya lewat Mahkamah Agung. Maka keluarlah putusan MA Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta untuk Freddy Widjaja.

Menurut Freddy ada yang mengganjal di balik pengajuan yang dilakukan ketiga saudara tirinya yakni Indra Widjaja, Mukhtar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Freddy meyakini adanya pemalsuan dokumen akta dari ketiga saudara tirinya itu.

"Atas pemalsuan surat/dokumen ini, kami melaporkan kepada Kepolisian pada bulan November 2021. Namun hingga 8 bulan berlalu kami belum melihat ada kemajuan berupa penyidikan kepolisian," ungkapnya.

Setelah melapor ke Kepolisian dan merasa tidak ada progres, Freddy melaporkan kasus ini juga ke Amnesti Internasional agar bisa membantu untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum baginya.n erc/jk/rm

Berita Terbaru

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…