Kejari Kabupaten Pasuruan Luncurkan Buku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ramdhanu Kajari kabupaten Pasuruan didampingi Bupati saat penandatanganan peluncuran buku.
Ramdhanu Kajari kabupaten Pasuruan didampingi Bupati saat penandatanganan peluncuran buku.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Dalam tiga tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sukses mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi.

Sebut saja pengungkapan kasus korupsi Tanah Kas Desa Bulusari yang telah merugikan keuangan negara sebesar 3,3 Milyar. Ada pula pengungkapan Kasus Korupsi Dana Bergulir Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang dikelola oleh Pusat Koperasi Industri Susu.

Dan yang masih bergulir hingga kini, yakni pengungkapan Kasus Korupsi Program Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,1 Milyar dengan nilai 25 Milyar.

Dari keberhasilan tersebut, sang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menuangkannya ke dalam sebuah buku berjudul "Ram Ram Membongkar Skandal Korupsi di Bumi Santri".

Buku tersebut ditunjukkan kepada khalayak publik dalam acara Launching yang digelar di Aula Universitas Yudharta Pasuruan, Rabu (29/06/2022) sore.  

Beberapa pejabat hadir, seperti Bupati Pasuruan, Gus Irsyad dan Wabup Mujib Imron; Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Muzakki Birrul Alim hingga Rektor Universitas Yudharta.

Dalam sambutannya, Ramdhanu mengucapkan terima kasih kepada Direktur Humanis Centre, Khafizh Rosyidi sebagai penulisnya. Selain itu, yang paling utama adalah para jaksa dan pegawai Kejari Kabupaten Pasuruan yang telah bekerja keras dalam mengentaskan kasus korupsi sampai tuntas.

"Saya tahu capeknya para staf jaksa dan pegawai yang tak kenal lelah dalam membongkar banyak kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan. Buku ini saya dedikasikan untuk mereka semua," katanya.

Dijelaskan Ramdhanu, tugas utama Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah penuntutan. Dimana penuntutan merupakan kewenangan satu-satunya yang hanya dimiliki oleh kejaksaan, dan tidak dimiliki oleh lembaga lain.

Untuk itu, Kejari Kabupaten Pasuruan akan terus mengusut potensi korupsi di Kabupaten Pasuruan.

"Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dari sinilah kami bekerja untuk membantu menuntaskan kasus korupsi," tegasnya. ris

Berita Terbaru

Bulog Bojonegoro Siapkan 200 Ron Beras Premium Perkuat Pasokan Pasar

Bulog Bojonegoro Siapkan 200 Ron Beras Premium Perkuat Pasokan Pasar

Rabu, 30 Sep 2026 22:42 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Perum Bulog Cabang Bojonegoro memastikan ketersediaan beras premium di tengah dinamika harga dan pasokan beras di pasaran. S…

Dari Usulan 612, DPS Konferensi PWI Jatim Ditetapkan 362 Anggota

Dari Usulan 612, DPS Konferensi PWI Jatim Ditetapkan 362 Anggota

Rabu, 30 Sep 2026 22:30 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebanyak 362 anggota PWI Jawa Timur ditetapkan PWI Pusat sebagai daftar pemilih sementara (DPS) yang memiliki hak memilih Ketua d…

Kementerian Transmigrasi Tawarkan Pesantren Kelola Lahan 3,1 Juta Hektare

Kementerian Transmigrasi Tawarkan Pesantren Kelola Lahan 3,1 Juta Hektare

Rabu, 30 Sep 2026 22:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kementerian Transmigrasi membuka peluang luas bagi pesantren dan jaringan alumninya untuk ikut mengelola potensi ekonomi di k…

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap II yang berlangsung 1 O…

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tiga unit ponsel usai melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam di Kantor Din…

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD dituntut tidak cuma berkutat pada urusan rutinitas…