Kejari Kabupaten Pasuruan Luncurkan Buku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ramdhanu Kajari kabupaten Pasuruan didampingi Bupati saat penandatanganan peluncuran buku.
Ramdhanu Kajari kabupaten Pasuruan didampingi Bupati saat penandatanganan peluncuran buku.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Dalam tiga tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sukses mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi.

Sebut saja pengungkapan kasus korupsi Tanah Kas Desa Bulusari yang telah merugikan keuangan negara sebesar 3,3 Milyar. Ada pula pengungkapan Kasus Korupsi Dana Bergulir Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang dikelola oleh Pusat Koperasi Industri Susu.

Dan yang masih bergulir hingga kini, yakni pengungkapan Kasus Korupsi Program Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,1 Milyar dengan nilai 25 Milyar.

Dari keberhasilan tersebut, sang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menuangkannya ke dalam sebuah buku berjudul "Ram Ram Membongkar Skandal Korupsi di Bumi Santri".

Buku tersebut ditunjukkan kepada khalayak publik dalam acara Launching yang digelar di Aula Universitas Yudharta Pasuruan, Rabu (29/06/2022) sore.  

Beberapa pejabat hadir, seperti Bupati Pasuruan, Gus Irsyad dan Wabup Mujib Imron; Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Muzakki Birrul Alim hingga Rektor Universitas Yudharta.

Dalam sambutannya, Ramdhanu mengucapkan terima kasih kepada Direktur Humanis Centre, Khafizh Rosyidi sebagai penulisnya. Selain itu, yang paling utama adalah para jaksa dan pegawai Kejari Kabupaten Pasuruan yang telah bekerja keras dalam mengentaskan kasus korupsi sampai tuntas.

"Saya tahu capeknya para staf jaksa dan pegawai yang tak kenal lelah dalam membongkar banyak kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan. Buku ini saya dedikasikan untuk mereka semua," katanya.

Dijelaskan Ramdhanu, tugas utama Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah penuntutan. Dimana penuntutan merupakan kewenangan satu-satunya yang hanya dimiliki oleh kejaksaan, dan tidak dimiliki oleh lembaga lain.

Untuk itu, Kejari Kabupaten Pasuruan akan terus mengusut potensi korupsi di Kabupaten Pasuruan.

"Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dari sinilah kami bekerja untuk membantu menuntaskan kasus korupsi," tegasnya. ris

Berita Terbaru

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…